WANPRESTASI PEMBELI SEWA DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA YAMAHA PADA DEALER PT. MULTI PRATAMA NUSANTARA DI KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK

MAMURI - A01111082

Abstract


Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian tidak bernama yang timbul dalam praktek sebagai perwujudan dari asas kebebasan berkontrak. Perjanjian sewa beli antara pembeli sewa dengan dealer PT. Multi Pratama Nusantara, merupakan perjanjian untuk melakukan jual beli, namun dengan cara yang berbeda yaitu secara angsuran dan perjanjian ini dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Untuk membeli sepeda motor dengan cara sewa beli, pembeli diwajibkan mengisi formulir yang disediakan oleh dealer PT. Multi Pratama Nusantara dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membayar uang muka di atas Rp. 1.000.000,-. Besarnya biaya angsuran perbulan tergantung dari pembeli sewa, jika jangka waktunya di bawah 1 tahun maka pembayaran di atas Rp. 1.000.000,-. Dan jika jangka waktunya diatas 1 tahun sampai 3 tahun maka pembayarannya di bawah Rp. 1.000.000,-. Harga sepeda motor di dealer PT. Multi Pratama Nusantara yang terendah hingga yang tertinggi adalah dari Rp. 14.650.000,- sampai dengan Rp. 55.040.000,-.

 

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang nampak atau dijumpai secara nyata pada saat penelitian diadakan, sehingga dapat menarik kesimpulan terakhir. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli antara pembeli sewa dengan dealer PT. Multi Pratama Nusantara terjadi wanprestasi pembeli sewa belum melaksanakan pembayaran angsuran tepat pada waktunya, dan ada yang membayar angsuran tetapi tidak sebagaimana mestinya.

Faktor yang menyebabkan pembeli sewa wanprestasi karena kondisi keuangan yang tidak mencukupi karena uang yang dimiliki digunakan untuk keperluan lainnya dan ada pula yang belum mendapatkan gaji. Akibatnya dealer PT. Multi Pratama Nusantara memberikan denda kepada pembeli sewa yang wanprestasi, besar denda yang dikenakan kepada pembeli sewa adalah 0,5 % per hari atau 15 % per bulan dari biaya angsuran dan apabila itu tidak dilakukan maka dealer PT. Multi Pratama Nusantara akan menarik kembali sepeda motor yang telah diserahkan kepada pembeli sewa tersebut. Upaya yang dilakukan oleh dealer PT. Multi Pratama Nusantara adalah terus melakukan penagihan. Sedangkan perselisihan di dalam perjanjian sewa beli antara pembeli sewa dengan dealer PT. Multi Pratama Nusantara selama ini belum pernah diselesaikan lewat jalur hukum, hanya diselesaikan secara musyawarah.

 

 

Keywords : Perjanjian Sewa Beli, Wanprestasi, Pembayaran Angsuran

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013