ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN ANGKUTAN BARANG BERMUATAN BERLEBIH (OVER LOADING)
Abstract
ABSTRAK
Kendaraan sebagai alat transportasi dapat mempermudah kehidupan manusia. Angkutan muatan barang merupakan sebuah kegiatan pengangkutan yang bertujuan memindahkan barang dari satu tempat ke tempat tujuan lainnya dengan menggunakan kendaraan bermotor. Dalam angkutan muatan barang ini, kendaraan bermotor yang sering digunakan contohnya ialah truk, fuso, trailer, teronton, mobil pick up, dan mobil engkel. Kendaraan truk dapat dikatakan sudah termasuk membawa muatan barang yang cukup banyak. Namun kenyataannya masih banyak supir truk yang membawa muatan barang melebihi batas tinggi maksimal. Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan Pasal 8 huruf d.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan angkutan barang di Kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab pengendara truk, ekspedisi barang dan gudang-gudang yang menggunakan jasa ataupun kendaraan truk pribadi tidak mematuhi peraturan yang berlaku, dan untuk mendapatkan informasi mengenai pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap truk yang membawa muatan berlebih (over loading) di Kota Pontianak. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dan data primernya yaitu wawancara langsung dan penyebaran angkep kepada supir truk, pemilik truk, pemilik ekspedisi, pemilik barang dan pejabat Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Data yang sudah di dapatkan kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa proses pemuatan barang di Kota Pontianak masih kurang baik karena masih terdapat penyimpangan dalam hal muatan barang yang melebihi tinggi maksimal dan tidak menggunakan tanda reflektor bagi supir truk yang berkendara di malam hari. Faktor penyebab supir truk masih membawa muatan yang melebihi tinggi maksimal ialah penegakan hukum yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pontianak kurang maksimal dan kesadaran hukum yang dimiliki supir truk yang melanggar aturan muatan tinggi maksimal sangat rendah, jika semakin banyak barang yang dimuat maka supir truk tersebut akan mendapatkan bayaran yang lebih banyak juga, membawa muatan yang melebihi tinggi maksimal tersebut sudah menjadi kebiasaan bagi beberapa supir truk. Pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pontianak dapat dikatakan kurang maksimal karena supir truk masih banyak yang berani untuk membawa muatan melebihi tinggi maksimal. Hal tersebut dapat terjadi karena supir truk sudah mengetahui waktu berpatroli dan lokasi yang rawan tertangkap oleh Dinas Perhubungan dan aparat yang bertugas.
Kata Kunci : Truk, Angkutan Barang Muatan Berlebih, Pengawasan.
ABSTRACT
Vehicles as a means of transportation can make human life easier. Freight transportation is a transportation activity that aims to move goods from one place to another using motorized vehicles. In this freight transportation, motorized vehicles that are often used include trucks, fuso, trailers, teronton, pick-up cars, and single axle cars. Trucks can be said to be able to carry quite a lot of goods. However, in reality there are still many truck drivers who carry goods that exceed the maximum height limit. This violates the Regulation of the Minister of Transportation Number 60 of 2019 concerning the Implementation of Freight Transportation by Motorized Vehicles on the Road Article 8 letter d.
This study aims to determine the implementation of goods transportation in Pontianak City, to reveal the factors causing truck drivers, freight forwarders and warehouses that use services or private trucks not to comply with applicable regulations, and to obtain information regarding government supervision of trucks carrying excess loads (over loading) in Pontianak City. The research method used in this study is an empirical method and the primary data is direct interviews and distribution of questionnaires to truck drivers, truck owners, expedition owners, goods owners and officials of the Pontianak City Transportation Agency. The data that has been obtained is then analyzed qualitatively and presented descriptively.
From the results of the study, it can be seen that the process of loading goods in Pontianak City is still not good because there are still deviations in terms of goods loads that exceed the maximum height and do not use reflector signs for truck drivers who drive at night. The factors causing truck drivers to still carry loads that exceed the maximum height are that law enforcement carried out by the Pontianak City Transportation Agency is not optimal and the legal awareness of truck drivers who violate the maximum height load rules is very low, if more goods are loaded, the truck driver will get more pay too, carrying loads that exceed the maximum height has become a habit for some truck drivers. Supervision carried out by the Pontianak City Transportation Agency can be said to be less than optimal because many truck drivers still dare to carry loads that exceed the maximum height. This can happen because truck drivers already know the patrol times and locations that are prone to being caught by the Transportation Agency and the officers on duty.
