Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Penerapan Aplikasi SISKEUDES Pada Pemerintah Desa Di Kecamatan Kapuas

Fetrushio Finambello TM, Willy Tri Hardianto, Muhamad Rifa'i

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaruh penggunaan aplikasi SISKEUDES dapat menghasilkan akuntabilitas pada kegiatan pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Kapuas. Penelitian ini dilakukan di pemerintah desa di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penentuan informan dilakukan dengan teknik purpose sampling, untuk menganalisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian memaparkan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di pemerintah Kecamata Kapuas mengalami peningkatan karena dapat menghasilkan laporan pertanggunjawaban yang lebih berkualitas sejak menggunakan aplikasi SISKEUDES, faktor yang mendukung penggunaan aplikasi tersebut yaitu fasilitas sarana prasarana, adanya kerjasama yang baik antar perangat desa, dan faktor yang menghambat penerapannya yaitu SDM masih terbatas, kemampuan perangkat sarana yang digunakan, masih sering errornya sistem dan belum berbasis online.

Full Text:

PDF

References


Ali, L. (2007). Kamus Istilah Sastra. Jakarta: Balai Pustaka.

Lestari, A.K.D. (2014). Pembedahan Akuntabilitas Praktik Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Pakraman Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. E-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha. 2(1), 1-12, http://dx.doi.org/10.23887/jimat.v2i1.2253.

Maharani, D.N. (2020). Penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Dalam Memenuhi Wujud Akuntabilitas Pemerintahan Desa. BAJ (Behavioral Accounting Journal), 3(1), 1-20, http://baj.upnjatim.ac.id/index.php/baj/article/view/55/41.

Mardiasmo. ( 2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Menteri Dalam Negeri. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun pada 2014 Tentang Desa.

Prasetyo, A.G., & Muis, A. (2015). Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Potensi Permasalahan dan Solusi. Jurnal Desentralisasi, 13(1), 16–31. https://doi.org/10.37378/jd.2015.1.16-31.

Setiawan, Guntur. (2004). Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.

Sujarweni, V.W. (2015). Akuntansi Sektor Publik : Teori, Konsep, Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Sumpeno, W. (2011). Perencanaan Desa Terpadu. Banda Aceh: Read.

Sastrio, F. F. (2020). “ Evaluasi Implementasi Kebijakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Desa Munggu KEcamatran Ngabang Kabupaten LAndak. “ JPASDEV : Journal of Public Administration and Sociology of Development 1, N0.2 (2020) : 124-125. doi.: http://dx.doi.org/10.2648/jpasdev.vli2.43466

Wahab, S.A. (2014). Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.




DOI: https://doi.org/10.26418/jpasdev.v2i1.45035

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.