ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PUTUSAN NO.150/PDT.G/2022/PA.PTK

SELVIANA NIM. A1012211061

Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 150/Pdt.G/2022/PA.Ptk yang melibatkan perkara perceraian yang diajukan oleh seorang anggota Polri, dengan fokus pada gugatan rekonvensi dari pihak istri terkait tuntutan nafkah yang tidak dipenuhi selama perselisihan rumah tangga, meskipun suami memiliki penghasilan tetap. Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 132a HIR, Pasal 157 RBg, serta Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut serta mengkaji akibat hukum yang timbul bagi para pihak terkait, khususnya dalam pengaturan nafkah istri yang tidak dipenuhi selama masa perselisihan.

Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu hukum Islam dan peradilan agama di Indonesia, dengan memberi manfaat praktis bagi hakim, advokat, akademisi, dan pembuat kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman mengenai proses pengambilan keputusan di Pengadilan Agama dan pentingnya pertimbangan hukum yang komprehensif dalam memastikan keadilan, khususnya terkait hak- hak finansial istri dalam perceraian. Dengan menganalisis kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas putusan pengadilan serta memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai perlindungan hak-hak individu dalam sistem hukum peradilan agama.

 

Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Pengadilan Agama, Gugatan Rekonvensi, Nafkah, Perceraian, Anggota Polri, Keadilan Hukum


ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PUTUSAN NO.150/PDT.G/2022/PA.PTK

ABSTRACT

 

 

This study examines the legal reasoning of the judge in Decision Number 150/Pdt.G/2022/PA.Ptk, which involves a divorce case filed by a police officer, with a focus on the counterclaim filed by the wife regarding the failure to provide financial support during the marital dispute, despite the husband having a fixed income. The research uses a juridical analysis method by referring to relevant regulations, such as Law Number 48 of 2009 on Judicial Power, Law Number 7 of 1989 on Religious Courts, Article 132a HIR, Article 157 RBg, as well as the Compilation of Islamic Law and Law Number 1 of 1974 on Marriage. The main objective of this study is to analyze the judge's legal considerations in the decision and examine the legal consequences for the parties involved, particularly regarding the issue of financial support for the wife during the marital dispute.

The findings of this study are expected to make a significant contribution to the development of Islamic law and religious court practices in Indonesia, offering practical benefits to judges, lawyers, academics, and policymakers. The research aims to enrich the understanding of the decision-making process in religious courts and the importance of comprehensive legal reasoning in ensuring justice, especially concerning the financial rights of the wife in divorce cases. By analyzing this case, the study hopes to enhance the quality of court decisions and provide deeper insights into the protection of individual rights within the legal framework of religious courts.

 

 

Keywords: Legal Considerations, Religious Courts, Reconvention Lawsuits, Living, Divorce, Police Members, Legal Justice


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Jamba, P., Darlisma, D., Prakasa, R. S., Runtunuwu, Y. B., Sihombing, G. K. H. P., Siagian, A. A., ... & Irwansyah, I. (2023). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Cv. Gita Lentera.

Masidin. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Analisis Putusan Hakim. Prenada Media.

Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., ... & Surasa, A. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka.

Talitha, C. V. (2023). Confidence In You. Gagasmedia.

Abror, H. K., & Mh, K. H. A. (2020). Hukum perkawinan dan Perceraian. Al-Mashri. (2016). Perkawinan Idaman. Qisthi Press.

Asikin. (2019). Hukum acara perdata di Indonesia. Prenada Media. Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan (Vol. 1). UMMPress.

Diantha. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.

Dr. Sudikno Mertokusmo. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia.

Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Hasibuan. (2021). Hukum kepolisian dan criminal policy dalam penegakan hukum. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

Jonaedi Efendi, dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Prenada Media.

Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah & Annalisa Yahanan (2022). Hukum perceraian. Sinar Grafika.

