FAKULTAS ARSITEKTUR, DESAIN DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Abstract
Pontianak memiliki masyarakat yang memperhatikan industri kreatif sebesar 155.000 jiwa. Angka tersebut sangat tinggi, sehingga diperlukan upaya yang sistematis untuk mengembangkan industri kreatif. Fakultas Arsitektur, Desain dan Perencanaan merupakan pilihan ilmu pengetahuan untuk mempelajari lebih dalam mengenai ekonomi kreatif tersebut. Metodologi yang akan digunakan dalam perancangan Fakultas Arsitektur, Desain dan Perencanaan adalah pengambilan data eksisting dan studi kasus untuk menganalisis data yang akan menjadi bahan analisis. Analisis meliputi analisis internal dan eksternal, hasil analisis tersebut kemudian menjadi acuan untuk merancang konsep perancangan Fakultas Arsitektur, Desain dan Perencanaan. Gedung Pengelola memiliki konsep bentuk yang menyerupai buku terbuka dengan arti di Fakultas inilah pengetahuan dapat digali. Perpaduan dinding kaca membuat bangunan tampak modern mengikuti pergerakan zaman yang semakin maju. Atap drop off gedung pengelola berbentuk segitiga mengambil bentukan dari ornamen gedung rektorat Universitas Tanjungpura. Gedung Belajar Mengajar memiliki konsep yaitu menganalogikan tangan menggenggam segulung kertas yang memiliki maksud sebagai keyakinan yang teguh dalam mencapai hasil akhir dalam sebuah pendidikan, kertas gulungan menunjukkan sebuah pekerjaan, tugas yang harus diselesaikan dengan tepat waktu sehingga diibaratkan pada bangunan Belajar Mengajar diharapkan para Mahasiswa memiliki semangat dan kedisiplinan dalam menempuh kehidupan perkuliahan.
Kata kunci: Fakultas, Pendidikan Tinggi, Ekonomi Kreatif, Industri Kreatif
References
Badan Pusat Statistik Kota Pontianak. 2017. Kota Pontianak dalam Angka Tahun 2017. BPS Kota Pontianak. Pontianak
Departemen Perdagangan Republik Indonesia. 2009. Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025. Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Jakarta
Badan Ekonomi Kreatif. 2017. Data Statistik dan Hasil Survei Khusus Ekonomi Kreatif. Badan Ekonomi Kreatif. Jakarta
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 2015. Peraturan Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. 2015. Peraturan Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran, Perguruan Tinggi Negeri. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2017. Keputusan Menteri, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indone-sia Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi. Sekretariat Negara Republik Indo-nesia. Jakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.26418/jmars.v6i2.30915
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Editorial Office/Publisher Address:
Department of Architecture, Faculty of Engineering, Universitas Tanjungpura Pontianak, Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi, Pontianak, 78124, Kalimantan Barat, Indonesia.
Email: [email protected]