PELAKSANAAN KEWAJIBAN OLEH PEMILIK TANAH UNTUK MEMELIHARA TANDA BATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK

ZULKARNAIN - A11111019

Abstract


Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Apakah Pemilik Tanah Telah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Memelihara Tanda Batas Sebagaimana Yang Diatur Dalam Pasal 17 Ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, dan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data/informasi tentang pelaksanaan kewajiban para pemegang hak atas tanah dalam pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan faktor penyebab pemegang hak atas tanah tidak memenuhi kewajiban dalam pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemegang hak atas tanah yang tidak memenuhi kewajiban dalam pemeliharaan tanda-tanda batas bidang tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang berbatasan yang berkeberatan mengenai batas-batas tanahnya.

Ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan pemegang hak atas tanah untuk memelihara tanda-tanda batas bidang tanah di setiap sudut bidang tanah, namun kenyataannya masih ada pemegang hak atas tanah yang sudah bersertifikat tidak memelihara tanda-tanda batas bidang tanah yang telah ada sejak pembuatan sertifikat hak atas tanah, dan tidak ada juga dipasang secara tetap tanda seperti pagar beton, pagar tembok.

Adapun faktor yang menyebabkan pemegang hak atas tanah tidak memenuhi kewajibannya untuk memelihara tanda-tanda batas bidang tanah adalah karena kelalaian dari pemegang hak atas tanah, sehingga tidak ketahuan ada tidaknya batas tanah tersebut, dan ada juga karena kesibukan sehingga tidak ada waktu untuk melakukan pemasangan patok tanda batas bidang tanah.

Akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban untuk memelihara tanda-tanda batas bidang tanah adalah tidak ada kepastian mengenai letak dan luas tanah dan harus dilakukan pengukuran ulang, membayar ganti kerugian apabila ada pihak lain yang dirugikan serta membayar biaya pengukuran ulang. Sedangkan upaya-upaya yang dapat dilakukan pemegang hak atas tanah yang berbatasan jika terjadi sengketa batas tanah tersebut adalah meminta Petugas Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pengukuran ulang, mengajukan gugatan ke Pengadilan, dilakukan secara musyawarah dan dilakukan pengukuran secara bersama dengan pemilik tanah berbatasan.

 

Keyword : Pemeliharaan Tanda Batas Tanah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013