MEKANISME PENANGANAN DAN PENYELESAIAN TERHADAP KASUS PRODUK PANGAN SOSIS ILEGAL DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Era perdagangan bebas Pada hakekatnya mempermudah arus masuknya barang dan jasa, dari berbagai wilayah Negara. Namun, proses masuknya barang dan jasa termasuk produk pangan harus tetap melalui prosedur perizinan dan pemeriksaan. Pontianak sebagai salah satu wilayah perbatasan juga memiliki kemudahan akses masuknya barang dan jasatermasuk produk pangan dari luar daerah maupun luar negeri. Menurut data Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak pada Maret 2013, sekitar 440 kotak sosis rasa ayam madu yang berisi 5.280 batang sosis ilegal asal Malaysia berhasil diamankan. UUPK memberikan aturan dalam Pasal 4 huruf a bahwa Konsumen mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan anda mengkonsumsi barang dan / atau jasa. Produk pangan illegal (tanpa izin) dapat menyebabkan produk pangan tersebut tidak memenuh ikualitas dan standar keamanan dan dapat membahayakan keselamatan konsumen. Hal ini dapat dikatakan melanggar UUPK dalam Pasa l9.MenurutPasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk beritikad baik terhadap konsumen kemudian wajib menjamin kualitas, keamanan dan mutu barang dan jasa pada produk pangan tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mekanisme penanganan dan penyelesaian kasus produk pangan sosisi legal di Kota Pontianak ditinjau dari perlindungan konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana digunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang sudah terkumpul akan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa di kota Pontianak masih terdapat produk pangan sosis illegal (tanpa izin) yang beredar di Pasar tradisional maupun supermarket. Penanganan dan penyelesaian terhadap peredaran produk pangan sosis illegal tersebut adalah melakukan tindakan yaitu menyita dan memberikan sanksi tegas berupa sanksi administrasi yang dibebankan kepada pelaku usaha yang melanggar. Berdasarkan penelitian ini penulis memberikan saran kepada pemerintah harus lebih jeli dalam melihat produk-produk pangan yang illegal tersebut dan lebih meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya produk pangan illegal kewilayah Indonesia pada umumnya dan Pontianak pada Khususnya, kemudian memerlukan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawasi adanya peredaran produk pangan illegal dan segera melapor kepada pihak yang berwenang jika kedapatan adanya penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Masyarakat juga harus lebih teliti dan jeli dalam membeli produk pangan khususnya sosis, harus melihat dan mengetahui asal dari sosis tersebut.
Keyword: Produk Pangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Penyelesaian Produk Pangan Ilegal.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013