EFEKTIVITAS PENERAPAN KETENTUAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA BERDASARKAN PASAL 68 AYAT (4) UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Dalam salah satu tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan pada Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke IV, yang berbunyi “ melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ”. Rumusan ini memiliki makna bahwa Pemerintah harus melindungi seluruh komponen bangsa dengan kebijakan – kebijakan yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa, ketertiban dunia dan keadilan sosial bagi masyarakat. Kewajiban Pemerintah adalah memberikan Kepastian Hukum bagi masyarakatnya, dalam hal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemerintah merumuskan peraturan yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. Salah satu yang diatur yaitu mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), termasuk didalamnya ketentuan TNKB kendaraan Roda Dua dan tertuang dalam Pasal 68 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2014 Permasalahan yang ada saat ini adalah sejauhmana efektivitas penerapan dari Undang – Undang ini dibuat khususnya di Kota Pontianak, karena dari fakta yang ada di masyarakat penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan sangat banyak, sebagaimana teori Soerjono Soekanto efektivitas dari suatu peraturan dipengaruhi oleh Faktor Hukum, Faktor Aparat Penegak Hukum, Faktor Sarana Prasarana, Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya Setelah dilakukan penelitian dilapangan fakta yang didapat bahwa efektivitas penggunaan TNKB sesuai ketentuan tidak maksimal hal ini dikarenakan sangsi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera dan tidak ada peraturan yang mengatur sangsi bagi penjual TNKB modifikasi sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan TNKB modifikasi ini. Selain itu juga keterbatasan personel dan sarana prasarana penerapan dan pengawasan Undang – Undang ini masih belum memadai, fakta lain yang ditemukan ialah kesadaran hukum dan kebiasaan dimasyarakat yang mengikuti trend menjadi catatan tersendiri sehingga efektivitas penerapan Undang – Undang ini sulit berjalan maksimal Oleh Karena itu perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap penerapan Undang _ Undang ini agar sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu memberikan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum di Masyarakat. Dalam salah satu tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan pada Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke IV, yang berbunyi “ melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ”. Rumusan ini memiliki makna bahwa Pemerintah harus melindungi seluruh komponen bangsa dengan kebijakan – kebijakan yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa, ketertiban dunia dan keadilan sosial bagi masyarakat Salah satu sistem yang harus dikelola dengan baik oleh Pemerintah adalah mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan bagian dari sistem transportasi nasional. Sistem Transportasi trsebut harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah Selain itu penyeleggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan harus sesuai perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah serta akuntabilitas penyelenggaraan negara itu sendiri, dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut Pemerintah Indonesia merevisi Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menjadi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 2009 tersebut diharapkan dapat membantu mewujudkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan aktifitas Lalu lintas dan angkutan jalan khususnya di wilayah Kota Pontianak. Kota Pontianak merupakan ibu kota Provinsi Kalbar dimana pusat pemerintahan berada di kota ini, dengan luas wilayah sekitar 107,82 Km2 yang memiliki jumlah penduduk sekitar 549.946 jiwa tersebar di 6 (enam) Kecamatan seluruh Kota Pontianak, hal ini tentu saja menggambarkan arus mobilisasi masyarakat terpusat pada kota ini. Wilayah Kota Pontianak memiliki tingkat kemajuan yang sangat pesat, hal ini di tunjukan dengan perkembangan jumlah kendaraan bermotor Roda dua di Kota Pontianak sekitar ± 1000 unit per tahun namun penambahan jumlah kendaraan ini belum diikuti dengan penambahan ruas jalan yang sepadan, hal ini menimbulkan permasalahan – permasalahan lalu lintas di Kota Pontianak, mulai dari tingkat kemacetan yang tinggi, kejadian laka lantas di daerah – daerah rawan dan beraneka ragamnya pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor di Kota Pontianak. Salah satu permasalahan lalu lintas yang menarik untuk dibahas adalah permasalahan pelanggaran lalu lintas hal ini dikarenakan permasalahan ini terkait erat dengan tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas itu sendiri. Semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas maka Ketertiban Lalu Lintas akan terwujud, adapun pengertian Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menurut Pasal 1 Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan Hak dan Kewajiban setiap pengguna jalan
Kata kunci : TANDA NOMOR KENDARAAN
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013