TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

ADIAKSA BIMA PUTRA - A01111202

Abstract


Transaksi jual beli melalui media elektronik telah merubah cara kerja jual beli yang biasa dilakukan oleh masyarakat secara konvensional. Transaksi jual beli melalui media elektronik dirasa lebih efisien, mengguntungkan dan murah. Semakin hari pengguna internet semakin banyak sehingga pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu gunanya adalah untuk mengatur transaksi elektronik yang saat ini marak digunakan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan memfokuskan pada asas hukum, dengan di dukung berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu juga di dukung dengan bahan hukum sekunder yaitu pendapat ahli/sarjana dan buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus dan ensiklopedi hukum.

Pelaksanaan jual beli melalui media internet terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Di dalam transaksi jual beli melalui media elektronik, terdapat beberapa permasalahan. Yang paling rentan terhadap masalah adalah pihak konsumen/pembeli. Hal ini dikarenakan sistem jual beli melalui media elektronik di Indonesia yang diterapkan oleh penjual adalah dengan mengharuskan pembeli mentransfer terlebih dahulu uang, kemudian barang yang di inginkan dapat dikirim oleh penjual. UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai regulasi yang melindungi hak konsumen memberikan, rasa keadilan, keamanan, dan kenyamanan bertransaksi jual beli online.

Hambatan khususnya adalah mengenai cacat produk, informasi dan webvertising yang tidak jujur atau keterlambatan pengiriman barang. Jual beli melalui media elektronik dari segi positif adalah penjual dirasa lebih banyak mendapatkan kelebihan atau keuntungan daripada pembeli. Pembeli harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hati dalam jual beli melalui media elektronik. Pemerintah seharusnya memberikan kedudukan yang seimbang dalam transaksi jual beli melalui media elektronik kepada para pihak.

Keywords : Perlindungan Pembeli, Jual Beli, Media Elektronik


Full Text:

PDF PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013