EFEKTIVITAS PENERAPAN KONSEP MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN DI KALIMANTAN BARAT
Abstract
ABSTRAK
Penelitian tentang “Analisis Efektivitas Penerapan Konsep Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Di Kalimantan Barat”, bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penerapan konsep mediasi dalam penyelesaian sengketa perbankan di Kalimantan Barat. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa perbankan di Kalimantan Barat.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode sosiologi hukum (Socio-legal research), sehingga dapat dideskripsikan atau digambarkan mengenai analisis penerapan konsep mediasi penyelesaian sengketa perbankan di Kalimantan Barat, sehingga dapat dipelajari dan diteliti sebagai suatu studi tentang hukum yang senyatanya hidup di masyarakat sebagai studi yang non- doktrinal dan bersifat empiris
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa efisiensi sebagai manfaat utama mediasi, menilai kecepatan dan kesederhanaan proses sebagai alasan utama pemilihan metode ini. Meskipun hanya 20% yang menilai pengurangan biaya dan waktu serta peningkatan kepuasan sebagai manfaat utama, faktor-faktor ini tetap signifikan. Oleh karena itu, dalam merancang dan mempromosikan mediasi, penting untuk menonjolkan efisiensi sambil mempertimbangkan pengurangan biaya, waktu, dan peningkatan kepuasan. Dengan demikian, mediasi dapat dioptimalkan untuk memberikan solusi yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa. Bahwa keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci. Kesiapan dan keterbukaan para pihak untuk berkompromi serta niat baik sangat penting untuk efektivitas mediasi. Mediator yang berpengalaman dan memahami aspek hukum serta bisnis dapat memfasilitasi proses dengan lebih baik. Kepatuhan terhadap prosedur mediasi, komunikasi yang efektif, serta keberimbangan posisi antara pihak-pihak yang bersengketa juga berperan besar. Selain itu, pengelolaan faktor psikologis dan komitmen para pihak untuk melaksanakan hasil mediasi serta lingkungan yang kondusif turut mempengaruhi keberhasilan mediasi.
Kata Kunci : Efektivitas, Penerapan, Mediasi, Penyelesaian Sengketa
ABSTRACT
Research on "Analysis of the Effectiveness of the Application of the Mediation Concept in Resolving Banking Disputes in West Kalimantan", aims to determine and analyze the effectiveness of the application of the mediation concept in resolving banking disputes in West Kalimantan. To determine and analyze the factors that influence the success of mediation in resolving banking disputes in West Kalimantan.
This research was conducted using the method of legal sociology (Socio- legal research), so that it can be described or illustrated regarding the analysis of the application of the mediation concept in resolving banking disputes in West Kalimantan, so that it can be studied and researched as a study of law that actually lives in society as a non-doctrinal and empirical study.
Based on the results of the study and discussion, the following results were obtained: That efficiency is the main benefit of mediation, assessing the speed and simplicity of the process as the main reasons for choosing this method. Although only 20% considered reducing costs and time and increasing satisfaction as the main benefits, these factors remain significant. Therefore, in designing and promoting mediation, it is important to highlight efficiency while considering reducing costs, time, and increasing satisfaction. Thus, mediation can be optimized to provide better solutions in resolving disputes. That the success of mediation is influenced by several key factors. The readiness and openness of the parties to compromise and good intentions are very important for the effectiveness of mediation. Experienced mediators who understand the legal and business aspects can facilitate the process better. Compliance with mediation procedures, effective communication, and a balance of positions between the disputing parties also play a major role. In addition, the management of psychological factors and the commitment of the parties to implement the results of mediation and a conducive environment also influence the success of mediation.
Keywords: Effectiveness, Implementation, Mediation, Dispute Resolution
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Ahwan Fanani, Pengantar Mediasi (Fasilitatif), Prinsip, Metode, dan Teknik, Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang, 2012.
Asikin Zainal, Pokok – pokok Hukum Perbankan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Yogyakarta: Gama Media, 2008
Dellyana, Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta, Liberty.
Djumhana Muhammad, Rahasia Bank Ketentuan Dan Penerapannya di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996
Garry Goopaster, Negoisasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negoisasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negoisasi, Jakarta: ELIPS Project. 1993.
Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2010
Lexy J. Moleong, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, cet. 13.
Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Mediasi, Jakarta: Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2007.
Mudjahirin Thohir, 2007, Memahami Kebudayaan; Teori ;Metodologi dan Aplikasi,
Muhammad Saifullah, Mediasi dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Semarang:Walisongo Press, 2009.
Musahadi, Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia, Semarang: Walisongo Mediation Center, 2007
Muslih M.Z, Pengantar Mediasi: Teori dan Praktek,dalam M. Mukhsin Jamil (ed.), Mengelola Konflik Membangun Damai, Semarang:WMC IAIN Walisongo Semarang, 2007.
Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK), 2004
Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Riduan Syahrani, Seluk beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1995.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983.
Sabian Utsman, 2013, Dasar-dasar Sosiologi Hukum: Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (legal Research), Yogyakarta: Pustaka Belajar, Cet. 3.
Sayud Margono, ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1986, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, CV. Rajawali, Jakarta.
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2009
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2009.
Syofian Siregar, 2014, Statistik Parametrik untuk Penelitian Kuantitatif: Dilengkapi dengan Perhitungan Manual dan Aplikasi SPSS Versi 17, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1998
Uswatun Hasanah, Hukum Perbankan, Cetakan Pertama Malang: Setara Press, 2017 Widjaja Gunawan, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2001.
Artikel, Jurnal, Makalah
Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, Implementasi Prinsip Kehati-hatian melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank, Jurnal Rechtidee, Vol. 13, No. 1, (Juni 2018),
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Ketua Mahkamah Agung RI, PERMA RI. No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University