Keywords: Trucks, Overloaded Cargo Transport, Supervision.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abbas Salim. 2000. Manajemen Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Abdulkadir Muhammad. 1991. Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Abdulkadir Muhammad. 2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Fadel Miro. 2005. Perencanaan Transportasi: Untuk Mahasiswa, Perencana dan Praktisi. Jakarta: Erlangga.
Jum Anggraini. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Jilid 1. Mataram: UPT. Mataram University Press.
Mukti Fajar & Yulianto Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normative dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Purba, Hasim. 2005. Hukum Pengangkutan Di Laut. Jakarta: Pustaka Bangsa Press.
Rahardjo Adisasmita. 2010. Dasar-Dasar Ekonomi Transportasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rahmawati Sururama & Rizki Amalia. 2020. Pengawasan Pemerintahan. Bandung: CV Cendikia Press.
Ririn Handayani. 2020. Metodologi Penelitian Sosial. Yogyakarta: Trussmedia Grafika.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1985. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Siagian, Sondang. 2000. Administrasi Pembangunan. Jakarta: Gunung Agung.
Situmorang, Victor M. & Yusuf Juhir. 1993. Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta.
Soewarno Handayaningrat. 2004. Pengantar Studi Ilmu Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Cetakan ke-24. Bandung: Alfabet.
Suharsimi Arikunto. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Zainal Asikin. 2013. Hukum Dagang . Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Skripsi
Dewa Jaya Ferogusta. 2014. “Pengawasan Terhadap Pengemudi Atau Perusahaan Angkutan Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”. Jurnal PSMH UNTAN. 10(4). Skripsi.
Mitasari. 2015. “Evaluasi Implementasi Kebijakan Pengawasan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan Barang Di Jembatan Timbang Batu Layang Kota Pontianak”. Publika, Jurnal S-1 Ilmu Administrasi Negara. 4(3). Skripsi.
Sandra Amanda Mario. 2022 “Pelaksanaan Jam Operasional Angkutan Barang/Logistik Oleh Truk Pengangkut Peti Kemas Di Kota Pontianak”. e-Journal Fatwa Hukum Faculty of Law Universitas Tanjungpura. Skripsi.
Jurnal
Satria Cipta Agung Pratama, Nurwati & Yuniar A. I.. 2024. “Upaya Penegakkan Hukum Terhadap Pengendara Angkutan Barang Over Loading Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Polres Bogor”. Jurnal Karimah Tauhid. 3(8): 9540.
Helanie Asie, Ida Hayu Dwimawanti, Retno Sunu Astuti & Teuku Afrizal. 2022. ”Advokasi Kebijakan Zero Overloading Angkutan Barang Di Kabupaten Lamandau” Perspektif. 11(3): 1052. Doi: 10.31289/perspektif.v11i3.6276.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96).
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40)
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengawasan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang Di Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006 Nomor 3)
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 97 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 97)
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1087)
Internet
Gema Mahardika. 2014. “Pontianak Rangking Enam Inflasi Terendah Se-Indonesia”. Available from: https://www.pontianak.go.id/pontianak-hari-ini/berita/Pontianak-Rangking-Enam-Inflasi-Terendah-se~Indonesia (Accessed November 4, 2024)
Muhammad Idris. 2023. “Profil dan Sejarah Pelabuhan Dwikora Pontianak”. Available from: https://money.kompas.com/read/2023/07/23/220600926/ profil-dan-sejarah-pelabuhan-dwikora-pontianak?page=all (Accessed-November4, 2024)
Wawancara
Wawancara bersama pemilik barang, Bapak Akhim di Gudang SDM, Bapak Torang di Warkop Sumber Segar, Bapak Ahau via Telepon, Bang Joko Pangsuma via Telepon dan Mas Alif Abad di Pelabuhan Dwikora.
Wawancara bersama Bapak Maman Neni sebagai Supir Truk Luar Kota Pontianak melalui Telepon Seluler pada tanggal 13 November 2024.
Wawancara bersama Bapak Denny Octavian, S.E. sebagai Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Dan Pengaturan Lalu Lintas di Kantor Dinas Perhubungan Kota Pontianak pada tanggal 6 November 2024.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University