FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA PROSTITUSI ANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK

NYEMAS DANU ULANDARI - A11107207

Abstract


Prostitusi sebagai masalah sosial yang sering dibicarakan orang sampai saat ini, tidak tanggung-tanggung yang menjadi korbannya adalah anak-anak usia belasan tahun yang masih polos dan mudah dipengaruhi, sementara aturan yang terdapat di dalam Pasal 296, 297 dan 506 KUH Pidana belum secara tegas dan jelas mengatur prostitusi itu sendiri karena ketiga Pasal tersebut hanya menitikberatkan pada penyedia atau sarana yang mendukung diadakannya prostitusi Mengenai persoalan prostitusi yang ada dan terjadi belakangan ini, prostitusi agaknya bukan persoalan yang mudah untuk dihilangkan begitu saja dari muka bumi ini. Perilaku ”anomali” semacam itu tergolong sebagai perilaku yang tertua, ada semenjak manusia mengenal peradaban. Persoalan ekonomi, gaya hidup hedonis, putus asa, kompleksnya persoalan sosial dan budaya, proses degradasi moral, atau maraknya sikap permisif, bisa menjadi ”sponsor” utama maraknya praktik prostitusi/pelacuran.  Selanjutnya, faktor penyebab timbulnya prostitusi anak/remaja yakni untuk memenuhi kebutuhan pribadi (karena kesulitan ekonomi orang tua), kurangnya pengawasan dari orang tua dan faktor lingkungan yakni sering mengikuti ajakan teman agar mendapatkan penghasilan secara cepat serta kurangnya pendidikan keagamaan bagi anak. Sedangkan hambatan dalam penanggulangan prostitusi anak adalah hanya beberapa kasus yang ditangani hingga tingkat persidangan. Selebihnya, tak adanya kejelasan terhadap tersangka, tidak ada efek jera bagi pelaku dikarenakan belum ada peraturan daerah yang mengatur ketentuan hukum bagi pelaku prostitusi anak. Upaya penanggulangan prostitusi anak yakni menyempurnakan peraturan perundangan terhadap larangan pelacuran atau prostitusi anak, memberikan pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius serta norma kesusilaan, penyitaan terhadap buku-buku dan majalah-majalah cabul, gambar-gambar porno, film-film biru dan sarana-sarana lain yang merangsang nafsu seks, memberikan pengawasan terhadap anak-anak kost setempat. merazia tempat karaoke, hotel dan rumah kost serta memberikan pembinaan terhadap pelaku. Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum.  Semakin maraknya perilaku seks bebas di kalangan anak remaja memberikan keprihatinan yang mendalam pada kita semua, dari penelitian yang dilakukan secara perorangan atau badan-badan lembaga negara dan lembaga sosial yang ada terkait perilaku seks anak-anak remaja, memperlihatkan kenaikan yang begitu signifikan. Bukan cuma itu tetapi juga marak di antara remaja dengan mudahnya menjajakan diri (terlibat menjadi pelacur), tanpa memikirkan dampak penyakit, moral dan psikososial yang ditimbulkannya. Masa remaja adalah suatu tahap dalam perkembangan di mana seseorang mengalami perubahan-perubahan yang dramatis dari aseksual menjadi seksual. Perubahan-perubahan tersebut terutama ditandai oleh perkembangan karakteristik seks primer dan seks sekunder. Perkembangan karakteristik seksual kemudian menyebabkan perkembangan perilaku seks seperti tertarik pada lawan jenis dan keinginan untuk melakukan hubungan seks. Perilaku seks pada remaja dapat mengarah pada problem yang serius jika perilaku tersebut diekspresikan secara tidak sehat atau tidak sesuai dengan norma norma yang berlaku. Perilaku seks yang tidak sehat pada remaja tentu saja sangat merugikan remaja yang bersangkutan itu sendiri. Semua ini menimbulkan dampak negatif berupa meningkatnya tingkat penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS), terjadinya