STUDI KOMPERATIF AHLI WARIS PENGGANTI DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

RISVAN BAIRAISI - A11109060

Abstract


Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Sistem Dan Perbandingan Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ?, dan tujuan penelitian skripsi ini adalah Pertama untuk mengetahui sistem ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan KUH Perdata, kedua  untuk memahami perbandingan ahli waris pengganti antara hukum kewarisan Islam dengan hukum kewarisan KUH Perdata, adapun metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif  Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pertama sistem kewarisan Hukum Islam dan Kewarisan KUH Perdata (BW), sama-sama mengakui adanya ahli waris pengganti, yang terjadi apabila ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari pewaris terlebih dahulu meninggal dari pewaris maka anak dari ahli waris atau cucu dari pewaris berhak menggantikan posisi Bapaknya yang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedua bahwa Perbandingan antara sistem kewarisan Hukum Islam dengan kewarisan KUH Perdata (BW) adalah sebagai berikut :  Persamaa, sama-sama mengakui adanya ahli waris pengganti, dalam hal ahli waris meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris, ahli waris pengganti tersebut adalah anak dari ahli waris atau cucu dari pewaris, sedangkan                       Perbedaan :  pertama Sistem hukum kewarisan Islam, besarnya bagian yang harus diterima ahli waris pengganti belum tentu sama dengan bagian yang harus diterima ahli waris yang digantikan, dan membedakan ahli waris pengganti laki-laki dan ahli waris pengganti perempuan. Ahli waris pengganti laki-laki mendapat bagian yang lebih besar dibandingkan dengan ahli waris pengganti perempuan, kedua sedangkan menurut sistem hukum kewarisan KUH Perdata (BW), besarnya bagian ahli waris pengganti yang harus diterimanya adalah sama dengan besarnya bagian yang  akan diterima oleh ahli waris yang digantikan, dan sistem hukum kewarisan KUH Perdata (BW) tidak membedakan ahli waris pengganti laki-laki dan ahli waris pengganti perempuan semua berhak yang sama besar. Dalam kehidupan di dunia ini, ada tiga peristiwa penting yang mesti dihadapi manusia, yakni perkawinan, kelahiran, dan kematian. Perkawinan merupakan awal langkah meniti kehidupan berumah tangga bagi setiap pasangan dan dari perkawinan tersebut dikaruniai putra dan putri yang merupakan amanah dari Allah Swt, dan apabila telah sampai janji Allah maka manusia kembali kepada-Nya (meninggal dunia).   Dari peristiwa kematian tersebut timbulah peristiwa hukum terutama mengenai peralihan harta benda milik si meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang masih hidup, dan dalam hukum perdata di Indonesia masih bersifat  pluralisme karena sampai saat ini masih berlaku hukum Islam dan hukum barat (BW), dan hukum adat.  Hukum Kewarisan Islam Hukum kewarisan yang lazim disebut dengan Hukum Faraid merupakan bagian dari keseluruhan hukum Islam yang khusus mengatur dan membahas tentang proses peralihan harta peninggalan dan hak-hak serta kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup. Dasar hukum kewarisan Islam diatur dengan tegas dalam Al Qur-an diatur dalam surat An-Nisa ayat 7 dan hadist Nabi  Muhammad SAW. Agama Islam mengatur cara pewarisan itu berasaskan keadilan antara kepentingan anggota keluarga, kepentingan agama dan kepentingan masyarakat. Hukum Islam tidak hanya memberi warisan kepada pihak suami atau isteri saja, tetapi juga memberi warisan kepada keturunan kedua suami isteri itu, baik secara garis lurus kebawah, garis lurus ke atas, atau garis ke samping, baik laki-laki atau perempuan.  Sedangkan Hukum kewarisan Perdata Barat dalam Burgerlijk Wetboek (BW) atau (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang menganut sistem individual, dimana setelah pewaris meninggal dunia maka harta peninggalan pewaris haruslah segera dilakukan pembagian kepada ahli waris. Berlakunya Burgerlijk Wetboek (BW) berdasarkan pada ketentuan ketentuan. Sekarang ini Staatsblad tersebut tidak berlaku lagi setelah adanya UUD RI 1945 yang tidak mengenal penggolongan penduduk Indonesia. Penggolongan yang sekarang dikenal yaitu “ Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing .“  Ketentuan Hukum waris dalam KUH Perdata diatur dalam Buku II titel 12 sampai 16.  Hukum waris KUH Perdata diartikan sebagai berikut :“Kesemuanya kaedah hukum yang mengatur nasib kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia dan menentukan siapa orangnya yang dapat menerimanya. Pewarisan akan dilaksanakan setelah ada seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta kekayaan dan ada ahli waris yang berhak atas harta peninggalan tersebut, seabagaimana Pasal 830 KUH Perdata menyatakan bahwa Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.  Sistem kewarisan menurut KUH Perdata rmengikut pada sistem keluarga inti dengan pembagian harta secara individual. Pokok-pokok kewarisan yang diatur dalam hukum perdata dapat dilihat dalam Pasal 1066 KUH Perdata Pada kenyataannya bidang kewarisan mengalami perkembangan yang berarti, disebabkan oleh kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan pola pemikirannya bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Diantaranya hukum kewarisan Islam yang mengalami perkembangan dengan adanya ahli waris pengganti, yang penerapannya di Indonesia diatur dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).   Dalam Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) ditentukan bahwa : Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. Jadi bagian ahli waris pengganti sebesar bagian ahli waris yang digantikannya, untuk itu ahli waris pengganti perlu dikembangkan dalam hukum kewarisan Islam.  Dalam hukum kewarisan Islam ada ahli waris pengganti,  yang dalam beberapa hal berbeda dengan penggantian tempat ahli waris (plaatsvervulling) dalam hukum kewarisan KUH Perdata.

 

Key word : Sistem Kewarisan Islam dan Kewarisan KUH Perdata, Ahli Waris, Pengganti

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013