PENANGKAPAN DAN PENYITAAN OLEH POLISI TERHADAP BARANG - BARANG YANG DIBAWA DARI KECAMATAN ENTIKONG KE KOTA PONTIANAK

BARRY ALPINE SINURAT - A01111213

Abstract


Transaksi jual beli di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia sudah berlangsung sebelum terbentuknya negara Indonesia dan negara Malaysia. Transaksi tradisional tersebut memudahkan masyarakat-masyarakat perbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti membeli barang-barang kebutuhan pokok (barang-barang komoditi) yang dimana akses menuju kota besar masih terbatas karena jalan dan transportasi menuju ke kota belum memadai.

Seiring berjalannya waktu, negara Indonesia dan negara Malaysia membuat perjanjian internasional yaitu Persetujuan mengenai Perdagangan Lintas Batas Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tanggal 24 Agustus 1970. Dimana perjanjian tersebut dibuat guna membatasi masing-masing masyarakat perbatasan untuk berbelanja ke negara lain yang berbatasan langsung atau satu dataran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa mempengaruhi stabilitas ekonomi masing-masing negara.

Semakin maraknya beredar produk negara Malaysia di wilayah perbatasan dikarenakan harga dan kualitas yang bagus membuat pengusaha wilayah perbatasan menjual kembali barang-barang yang sudah dibeli dari negara Malaysia untuk dijual di pasar wilayah perbatasan. Dengan modal yang dapat menghasilkan untung yang besar. Sehingga relatif sedikit pengusaha kota Pontianak juga melihat fenomena ini sebagai kesempatan emas untuk dibeli kembali di wilayah perbatasan dan dijual kembali di  pasar Kota Pontianak, namun, instansi kepolisian melakukan tindakan hukum penangkapan dan penyitaan terhadap pengusaha kota Pontianak tersebut yang membeli barang-barang dari pengusaha wilayah perbatasan.

Belum adanya aturan yang jelas yang mengatur perihal wilayah serta barang-barang yang dibawa tidak disertai dengan bukti resmi/ dokumen resmi membuat instansi kepolisian

melakukan tindakan hukum penangkapan dan penyitaan yang dimana barang-barang kebutuhan pokok produk Malaysia tersebut sudah legal dan resmi dinyatakan sebagai barang-barang yang illegal atau melanggar undang-undang kepabeanan.

Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.

Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.

 

 

Kata Kunci: Penangkapan dan Penyitaan oleh polisi, Barang-barang dari Entikong, Persetujuan Perdagangan Lintas Batas 24 Agustus 1970, Kecamatan Entikong ke Kota Pontianak


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013