PERMOHONAN ITSBAT NIKAH BAGI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT DI PENGADILAN AGAMA SAMBAS
Abstract
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat 2 menyebutkan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Itsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama. Ayat 3 menyebutkan Itsbat Nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : Adanya perkawinan dalam penyelesaian perceraian, hilangnya Akta Nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidak sahnya salah satu syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun, Sebelum perkawinan dilangsungkan maka calon pengantin/pasangan yang akan menikah harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Ayat 4 menyebutkan yang berhak mengajukan Itsbat Nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif analisis.Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa di Pengadilan Agama Sambas dari bulan Januari sampai bulan Desember tahun 2014, telah menerima 12 perkara permohonan Itsbat Nikah. Dari 12 perkara perkara Itsbat Nikah yang diajukan, 11 perkara permohonan Itsbat nikah dikabulkan dan 1 perkara permohonan Itsbat Nikah ditolak. Bahwa Tata Cara yang harus dipenuhi seseorang atau pemohon untuk melakukan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sambas adalah sebagai berikut: Pemohon Suami dan Istri harus datang ke Pengadilan Agama Sambas, pemohon meminta surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa perkawinan mereka tidak terdaftar di buku keterangan perkawinan Kantor Urusan Agama ( KUA ) setempat, pemohon melampirkan foto copi KTP, pemohon meminta di daftarkan perkara Permohonan Itsbat Nikahnya untuk mengajukan permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sambas, pemohon dibuatkan surat permohonan oleh petugas Pengadilan Agama Sambas dan pemohon membayar biaya perkara, seluruhnya dibayar ke bank BRI.
Keyword : Isbat nikah, Pencatatan Perkawinan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013