EKONOMI KERAKYATAN BARU (GERAKAN CREDIT UNION DI KALIMANTAN BARAT)

FY Khosmas

Abstract


Saat ini Credit Union atau sering di sebut Koperasi Kredit menurut Undang-Undang Perkoperasian No.25 tahun 1992, lebih mengakar gerakannya dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam upaya menumbuhkan kekuatan ekonomi rakyat. Permasalahannya dalam pengembangan ekonomi rakyat masih terbentur pada persoalan modal usaha, sehingga akses untuk meningkatkan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat kecil hampir dapat dikatakan jalan di tempat.Usaha-usaha besar yang bergerak dibidang perkebunan lebih didominasi oleh pemilik modal asing. Keberadaan usaha besar tersebut hanya untuk kepentingan pemilik modal itu sendiri. Karena itu bisa dipastikan usaha masyarakat hanya memperlancar para pemilik modal dan bukan untuk kepentingan rakyat kecil. Masyarakat ekonomi lemah tidak mempunyai kekuatan untuk melawan dan menyaingi pemilik modal. Dengan demikian pengusaha besar pengusaha besar dan pemilik modal dapat memanfaatkan masyarakat yang tidak berdaya untak meningkatkan ekonomi mereka. Dari dasar pemikiran dan perlakuan inilah Credit Union hadir sebagai upaya untuk membantu masyarakat dalam kepemilikan modal.Modal usaha dapat diperoleh dari Credit Union, karena mereka yang menjadi anggota sekaligus menjadi pemilik dan pengguna jasa Credit Union tersebut, sehingga mereka tidak tergantung pada pemilik modal dan lembaga-lembaga keuangan yang lain.

Kata kunci: Ekonomi kerakyatan, koperasi, credit union


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.26418/gm.v25i3.235

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Diterbitkan Oleh:

Ikatan Keluarga Alumni FKIP Universitas Tanjungpura

Pontianak

This work is licensed under CC BY-NC 4.0