TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Abstract
This research aims to determine the factors that cause children to commit murder crimes in Sambas Regency. Murder cases committed by children are of particular concern because cases like this rarely occur in Sambas Regency.
The research method used in this research is an empirical legal research method with data collection techniques by means of field research through direct interviews with sources and library research. Then the data that the author has obtained is analyzed qualitatively, namely qualifying and connecting theories related to the problems discussed by the author and drawing conclusions to determine the results.
The results of this research show that murders committed by children in Sambas Regency include ordinary murders where the main factor in murder is caused by children who cannot control themselves from committing murder, emotional instability caused by feelings of revenge due to debts that the victim has not paid.
Key words: Criminology, Murder, Children, Sambas Regency.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Yang Menyebabkan Anak Melakukan Kejahatan Pembunuhan di Kabupaten Sambas. Kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh anak menjadi perhatian khusus karena kasus seperti ini jarang terjadi di Kabupaten Sambas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian lapangan melalui wawancara lansung dengan para narasumber dan penelitian kepustakaan. Kemudian data yang telah didapat penulis dianalisis secara kualitatif yaitu mengkualifikasikan dan menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah yang dibahas penulis dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan anak di Kabupaten Sambas termasuk pembunuhan biasa yang mana faktor utama pembunuhan disebabkan oleh anak yang tidak bisa mengontrol dirinya untuk melakukan pembunuhan, ketidakstabilan emosi yang disebabkan oleh rasa dendam karena hutang yang tidak dibayar oleh korban.
Kata kunci: Kriminologi , Pembunuhan, Anak, Kabupaten Sambas.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Referensi Buku
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. 1995. Latihan Ujian Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Edrisy I F. Kamilatun K. & Putri A. 2023. Kriminologi. Bandar Lampung: Pusaka Media.
Efritadewi, A. 2020. Modul Hukum Pidana. Tanjungpinang–Kepulauan Riau : Universitas Maritim Raja ali Haji.
Fuady primaharsya. 2015. Pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak. Pustaka Yustisi.
Kamilatun dkk. 2023. KRIMINOLOGI. Bandar Lampung: Pusaka Media.
Mawardi. 2021. Kriminologi Penggunaan Senjata Tajam. Bengkulu : CV. Zigie Utama.
Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyadi. Lilik.2017. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung: Alumni.
Musakkir. 2013. Putusan Hakim Yang Diskriminatif Dalam Perkara Pidana Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Dan Psikologi Hukum. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset.
Purnianti dan Darmawan, Moh. Kemal.1994. Mazhab dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
R.Subekti.1991. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Pradya Paramita.
Rianto Adi. 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Soedjono Dirdjosisworo. 1969. Doktrin-Doktrin Kriminologi. Alumni: Bandung.
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penulisan Hukum. Jakarta : UI Press.
Soesilo.1985. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia .
Tirtaatmidjaja. 1955. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Fasco.
W.A Bonger. 1982. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: Pembangunan Dan Ghalia Indonesia.
Yan Pramadya Puspa. 1997. Kamus Hukum . Semarang: CV.Aneka.
Referensi Artikel Jurnal
Ahmadi, D., & Nuraini, A. (2005). “Teori penjulukan”, Mediator: Jurnal Komunikasi, 6(2), 297-306.
Ambiya.H.A. 2020. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Suami Kepada Istrinya (Studi Kasus Di Polres Muara Enim)”.
Amin, N. F., Garancang, S., & Abunawas, K. 2023. “Konsep umum populasi dan sampel dalam penelitian”. Pilar, 14(1), 15-31.
Anarta¹, F., Fauzi, R. M., Rahmadhani, S., & Santoso⁴, M. B. 2022.” Kontrol Sosial Keluarga Dalam Upaya Mengatasi Kenakalan Remaja”.
Artamevia, D., & Zaky, M. 2021. “Analisis Terhadap Pelaku Kejahatan Carding Ditinjau Menggunakan Teori Asosiasi Diferensial”. Anomie, 3(1), 31-43.
Batas, E. M. 2016. “Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Lex Crimen, 5(2)
Batuwael, R. A. 2020. “Fungsi Pidana Denda Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia”. Lex Crimen, 9(3).
Dewanto, Y. 2023. “KAJIAN TEOLOGIS DAN PSIKOLOGIS MENGENAI SAKIT HATI”. Jurnal Teologi Rahmat, 9(2), 86-94.
Djanggih, H., & Qamar, N. 2018. “Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime)”. Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.
Dwipayana, I. K. B., Widyantara, I. M. M., & Suryani, L. P. 2022. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan”. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 207-211.
