PUSAT PELATIHAN KERJA PENYANDANG CACAT FISIK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penyandang Cacat Fisik memiliki cara berbeda dari manusia pada umumnya dalam melakukan kegiatan sehari-hari, sehingga mereka memerlukan bimbingan khusus untuk melakukan aktivitas. Pusat Pelatihan Kerja Penyandang Cacat Fisik di Kota Pontianak bertujuan membantu penyandang cacat fisik mencapai taraf hidup yang lebih baik dengan mengembangkan potensi yang mereka miliki. Pusat Pelatihan Kerja Penyandang Cacat Fisik di Kota Pontianak adalah wadah atau tempat yang menyediakan seluruh kegiatan untuk memberi, memperoleh dan meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktifitas, disiplin, sikap dan etos kerja untuk orang yang memiliki gangguan fungsi tubuh. Dalam mewujudkan tujuan perancangan, kawasan bangunan didesain dengan mempertimbangkan kemudahan, kegunaan, keselamatan dan kemandirian yang merupakan asas dari Aksesibilitas Akaesibilitas diambil sebagai pendekatan konsep untuk memberikan kemudahan dalam menggunakan semua fasilitas yang disediakan pada kawasan bangunan. Asas aksesibilitas diterapkan seluruh kawasan bangunan, di dalam maupun di luar bangunan agar setiap pengguna dapat mengakses ke setiap tempat pada kawasan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan konsep adalah transportasi luar dan dalam bangunan (tangga, ramp dan lift), jalur pedestrian, rambu, pemandu/penanda, perabot dan peralatan kontrol, desain toilet dan kamar mandi serta akses keluar masuk berupa pintu yang disesuaikan dengan ukuran dasar ruang pengguna bangunan (panjang, lebar dan tinggi jangkauan pengguna).
Kata kunci: Pusat Pelatihan Kerja, Penyandang Cacat, aksesibilitas
References
Kementerian Pekerjaan Umum. 1999. Persyaratan Aksesibilitas Pada Jalan Umum. PT Mediatama Saptakarya. Jakarta
Kementerian Pekerjaan Umum. 1998. Persyaratan Teknis Aksesibilitas Pada Bangunan Umum dan Lingkungan. Direktorat Bina Teknik. Jakarta
Keristianti, Heti. 2010. Skripsi “Perancangan Interior Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Tuna Daksa Di Surakarta” Jurusan Desain Interior Fakultas Sastra Dan Seni Rupa. Universitas Sebelas Maret. Surakarta
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1997. Undang- undang Penyandang Cacat No. 4. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta
DOI: https://doi.org/10.26418/jmars.v5i1.19405
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Editorial Office/Publisher Address:
Department of Architecture, Faculty of Engineering, Universitas Tanjungpura Pontianak, Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi, Pontianak, 78124, Kalimantan Barat, Indonesia.
Email: jmars@untan.ac.id