Abortus Provokatus, yang berakhir pada terpaparnya remaja-remaja ini pada kematian. Seks yang dulu ditabukan bagi anak remaja, kini justru menjadi demikian terbuka sampai sebagai ajang komersialisasi dan praktik prostitusi di Indonesia tanpa terkecuali juga terjadi di kota Pontianak. Prostitusi/Pelacuran sebagai masalah sosial yang sudah tua usianya namun senantiasa dibicarakan orang sampai saat ini, tidak tanggung-tanggung yang menjadi korbannya adalah anak-anak usia belasan tahun yang masih polos dan mudah dipengaruhi, sementara aturan yang terdapat di dalam Pasal 296, 297 dan 506 KUH Pidana belum secara tegas dan jelas mengatur pelacuran itu sendiri karena ketiga Pasal tersebut hanya menitikberatkan pada penyedia atau sarana yang mendukung diadakannya pelacuran.Berbicara mengenai persoalan prostitusi/pelacuran yang ada dan terjadi belakangan ini, prostitusi agaknya bukan persoalan yang mudah untuk dihilangkan begitu saja dari muka bumi ini. Perilaku ”anomali” semacam itu tergolong sebagai perilaku yang tertua, ada semenjak manusia mengenal peradaban. Persoalan ekonomi, gaya hidup hedonis, putus asa, kompleksnya persoalan sosial dan budaya, proses degradasi moral, atau maraknya sikap permisif, bisa menjadi ”sponsor” utama maraknya praktik prostitusi/pelacuran.  Dari hasil pengamatan pra-penelitian pertama yang penelitian lakukan dilapangan, sebagaimana kebanyakan orang tahu pada umumnya, ada beberapa titik yang memberi kesimpulan bahwa tempat atau daerah tersebut dijadikan ajang prostitusi. Daerah tersebut meliputi kecamatan Pontianak Timur yang terletak di Parit Mayor yang mana tempat tersebut merupakan warung remang-remang, Hotel Flamboyan, Hotel Orient, Sekitaran Korem, Hotel Khatulistiwa yang terletak di Pontianak Kota. Rata-rata orang-orang yang mencari kepuasan birahi biasanya akan mengunjungi tempat-tempat prostitusi ini. Mereka merupakan orang-orang yang berasal dari kalangan ekonomi yang rendah sampai sedang karena harga dari pekerja sex komersial di tempat ini relatif murah dan terjangkau, harga yang ditawarkan berkisar Rp 100.000,- sampai 300.000,- saja.  Bisnis prostitusi yang dilakukan di tempat-tempat ini, diantaranya bisa dikatakan bukanlah bisnis prostitusi yang bersifat terselubung karena tidak sedikit masyarakat yang tahu tentang keberadaan tempat-tempat tersebut. Walaupun pemilik hotel tersebut mengantongi izin usaha sebagai hotel namun orang-orang sudah banyak tahu tentang adanya praktek prostitusi yang dilakukan didalam hotel tersebut, karena didalam tempat-tempat tersebut telah banyak wanita-wanita berpakaian sexy telah menunggu pelanggannya di depan pintu kamar hotel. Celakanya dari beberapa wanita yang menjajakan tubuhnya tersebut peneliti temukan wanita yang berdasarkan penuturan dari “bapak ayam”nya masih berusia dibawah 18 tahun yang berasal dari pulau Jawa dan telah menjadi primadona ditempat prostitusi tersebut. Selain itu, di Kota Pontianak juga terdapat bisnis protistusi yang sifatnya terselubung dan tidak banyak orang yang tahu hal ini disebabkan karena selain pemilik tempat prostitusi tersebut mengantongi izin usaha mereka juga tidak terang-terangan menunjukan bahwa tempat tersebut adalah merupakan tempat terjadinya bisnis prostitusi. Mereka mempekerjakan para wanita yang menjadi pramuria. Akan tetapi, selain mereka menjadi pramuria mereka juga berperan sebagai pekerja sex komersial bagi para tamu yang ingin menikmati tubuhnya, dan sudah tentu para tamu tersebut mesti mengeluarkan uang ekstra dari koceknya.

Keyword : Prostitusi, anak


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013