ANALISIS YURIDIS JUAL BELI BARANG MELALUI MARKETPLACE DITINJAU DARI HUKUM POSITIF
Abstract
Abstract
Technological advancements have transformed buying and selling transaction patterns, where marketplace platforms have become the primary method replacing conventional transactions. However, this convenience also raises various legal issues, such as product discrepancies, seller fraud, and marketplace liability in problematic transactions. This study aims to analyze buying and selling transactions through marketplaces from the perspective of positive law, particularly regarding consumer protection and the rights and obligations of the parties involved. This research employs a normative juridical method with a literature study approach based on the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), the Consumer Protection Law (UU Perlindungan Konsumen), and the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE). The findings indicate that although regulations have been established for online transactions, their implementation still faces challenges, especially in terms of consumer protection effectiveness. Several cases show that the complaint and dispute resolution mechanisms provided by marketplaces remain limited, often failing to offer fair solutions for consumers. Therefore, improvements in regulations and marketplace policies are necessary to ensure that return and dispute resolution mechanisms operate more transparently, quickly, and efficiently in protecting consumer rights.
Keywords: Buying; Selling; Transactions; Electronic; Marketplace.
Abstrak
Perkembangan teknologi telah mengubah pola transaksi jual beli, di mana platform marketplace menjadi metode utama yang menggantikan transaksi konvensional. Namun, kemudahan ini juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti ketidaksesuaian barang, penipuan oleh penjual, serta pertanggungjawaban marketplace dalam transaksi yang bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transaksi jual beli barang melalui marketplace dalam perspektif hukum positif, khususnya terkait perlindungan konsumen serta hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen, dan UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur transaksi online, implementasinya masih memiliki kendala, terutama dalam efektivitas perlindungan konsumen. Beberapa kasus menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang disediakan marketplace masih memiliki keterbatasan, sehingga tidak selalu memberikan solusi yang adil bagi konsumen. Untuk itu diperlukan peningkatan regulasi dan kebijakan marketplace guna memastikan mekanisme pengembalian barang dan penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan efisien dalam melindungi hak konsumen.
Kata kunci: Jual, Beli, Transaksi, Elektronik, Marketplace.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Agus Raharjo, 2019, Hukum Siber di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Fitrah, A., 2022, Isu-isu Hukum dalam Transaksi Jual Beli Online: Perspektif
Jaminan Kebendaan, Penerbit Hukum, Jakarta.
Hartono Supratikno. 1982. Aneka Perjanjian Jual Beli. Seksi Notariat Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Hery. 2019. Manajemen Pemasaran Digital. Penerbit Grasindo, Jakarta.
I Ketut Oka Setiawan. 2016. Hukum Perikatan. Sinar Grafika, Jakarta.
Lily Haryati. 2015. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban
Penipuan Atas Jual Beli Barang Elektronik Secara Online di Indonesia dan
Malaysia. UIB Repository.
Ridwan Khairandy. 2016. Perjanjian Jual Beli, FH UII Press Cetakan 1,
Yogyakarta.
R. Subekti. 1985. Aneka Perjanjian. PT Alumni Bandung, Jakarta.
R. Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
Salim HS. 2012. Perkembangan Hukum Perjanjian di Indonesia. UI-Press,
Jakarta.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soejono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2005. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty,
Yogyakarta.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. 2018. Hukum Perdata Indonesia: Buku III -
Hukum Perikatan. Balai Pustaka, Jakarta.
Wiwik Sri Widiarty. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen. PT Komodo Books,
Depok.
Wiryono Prodjodikiro. 1973. Azaz-Azaz Hukum Perjanjian. Sumur Bandung,
Jakarta.
Yulius Purnama. 2018. Hukum Transaksi Elektronik. Refika Aditama, Jakarta.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Prenada Media Group,
Jakarta.
Dokumen Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III tentang Perikatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Internet:
Ohanis F. Mondoringin. 2023. Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban
Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata.
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, vol. 12 No.3 (diakses 20
Januari 2025).
Retno Prabandari. Jenis-Jenis Perjanjian Sebagai Dasar Hukum dalam
Pengalihan Hak Guna Bangunan Objek Hak Tanggungan. Diakses dari:
http://eprints.undip.ac.id/18808/1/RetnoPrabandari.Pdf. (diakses 18 Januari
.
Yusuf Abdhul. 2023. Studi Pustaka Pengertian Tujuan, Sumber, dan Metode.
Diakses dari: https://deepublishstore.com/blog/studi-pustaka/ (diakses 20
Januari 2025).
Yuna Harlina. 2017. Kajian Hukum Islam Tentang Wanprestasi (Ingkar Janji)
Pada Konsumen Yang Tidak Menerima Sertifikat Kepemilikan Pembelian
Rumah. UIN Suska Riau: Hukum Islam, Vol 17, Nomor 1. (diakses 29
Januari 2025).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University