ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN NEGERI DALAM PUTUSAN NOMOR 73/Pdt.G/2024/PN Ptk
Abstract
Abstract
The judicial process plays an important role in resolving disputes and ensuring justice in society. This research focuses on the juridical analysis of the judge's legal considerations in Decision Number 73/Pdt.G/2024/PN Ptk related to a breach of contract dispute in the business relationship between Wahana Duta Jaya Rucika Ltd. and Ariesta Sukses Makmur Ltd. (Defendant I) and Mr. Aziz Muslim (Defendant II). This study aims to analyze the basis of the judge's legal considerations and identify the legal consequences for the parties involved. The research method used is normative juridical with a legislative approach and a case approach. The data used includes primary, secondary, and tertiary legal materials, which are analyzed through systematic interpretation. The results of this research show that the judge's legal considerations were correct, based on the principle of Pacta Sunt Servanda and Article 1338 of the Civil Code. The judge considered that the Plaintiff had provided strong evidence of Defendant I's breach of contract, and the rejection of the claim for interest and penalties indicated that the judge adhered to the agreement terms. The legal consequence for the Plaintiff is the right to demand payment settlement through execution, while Defendant I is obliged to settle the outstanding debt and bear the litigation costs, while Defendant II is not personally liable, so the legal obligation is fully on Defendant I.
Keywords: Breach of Contract, Judge's Legal Considerations, Legal Certainty
Abstrak
Proses peradilan memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa dan memastikan keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini berfokus pada analisis yuridis terhadap pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 73/Pdt.G/2024/PN Ptk yang berkaitan dengan sengketa wanprestasi dalam hubungan dagang antara PT. Wahana Duta Jaya Rucika dan PT. Ariesta Sukses Makmur (Tergugat I) serta Tn. Aziz Muslim (Tergugat II). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dan mengidentifikasi akibat hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis melalui penafsiran sistematis. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim sudah tepat, berdasarkan prinsip Pacta Sunt Servanda dan Pasal 1338 KUHPerdata. Hakim menilai Penggugat telah memberikan bukti kuat terkait tindakan wanprestasi Tergugat I, penolakan tuntutan bunga dan denda menunjukkan hakim berpegang pada kesepakatan dalam perjanjian. Akibat hukum bagi Penggugat adalah hak untuk menuntut pelunasan pembayaran melalui eksekusi, sementara Tergugat I wajib melunasi hutang sisa pembayaran dan menanggung biaya perkara, sedangkan tergugat II
tidak dibebani tanggung jawab pribadi, sehingga kewajiban hukum sepenuhnya ada pada Tergugat I
Kata Kunci: Wanprestasi, Pertimbangan Hukum Hakim, Kepastian Hukum.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Christina Bagenda, et. al. 2023. Hukum Perdata. Bandung: Widina.
Elza Syarief. 2020. Praktik Peradilan Perdata: Teknis dan Kiat Menangani Perkara di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Fatkhul Muin. 2020. Hukum Acara Perdata. Mataram: Pustaka Bangsa.
M. Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahlil Adriaman, et. al. 2024. Hukum Perdata. Yogyakarta: Gita Lentera.
Philipus M. Hadjon, et. al. 2022. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
Rachmadi Usman. 2023. Dasar-Dasar Hukum Beracara di Pengadilan Niaga. Jakarta: Kencana.
Rahayu, D. P., SH, M., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.
Salim, H. S., & Sh, M. S. (2021). Pengantar Hukum perdata tertulis (BW). Bumi Aksara.
S.F. Marbun. 2020. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Jakarta: FH UII Press.
Satjipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. 2019. Ensiklopedia Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Wardiono, K., Kn, M., Rochman, S., & Budiwati, S. (2021). Hukum Perdata.
W. Riawan Tjandra. 2021. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Yudi Satria Bombing. 2020. Small Claim Court dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Makassar: Universitas Bosowa.
Jurnal
Dwi Handayani. 2024. "Implikasi Hukum Penerapan Asas Keseimbangan Pihak-Pihak Dalam Persidangan Perkara Perdata." UNES Law Review 6 (3): 8694–8710.
Hairul Maksum. 2020. "Batasan Kewenangan Mengadili Pengadilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum yang Melibatkan Badan Negara atau Pejabat Pemerintah Ditinjau dari PERMA Nomor 2 Tahun 2019." Juridica 2 (1): 4–16.
Maria Rosalina, Danialsyah Danialsyah, Yosi Chairunnazmi Ritonga, M. Daffa Naufal, dan M. Yusuf Syafwan S. 2023. "Proses Pemeriksaan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri." Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin 3 (1): 1–10.
Megat Ahmad Sahrani. 2020. "Analisis Normatif Dasar Pertimbangan Hakim serta Mekanisme Penjatuhan Putusan Hukum Acara Perdata." Jurnal AKSES 2 (1): 45–60.
Ning Adiasih. 2020. "Analisis Terhadap Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata yang Hukumnya Tidak Ada atau Hukumnya Tidak Jelas." Jurnal Ilmu Hukum.
Pandu Dewanto. 2020. "Rekonstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan." Jurnal Ius Contitiuendum 5 (2): 303–323.
Zir Nuriyah Mustari, Achmad Rifai, dan Win Yuli Wardani. 2020. "Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri dalam Mengadili Sengketa Tata Usaha Negara (Analisis Perkara Putusan No. 13/Pdt.G/2020/PN.Pmk)." Yustitia 3 (2): 2185–1319.
Skripsi
A. Pratama. 2019. Tinjauan Yuridis Mengenai Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
M. Yazid Fathoni. 2024. Penyuluhan Hukum Tentang Syarat-Syarat Sah Perjanjian Jual Beli. Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Najma Kusumawardhani Mustika Putri. 2024. Tinjauan Hukum Terhadap Gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (No) Tentang Sengketa Tanah Menurut Hukum Acara Perdata. Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Tesis
Duma Fitria Utami Siagian. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas di Kota Lhokseumawe. Universitas Malikussaleh.
Desertasi
Jibran Aulia. 2024. Tinjauan Yuridis Pewarisan Aset Kripto Bitcoin Berdasarkan Hukum Perdata Di Indonesia. Disertasi. Universitas Nasional.
M. Afif. 2024. Pembatalan Perjanjian Pengikatan Hutang Dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat Sahnya Suatu Perjanjian. Disertasi. Universitas Islam Sumatera Utara.
Peraturan iPerundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglement voor de Buitengewesten (RBG)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Peraturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 73/Pdt.G/2024/PN Ptk
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University