PELAKSANAAN PASAL 10 PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR BERKAITAN DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN DI KOTA PONTIANAK

HARIPENSIA MARIA YOVITA - A11111037

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang  retribusi (jasa) pasar Flamboyan di Kota Pontianak yaitu bagaimana pelayanan pasar berkaitan dengan peningkatan pendapatan di Kota Pontianak. Penelitian ini berlokasi di Pasar Flamboyan Kota Pontianak. Seperti sebagaimana yang kita ketahui , pasar merupakan obyek penerimaan pendapatan daerah melalui retribusinya, namun ada sebagian pedagang yang masih lalai dalam melakukan kewajibannya. Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif. Jenis data terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian melalui wawancara dengan informan yang berkaitan dengan masalah penelitian, dan juga melalui pengamatan langsung terhadap objek penelitian. Sedangkan data sekunder diperoleh dari acuan atau literatur yang berhubungan dengan materi. Untuk menganalisa data yang diperoleh maka penulis menggunakan analisa data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang diperoleh , dapat disimpulkan bahwa pedagang yang tidak rutin membayar retribusinya beralasan bahwa mereka tidak mendapat hak mereka dari pembayaran retribusi tersebut,misalnya hak para pedagang dalam kebersihan area tempat pedangang tersebut berjualan. Munculnya otonomi daerah menyebabkan terjadinya pergeseran Paradigma dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralisasi mengarah kepada sistem pemerintahan yang desentralisasi, yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mewujudkan daerah otonom yang luas dan bertanggung jawab, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai kondisi dan potensi wilayahnya. Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kesatuan politik dan kesatuan bangsa. Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi yang seluas-luasnya bagi pemerintah kabupaten merupakan peluang dan sekaligus tantangan. Peluang disini bagi pemerintahan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang memadai untuk mengelola sendiri potensi tersebut, sedangkan bagi pemerintah daerah yang mempunyai sumber daya alam yang kurang memadai justru merupakan tantangan.(UU No 32 Tahun 2004). Masalah yang sering muncul dalam melaksanakan otonomi daerah adalah prospek kemampuan pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai penyelenggara pembangunan, penyelenggara pemerintah serta melayani masyarakat setempat sejalan dengan dinamika sosial. Pada dasarnya Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, merata, materiil, spritual, melalui peningkatan taraf hidup masyarakat, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat.  Pembangunan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara merata bagi seluruh rakyat yaitu sesuai dengan asas keadilan sosial. Masalah keuangan merupakan hal vital dan mendasar yang digunakan sebagai modal Pembangunan Nasional. Oleh karena itu, menghimpun dana sebanyak-banyaknya  untuk   pelaksanaan  pembangunan  khususnya  pembangunan daerah. Dalam rangka memenuhi pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah di daerah dapat diperoleh dari penerimaan daerah sendiri atau dapat pula dari luar daerah. Sumber-sumber pendapatan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah adalah dengan meningkatkan pendapatan dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Upaya-upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah ini tidak terlepas dari mekanisme suatu sistem pemerintahan daerah. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang dititik beratkan pada Daerah Kabupaten dan Kota, maka pemerintah Kota Pontianak berupaya menggembangkan mekanisme pembiayaan dengan menggali berbagai bentuk pembiayaan yang potensial untuk meningkatkan pembangunan Daerah sekaligus untuk peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat termasuk penyediaan sarana dan prasarana perpasaran khususnya pasar tradisional. Penelitian Edwin Haryo Baskoro (2010), menyimpulkan bahwa ketergantungan pada pusat harus seminimal mungkin. Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus bisa menjadi bagian keuangan daerah terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan yang diperlukan untuk memenuhi belanja rutin, bahkan diharapkan dapat diperoleh surplus (Tabungan Daerah) guna belanja pembangunan.  Berdasarkan Peraturan Daerah No 4 tahun 2005 tentang retribusi daerah, Retribusi digolongan Pada dasarnya otonomi daerah diberlakukan untuk membantu penyelenggaraan pemerintah pusat terutama dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan program-program pembangunan. Pemerintah daerah dipandang sebagai mitra kerja oleh pemerintah pusatdalam penyelenggaraan tugas tersebut diatas, prinsip pemberian otonomi daerah adalah pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya di daerah sendiri. Dengan pemberian otonomi kepada daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.  Untuk dapat menyelenggarakan otonomi daerah yang optimal, maka diperlukan dana yang cukup. Sehubungan dengan hal tersebut, daerah dituntut untuk lebih aktif dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kemandiriannya, menggali serta mengembangkan potensi sumber-sumber ekonomi dengan tujuan mempercepat pertumbuhan pembangunan di daerahnya. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik mengadakan penelitian sekaligus membahas dalam bentuk skripsi dengan judul : “PELAKSANAAN PASAL 10 PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR BERKAITAN DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN DI KOTA PONTIANAK Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan definisi retribusi daerah

Keyword :  PELAKSANAAN PASAL 10 PERATURAN DAERAH


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013