PENDAPAT ULAMA KABUPATEN SAMBAS MENGENAI WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Dalam hubungan pengangkatan anak, sering terjadi anak angkat tidak memperoleh harta sedikitpun karena orang tua angkatnya tidak tahu bahwa anak angkatnya berhak memperoleh harta orang tua angkatnya. Untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi kesulitan yang terjadi ditengah masyarakat maka diberlakukanlah peraturan mengenai wasiat wajibah ke dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan mengenai wasiat wajibah terhadap anak angkat seperti yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam mendapatkan reaksi dari masyarakat, khususnya bagi para ulama Kabupaten Sambas yang tidak menerima dengan baik aturan di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai anak angkat, maka dari itu penulis tertarik melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul”Pendapat Ulama Kabupaten Sambas Mengenai Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam.” Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah”Bagaimana Pendapat Ulama Kabupaten Sambas Mengenai Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam?” Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Diskriptif analisis, yakni menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis hingga ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas berbeda pendapat, ada yang setuju dimana anak angkat mendapatkan harta peninggalan orang tua angkatnya dengan jalan wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam, dan ada yang tidak setuju, bahwa anak angkat dapat memperoleh bagian harta dari orang tua angkatnya, karena antara orang tua angkat dan anak angkat tidak ada hubungan saling mewaris.
Bahwa pelaksanaan wasiat wajibah bagi anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam di Kabupaten Sambas belum diterapkan karena masyarakat Kabupaten Sambas belum mengenal wasiat wajibah bagi anak angkat dalam hukum waris Islam dan sosialisasi untuk memperkenalkan wasiat wajibah belum dilakukan secara maksimal kepada masyarakat Kabupaten Sambas. Bahwa sebab ditetapkannya wasiat wajibah terhadap anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam adalah agar anak angkat mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya melalui gugatan maupun permohonan ke Pengadilan Agama, berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Untuk dapat memahami dan mengetahui wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Sambas, agar anak angkat memperoleh harta peninggalan maksimal 1/3 dari orang tua angkatnya.
Keywords : Anak Angkat, Wasiat Wajibah, Kabupaten Sambas, Kompilasi Hukum Islam.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013