KAWASAN EKOWISATA PENANGKARAN PENYU DI DESA SEBUBUS, KABUPATEN SAMBAS

Fany Alfinda

Abstract


Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas memiliki pantai berpasir dengan panjang garis pantai lebih dari 100 kilometer yang merupakan pantai peneluran penyu terpanjang di Indonesia. Menurunnya populasi penyu dapat memberikan dampak pada ekosistem laut karena penyu berperan penting terhadap keseimbangan ekosistem laut. Oleh karena itu, diperlukan tempat konservasi yang dapat menjaga dan mengembangbiakkan penyu yaitu dengan merancang Kawasan Ekowisata Penangkaran Penyu di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Kawasan ini dirancang sebagai sarana dan prasarana untuk kegiatan wisata, pusat informasi pendidikan, pelatihan serta pusat riset bagi peneliti di habitat penyu. Metodologi yang digunakan dalam merancang Kawasan Ekowisata Penangkaran Penyu di Desa Sebubus adalah dengan menggunakan metode lima langkah yang dimulai dari tahap permulaan, persiapan, pengajuan usul, tahap evaluasi dan tindakan. Lokasi perancangan berada di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Kawasan memiliki pantai dan hutan yang masih alami. Perancangan Kawasan Ekowisata Penangkaran Penyu di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas menggunakan konsep “Sea Turtle Breeding Integrated Area” yang di dalamnya terdapat tiga fungsi yaitu fungsi wisata, fungsi pendidikan dan fungsi konservasi yang menitikberatkan pada penangkaran. Dari konsep tersebut menghasilkan rancangan dengan massa banyak yang meliputi gedung penerima, gedung peneliti, bangunan audio visual, bangunan aula, penginapan, restoran, bak penangkaran penyu dan sarang semi alami.

 

Kata kunci: Penyu, ekowisata, konservasi


Full Text:

PDF PDF

References


Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut; Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. 2009. Pedoman Teknis Pengelolaan Konservasi Penyu. Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut; Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Jakarta

Fandeli, Chafid. 2000. Pengertian dan Konsep Dasar Ekowisata. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta

Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah. Kementrian Dalam Negeri. Jakarta

Nuitja, I.N.S. 1992. Biologi dan Ekologi Pelestarian Penyu Laut.Institut Pertanian Bogor. Bogor

Presiden Republik Indonesia. 1999. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jakarta

Subadra, I Gede Karang. 2015. Penangkaran Penyu di Desa Perancak Kabupaten Jembrana. Universitas Udayana. Bali

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1990. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.26418/jmars.v5i2.22642

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Editorial Office/Publisher Address:
Department of Architecture, Faculty of Engineering, Universitas Tanjungpura Pontianak, Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi, Pontianak, 78124, Kalimantan Barat, Indonesia. 

Email: [email protected]