TINJAUAN NORMATIF MENGENAI KONSEKUENSI YURIDIS DEBITUR PAILIT TERHADAP KLAUSULA ARBITRASE DITINJAU MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG [STUDI KASUS PAILITNYA PT SRI MELAMIN REJEKI
Abstract
Klausula arbitrase merupakan wujud asas kebebasan berkontrak para pihak dalam pemilihan penyelesaian sengketa hukum atas kontrak bisnis mereka. Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum. Namun demikian, tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui forum arbitrase. Salah satunya ialah sengketa tentang pailit. Pasal 303 (UUK-PKPU) menegaskan bahwa Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang di antara para pihak memuat klausula arbitrase. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan terjadinya kepailitan debitor yang terikat dalam perjanjian atau klausula arbitrase maupun debitor yang sedang berperkara sebagai pemohon di forum arbitrase. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai dampak pailitnya debitur terhadap kontrak berklausula arbitrase di luar perkara kepailitan pasca Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) serta kewenangan debitor yang telah dinyatakan pailit dalam meneruskan perkaranya selaku pemohon di forum arbitrase. Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait hukum kepailitan dan hukum arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dan selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama, masih terdapat perbedaan pendapat para ahli hukum terhadap wewenang absolut penyelesaian sengketa pailit yang berklausula arbitrase akibat dualisme hukum dalam UUK-PKPU pasal 303. Kedua, konsekuensi yuridis pailitnya debitur terhadap klausula arbitrese adalah tidak batal tetap berlaku secara sah dan mengikat para pihak. Ketiga, konsekuensi yuridis terkait, timbulnya disparitas hukum dalam mendapatkan kepastian hukum. Keempat, debitor yang telah dinyatakan pailit dalam meneruskan perkaranya selaku pemohon di forum arbitrase pada prinsipnya dialihkan kepada kurator. Berangkat dari hal tersebut maka peneliti merekomendasikan saran sebagai berikut : merevisi kembali UUK-PKPU 2004, menghimbau para pihak menghormati isi kontrak, dan bagi majelis hakim harus mempertimbangkan putusan secara teliti dan cermat serta holistik sesuai perkembangan jaman dan historis kontrak.
Keyword: Debitur Pailit, Klausula Arbitrase, Forum Arbitrase, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU)
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013