LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II A PONTIANAK

Nada Alifia

Abstract


Lembaga pemasyarakatan merupakan sebuah tempat untuk tahanan negara dibina dan dibimbing hingga selesai masa tahanan dan hanya kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan. Di Pontianak sudah terdapat Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pontianak, namun keadaan Lembaga Pemasyarakatan saat ini masih menumpang dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. Keterbatasan fasilitas, blok hunian yang mengalami overcrowded dan perempuan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan keistimewaan untuk menjalankan peran sebagai seorang Ibu merupakan beberapa permasalahan yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan. Narapidana Perempuan di dalam Lembaga Pemasyarakatan juga dapat mengandung, melahirkan dan membesarkan anak hingga usia 2 tahun yang seharusnya dapat ditempatkan dan difasilitasi oleh Lembaga Pemasyarakatan yang ada. Oleh karena itu dalam perancangan Lembaga Pemasyarakatan yang dirancang menyediakan fasilitas kamar hunian berdasarkan kriteria maksimal Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A yaitu sekitar 250-500 Narapidana. Selain itu, hasil perancangan tidak hanya memenuhi standar Lembaga Pemasyarakatan yang ada seperti sistem keamanan yang terintegrasi, tapi juga dapat mendukung peran perempuan sebagai ibu. Hal ini ditunjukan dengan penyediaan fasilitas-fasilitas yang dapat mendukung seperti ruang bersalin dan ruang laktasi, serta area terbuka yang dapat dinikmati oleh anak dan ibunya.

                                                                                                                                      

Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Perempuan, Ibu


Full Text:

PDF PDF

References


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2003. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.01.PL.01.01 TAHUN 2003 Tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR M.HH-05.0T.01.01 TAHUN 2011. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2015. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyaratakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR PAS - 499. PK . 02 . 03 . 01 TAHUN 2015 Tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1995. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyaraatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1999. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1999. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.26418/jmars.v6i2.30878

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Editorial Office/Publisher Address:
Department of Architecture, Faculty of Engineering, Universitas Tanjungpura Pontianak, Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi, Pontianak, 78124, Kalimantan Barat, Indonesia. 

Email: [email protected]