PELAKSANAAN BALIK NAMA HAK MILIK TANAH YANG DIPEROLEH BERDASARKAN WARIS DI KELURAHAN SAMPIT KECAMATAN DELTA PAWAN KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Pelaksanaan Balik Nama Hak Milik Tanah Yang Diperoleh Berdasarkan Waris Di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan bahwa untuk tanah warisan harus didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional setempat untuk dilakukan proses balik nama dari pewaris menjadi hak milik ahli waris. Metode penelitian yang dipergunakan adalah empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, dengan maksud untuk mengungkapkan serta menggambarkan keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat dilakukannya peneltian ini, sampai pada akhirnya dapat diambil suatu kesimpulan dari fakta yang ada di lapangan Untuk mengetahui siapa-siapa yang menjadi ahli waris, berapa besarnya bagian masing-masing ahli waris terhadap tanah warisan tersebut diperlukan adanya Penetapan waris dari Pengadilan Agama, dan penetapan waris diperlukan untuk membuktikan bahwa benar yang mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah waris tersebut adalah ahli waris dari pewaris, serta mengetahui luas tanah yang diajukan peralihan hak tersebut, dan sekaligus penetapan waris dijadikan sebagai bukti asal usul kepemilikan tanah tersebut. Hasil Penelitian pertama bahwa meskipun telah ada Akta Pembagian waris dari Pengadilan Agama namun ahli waris belum melaksanakan pendaftaran tanah warisan tersebut pada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat sehingga sertifikat hak milik atas tanah tersebut masih atas nama pewaris, kedua bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ahli waris belum melaksanakan pendaftaran tanah waris pada Kantor Badan Pertanahan Nasionalk (BPN) karena belum memahami arti penting perlidungan akan kepastian hukum hak milik atas tanah dan ahli waris menganggap bahwa Akta Pembagian Harta Peninggalan sudah cukup sebagai ketetapan untuk menguasai tanah warisan, ketiga bahwa akibat hukum terhadap ahli waris yang belum melaksanakan pendaftaran tanah waris pada Kantor Badan Pertanahan Nasionalk (BPN) Pontianak adalah tidak ada sertifikat hak milik atas nama ahli waris, sehingga tidak adanya kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah tersebut, keempat bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh BPN dalam hubungannya dengan pendaftaran tanah warisan, adalah memberikan penyuluhan hukum mengenai prosedur, tata cara dan syarat-syarat pendaftaran tanah warisan guna mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah sehingga ahli waris memiliki kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah.
Keyword : Pendaftaran tanah waris.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013