TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN PENGEMBALIAN DANA KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA E-COMMERCE KEPADA KONSUMEN MELALUI PERDAGANGAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Abstract
This research study is motivated by the prevalence of buying and selling through electronic trading systems, especially social media. The emergence of standart clauses is an agreement limits consumer rights, resulting in a week consumer position. This study aims to determine and analyze; (i) violations of consumer refund right by sellers for goods not by customer orders (ii) the responsibililty of sellers who do not own or provide a customer refund mechanism based on consumer protection law. This research is normative legal research with a sosiologica jurisdiction approach. This research is a literature study using secondary data sources. The method of collecting data in this research is through literature study and communication utilizing and compile data. An analysis of the data was carried out. This study indicates that the use of standart clauses, namely goods that have been purchased, cannot be refunded, clearly violates consumer right t get compensation or refund based on consumer protection laws and regulations. Business actor are then required to have a consumer refund mechanism in the event of a cancellation by a customer so that the consequences are null and void. It is possibe that e-commerce business actors can be criminally prosecured if it is proven that there is an element of error.
Keywords: consumer protection law, electronic system, seller.
Abstrak
Kajian penelitian ini dilatarbelakangi karena maraknya jual beli melalui perdagangan sistem elektronik terutama media sosial. Munculnya klausula baku dalam suatu perjanjian yang membatasi hak konsumen sehingga mengakibatkan lemahnya posisi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis; (i) pelanggaran hak pengembalian dana konsumen oleh pejual atas barang yang tidak sesuai pesanan konsumen, (ii) tanggungjawab penjual yang tidak memiliki atau menyediakan mekanisme pengembalian dana konsumen berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen. Penelitian ini adalah penelitian huukm normative dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini adalah penelitian studi literatur dengan menggunakan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data pada penelitian ini melalui studi kepustakaan dan melalui komunikasi langsung dengan cara survei. Kemudian data dianalisis deskriptif yaitu usaha untuk mengumpulkan dan Menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan klausula baku yaitu barang yang sudah dibeli tidak dapat dilakukan pengembalian dana jelas telah melanggar hak konsumen dalam mendapatkann ganti rugi atau pengembalian dana berdasarkan peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen. Kemudian pelaku usaha wajib memiliki mekanisme pengembalian dana konsumen jika terjadi pembatalan oleh konsumen sehingga konsekuensinya adalah batal demi hukum. Tidak menutup kemungkinan pelaku usaha e-commerce dapat dituntut secara pidana apabila terbukti adanya unsur kesalahan.
Kata Kunci: perlindungan konsumen, sistem elektronik, pelaku usaha.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Badrulzaman, Mariam Darus, 2011, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.
Departemen Pendidikan dan Budaya, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia Buku Satu, Balai Pustaka Utama, Jakarta.
Dewi, Eli Wuria, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Hernoko, Agus Yudha, 2008, Hukum Perjanjian Asas Proporsiobalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta.
HS, Salim, 2008, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta. 2003, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) Cetakan ke-2, Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2010, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta. 1990, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Muhammad, Abdul Kadir, 2014, Perjanjian Baku dalam Praktik Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2004, Hukum Perikatan, Pustaka Yustitia, Yogyakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Cet. Ketiga puluh empat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Setiawan, R, 2008, Pokok-pokok Hukum Perikatan, PT Bima Cipta, Bandung.
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Cetakan Ketiga, PT Grasindo, Jakarta.
Sidabalok, Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Cetakan Ketiga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono, Abdurrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Subekti, R, 2009, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Sukmadinata, Nana Syaodih, 2005, Metode Penelitian Pendidikan, Rosda Karya, Bandung.
Surachman, Winarto, 1990, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar, Metode dan
Teknik, Tarsito, Bandung.
Suratman dan H. Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta, Bandung
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Jurnal
Andreas Viklund, 2009, E-Commerce: Definisi, Jenis, Tujuan, Manfaat Dan Ancaman Menggunakan E-Commerce
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University