Fitriah, R., & Yusuf, H. 2024. “Penerapan Teori-teori Kriminologi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Sebuah Analisis”. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1498-1507.
Harefa, S. 2019. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam”. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35-58.
Harwika, D. M., Puspitasari, A., Parmasari, E. K., & Silfiyah, I. 2021. “Peran kriminologi sebagai ilmu bantu hukum pidana: (Studi Kasus Pembunuhan Cakung)”. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 1(03), 1-15.
Hidayat, M. A., Muhadar, M., & Muchtar, S. 2020. “Analisis Kriminologis Atas Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Makassar Tahun 2017-2019)”. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 7(1), 93-106.
Indiyarto, F. M., Pasah, M., Rianida, P., & Safitri, Z. A. 2024. “TINJAUAN STRAIN THEORY DALAM MOTIF PEMBUNUHAN ATAS KASUS WAYAN MIRNA SALIHIN”. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4(12), 81-90.
Kansil, F. I. 2014. “Sanksi Pidana dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan di Luar KUHP”. Lex Crimen, 3(3).
Lupita, Niken Candra. 2017. “Analisis Kriminologis Terjadinya Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak”. Jurnal Bagian Hukum Pidana 5 (6) : 2338-7386.
Marentek, J. I. 2019. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP”. Lex Crimen, 8(11).
Nurbaiti, A., Ayu, U. M., Tyas, S. P., Ifada, B. M., & Laksana, A. 2024. “Pengaruh Human Relations Mahasiswa dalam Menyelesaikan Konflik di Lingkup Pertemanan”. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(6), 52-59.
Nuzuardhi, I. 2023. “Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Seluruh Atau Sebagian Hak-Hak Tertentu Yang Diberikan Pemerintah Kepada Terpidana Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif hak Asasi Manusia”. Master's thesis. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Rajamuddin, A. 2014. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makassar”. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 3(2), 181-192.
Santi, R. N. A. D., Putri, S. S., Aisyah, S., & Setyorini, T. D. 2023. “Pendapat Ahli Kriminologi Tentang Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Prespektif Hukum Pidana Islam”. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(3), 220-232.
Sy, D. A., Muthahir, A., Fitriyani, F., & Fuadi, A. 2023. “Faktor Penyebab Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembunuhan Berencana: Causal Factors And Considerations Of Judges In Deciding Planned Killing Cases”. Jurnal Hadratul Madaniyah, 10(1), 30-39.
Utami, Y. P. 2018. ”Tinjauan Kriminologi Terhadap Faktor Penyebab Pelanggaran Rambu Lalulintas Oleh Pengendara Sepeda Motor Di Kota Semarang”, Dinamika Hukum, 19(1): 72-82.
Widayati, L. S. 2019. “Pidana Tutupan dalam RUU KUHP: dari Perspektif Tujuan Pemidanaan, Dapatkah Tercapai”, Jurnal Negara Hukum, 10(2).
Widyastuti, B. 2022. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Pembunuhan Berencana Di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi” Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau.
Zaini, Z. 2019. “Tinjauan Konseptual Tentang Pidana dan Pemidanaan”. VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum dan Keadilan, 3(2), 128-143.
Referensi Dokumen Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 Tentang Hukuman Tutupan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Tata-Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Militer.
Konvensi Hak-Hak Anak yang di Ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia 43 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
Referensi Website
Maya Citra Rosa, Kronologi Remaja 13 Tahun Bunuh Pedagang Lansia di Sambas Kalbar, Pelaku Buang Pisa uke Sungai, di akses dari : https://regional.kompas.com/read/2024/08/16/174817178/kronologi-remaja-13-tahun-bunuh-pedagang-lansia-di-sambas-kalbar-pelaku , diakses pada 2 Oktober 2024
Syaiful, Mazhab dalam aliran kriminologi,diakses dari : https://hukum.uma.ac.id/2023/12/20/mazhab-dalam-aliran kriminologi/#:~:text=Dalam%20aliran%20kriminologi%2C%20terdapat%20beberapa%20mazhab%20atau%20aliran,Berikut%20adalah%20beberapa%20mazhab%20utama%20dalam%20aliran%20kriminologi%3A , diakses pada : 18 Januari 2025
Syahrial Fauzi, Mengenal Hukum Pidana: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya, di akses dari https://anjirmuara.baritokualakab.go.id/mengenal-hukum-pidana/ , diakses pada 11 Desember 2024
Tim Hukum Online, Sejarah dan Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat, di akses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-hukum-publik-dan-hukum-privat-lt662c97ad21e60?page=all, diakses pada 11 Desember 2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University