TEMPAT PENITIPAN ANAK USIA PRA SEKOLAH DI PONTIANAK
Abstract
Seiring dengan perkembangan dan tuntunan hidup yang semakin meningkat, banyak orang tua yang bekerja baik ayah maupun ibu. Ibu yang bekerja dapat mempengaruhi kondisi psikologis suatu keluarga, terutama terhadap anak-anak yang masih memerlukan bimbingan dari orang tua terlebih bagi seorang ibu. Ibu berperan sangat penting untuk merawat dan mendidik anak serta bekerja demi membantu suami untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Kondisi seperti ini membingungkan ibu yang memiliki anak usia pra sekolah tanpa adanya keluarga dekat atau pengasuh yang dapat menjaga anak tersebut. Hal seperti ini tidak memungkinkan membawa anak ke lingkungan kerja. Kebutuhan akan tempat penitipan anak yang dapat mengasuh, menjaga, merawat, serta dapat memberikan pendidikan dasar untuk anak usia pra sekolah atau Tempat Penitipan Anak (TPA). Tempat Penitipan Anak (TPA) menerapkan dasar filsafah pendidikan yaitu tempa, asah, asih dan asuh. Disamping sebagai pengganti dan pelengkap orang tua, tempat pendidikan anak memberi program pendidikan dasar dan aktifitas yang sesuai dengan usia anak-anak. Kegiatan diperlukan sebagai pendidikan dasar sebelum memasuki usia sekolah dan pelengkap pendidikan formal.
Kata kunci: Anak usia pra sekolah, tempat penitipan anak
References
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Pontianak. 2010. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak 2010. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Pontianak. Pontianak
Desmita. 2005. Psikologi Perkembangan. PT Remaja Rosdakarya. Bandung
Kementerian Sosial Republik Indonesia. 1993. Keputusan Menteri Sosial Nomor 47 tahun 1993 Tentang Tempat Penitipan Anak. Kementerian Sosial Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1990. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1990 Tentang Pendidikan Prasekolah. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1991. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2003. Undang-undang Nomor 2 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
DOI: https://doi.org/10.26418/jmars.v6i2.31490
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Editorial Office/Publisher Address:
Department of Architecture, Faculty of Engineering, Universitas Tanjungpura Pontianak, Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi, Pontianak, 78124, Kalimantan Barat, Indonesia.
Email: jmars@untan.ac.id