KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PONTIANAK DALAM KELANCARAN PENDISTRIBUSIAN AIR BERSIH BAGI MASYARAKAT DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR
Abstract
Pemenuhan kebutuhan konsumen akan air bersih di Indonesia diwujudkan pelayanan publik yang dilaksanakan atau dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Faktor penyebab ketidaklancarnya pendisribusian air bersih bagi masyarakat Kecamatan Pontianak Timur oleh PDAM Kota Pontianak adalah kebocoran pipa pendistribusian karena kurangnya perawatan berkelanjutan. Secara umum upaya memberikan pelayanan kepada pelanggan harus mengacu terhadap isi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana pihak PDAM Kota Pontianak juga harus memberikan pelayanan yang terbaik terhadap semua pelanggan khususnya, maka dari itu haruslah ada pemeriksaan kualitas air yang layak dikonsumsi pelanggan setiap tahunnya agar pelanggan merasakan pelayanan yang memuaskan demi kelancaran air ledeng tersebut. Permasalahan pokok dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : ”Apakah Pelanggan di Kecamatan Pontianak Timur sudah mendapatkan pendistribusian air bersih dari PDAM Kota Pontianak ?” Dengan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pendistribusian air bersih dan hambatan dari PDAM Kota Pontianak bagi pelanggan di Kecamatan Pontianak Timur dan mengungkapkan tanggung jawab PDAM dalam mendistribusikan air bersih bagi pelanggan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan dsn membutuhkan data-data yang bersifat sekunder. Penulis juga mengunakan pendekatan diskriptif analisis. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa tanggung jawab PDAM Kota Pontianak atas kelancaran dalam pendistribusian air bersih kepada pelanggan yakni melakukan pengecekan langsung dilapangan terkait pengaduan yang diajukan oleh pelanggan dan memberikan potongan biaya dalam pembayaran rekening air apabila terjadi kesalahan dalam pendistribusian air. Hambatan dalam pendistribusian air bersih dari PDAM yakni tekanan air yang tidak merata, musim kemarau mengakibatkan tidak ada sumber air dan pipa yang sudah tua sehingga tidak optimalnya pendistribusian air ke pelanggan. Upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PDAM Kota Pontianak dalam kelancaran penyaluran air bersih adalah melakukan pengaduan tertuju pada Direksi PDAM dan menuntut kompensasi ganti rugi pembayaran rekening air akibat tidak ada pendistribusian air ke pelanggan.
Keyword : Pelanggan, Pendistribusian air bersih,, Tanggung Jawab
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013