PUSAT REHABILITASI NARKOTIKA KALIMANTAN BARAT
Abstract
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya lainnya. Salah satu provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus narkotika yang besar adalah Kalimantan Barat. Menurut Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 pasal 1 no. 15 tentang narkotika menyebutkan “penyalah guna merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum”. Namun Undang-undang yang sama yaitu pada Bagian Kedua pasal 54 yang mengatakan bahwa “pengguna narkotika berkewajiban untuk direhabilitasi baik rehabilitasi secara medis maupun sosial melalui fasilitas rehabilitasi”. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 menyatakan bahwa “penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Sehingga, untuk menangani korban penyalahgunaan narkotika diperlukanlah sebuah Pusat Rehabilitasi Narkotika Kalimantan Barat. Sistem pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan yang diterapkan oleh pihak BNN RI yaitu “Therapeutic Community”. Pusat Rehabilitasi Narkotika Kalimantan Barat ini merupakan bangunan massa banyak. Setiap massa disesuaikan dengan fungsi dan kegiatan residen, sehingga massa bangunan dibagi menjadi tiga yaitu bangunan perkantoran; bangunan therapeutic community; dan bangunan re-entry. Penataan massa dilakukan dengan sistem enclosure yang dapat menciptakan ruang terpisah antara residen dan dunia luar. Utilitas dan penataan lingkungan pada bangunan disesuaikan dengan kebutuhan dan keamanan residen dalam melakukan proses rehabilitasi, sedangkan untuk struktur disesuaikan dengan tapak, konsep, keamanan residen dan fungsi bangunan. Kesimpulan dari perancangan Pusat Rehabilitasi Narkotika Kalimantan Barat ini diarahkan untuk pemenuhan fasilitas BNNP Kal-Bar agar dapat dimanfaatkan untuk merehabilitasi pengguna narkotika di Kalimantan Barat dan merancang sebuah Pusat Rehabilitasi Narkotika yang sesuai dengan standar operasional sebuah Pusat Rehabilitasi Narkotika BNN RI.
Kata kunci: Narkotika, Therapeutic Community, Pusat Rehabilitasi Narkotika Kalimantan Barat
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418/jmars.v2i1.6015
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Editorial Office/Publisher Address:
Department of Architecture, Faculty of Engineering, Universitas Tanjungpura Pontianak, Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi, Pontianak, 78124, Kalimantan Barat, Indonesia.
Email: [email protected]