Siswanto, D. (2020). Anak di Persimpangan Perceraian: Menilik Pola Asuh Anak Korban Perceraian. Airlangga University Press.

Soeroso, R. (2021). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Sinar Grafika.

Suhaimi, S. (2018). Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Yustitia, 19(2).

Syarifuddin, A. (2011). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan.

Artikel Jurnal

Akbar, M. (2023). Kebebasan Hakim Dalam Melahirkan Putusan Progresif. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 17(1), 155- 170.

Arifin, A. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. Ijolares: Indonesian Journal Of Law Research, 1(1), 6-10.

Ayu, A., & Atsar, A. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Kilat. Commerce Law, 3(1).

Azizah, F. N., Kholifah, N., & Farhani, A. (2023). Penguatan Etika Profesi Hakim Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 10.

Baidi, R., & Mulyana, A. (2024). Peran Hakim Memperkokoh Integritas Peradilan Sebagai Benteng Penegakan Hukum Dan Keadaban Publik. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(1), 101-116.

Bediona, K., Herliansyah, M. R. F., Nurjaman, R. H., & Syarifuddin, D. (2024). Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).

Bustomi, Y. (2023). Politik Hukum Putusan Mk No. 46/Puu-Viii/2010 Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-20.

Di Vaio, S., & Rochmani, R. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah B3 Tanpa Izin (Studi Kasus Putusan Nomor: 604 K/Pid. Sus Lh/2017). Unes Law Review, 6(3), 9433- 9444.

Haryadi, S. P. (2023). Kedudukan Majelis Kehormatan Hakim Dalam Menerapkan Independensi Kekuasaan Kehakiman Terhadap Perilaku Indisipliner Hakim Di Indonesia (Doctoral Dissertation, Universitas Pelita Harapan).

Kandou, R. M. F., Mamesah, E. L., & Sepang, R. (2023). Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Sebagai Bahan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata. Lex Administratum, 11(5).

Kandou, R. M. F., Mamesah, E. L., & Sepang, R. (2023). Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Sebagai Bahan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata. Lex Administratum, 11(5).

Nabila, M., Salsabila, O., Sitepu, A., Ridoansih, T., & Yunita, S. (2024). Studi Literatur: Tantangan Dalam Menegakkan Hukum Keadilan Di Indonesia. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (Jrpp), 7(1), 127- 133.

Nur, Z. (2023). Keadilan Dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî). Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(2), 247-272.

Nurudin, T. A. (2023). Analisis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana: Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sambas (Doctoral Dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam).

Nuryamin, N., Farid, D., Pakarti, M. H. A., Hendriana, H., & Nu'man, M. H. (2023). Putusan Hakim Dalam Menuntaskan Sengketa Perkawinan Poligami Di Indonesia. Justisi, 9(2), 133-144.

Pudjiastuti, D. (2023). Penerapan Prinsip Akuntabilitas Dalam Independensi Hakim Di Indonesia. Res Nullius Law Journal, 5(2), 112-122.

Saragih, S. (2023). Upaya Hakim Dalam Memutus Perkara Menurut Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 2790-2798.

Simangunsong, Y. T. (2023). Pemberian Asimilasi Terhadap Narapidana Sebagai Upaya Pengintegrasian Kepada Masyarakat.

Sulistiani, S., Hafrida, H., & Monita, Y. (2023). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Lepas (Onslag) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Pampas: Journal Of Criminal Law, 4(1), 62-73.

Triatama, B. Y., Al Fiter, M. H. R., & Sumriyah, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Pada Proses Likuidasi Perseroan Terbatas (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Pdt. P/2021/Pn Jkt. Pst). Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 2(2), 158-177.

Peraturan PerUndang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Hukum Acara Perdata (HIR)

Al-Qur’an dan Hadist

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU Perkap Polri Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2010

Putusan

Putusan No. 150/Pdt.G/2022/PA.Ptk


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University