ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEGIATAN USAHA JASA TUKANG GIGI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

VIONA GLADYS SYAFITRI NIM. A1011211166

Abstract


Abstract

 

Based on Article 6 paragraph (2) of the Regulation of the Minister of Health Number 39 of 2014 concerning the Development, Supervision and Licensing of Dentist Work, it states that the work of a dentist is only in the form of making partial and/or complete removable dentures made from heat curing acrylic material that meets health requirements and installing partial and/or complete removable dentures made from heat curing acrylic material without covering the remaining tooth roots. This research aims to analyze the implementation of dental technician work practice rules according to the Laws and Regulations. And aims to determine the obstacles experienced by the Pontianak City Health Office in supervising dental technician service business activities that are not in accordance with the Laws and Regulations.

This research uses an empirical legal writing method. This writing uses a descriptive-analytical writing style. Using a legislative approach and a conceptual approach. The data used in this research is empirical data. Data is obtained through interviews, observations, and documentation, as well as conducting a literature study in the form of legislation, books, journals, scientific works by scholars, and literature related to this research. Data analysis in this writing will use qualitative data analysis techniques.

The results of this study concluded that one of the standards of dental technician business activities is that dentists are only authorized to install and make removable dentures, and prohibit other medical procedures. However, in its implementation, there are still many dental technician service businesses in Pontianak City that carry out work outside the limits of the authority of laws and regulations. Namely, carrying out the installation of braces, veneers, and other actions that violate the rules. The Health Office has the responsibility to provide guidance, supervision, and licensing for dental technician service business actors. However, in this case, the Pontianak City Health Office has not been able to provide guidance and supervision of dental technician business activities optimally. This is because there are several obstacles. These obstacles include lack of human resources, lack of public awareness, cost constraints, and access to dental technician practices throughout Pontianak City.

 

Keywords: implementation; supervision; dental technician; consume.

 

 

Abstrak

 

Berdasarkan pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi, menyebutkan bahwa pekerjaan tukang gigi hanya berupa membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi aturan praktik pekerjaan tukang gigi menurut Peraturan Perundang-undangan. Serta bertujuan untuk mengetahui kendala yang di alami oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha jasa tukang gigi yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Jenis penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum empiris. Dan penulisan ini menggunakan sifat penulisan deskriptif analitis. Dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data empiris. Data didapatkan dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi serta melakukan studi kepustakaan yang berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, hasil karya ilmiah para sarjana dan literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Analisis data dalam penulisan ini akan menggunakan teknik analisis data kualitatif.

Hasil penelitian ini disumpulkan bahwa salah satu standar kegiatan usaha tukang gigi adalah tukang gigi hanya berwenang melakukan pemasangan dan pembuatan gigi tiruan lepasan, dan melarang tindakan medis lainnya. Akan tetapi pada implementasinya masih banyak ditemukan kegiatan usaha jasa tukang gigi di Kota Pontianak yang melakukan pekerjaan di luar batas kewenangan peraturan perundang-undangan. Yaitu melakukan tindakan pemasangan behel, veneer, dan tindakan lainnya yang menyalahi aturan. Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan berizinan terhadap pelaku usaha jasa tukang gigi. Namun dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Pontianak belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha tukang gigi secara optimal. Hal ini karena terdapat beberapa hambatan. Hambatan tersebut mencakup kurangnya sumber daya manusia, kurangnya kesadaran masyarakat, kendala biaya, dan akses ke tempat praktik tukang gigi di seluruh wilayah Kota Pontianak.

 

Kata Kunci: implementasi; pengawasan; tukang gigi; konsumen.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Abbas, H. 2008. Buku Pedoman Hak Asasi Manusia bagi Dokter dan Pasien Dalam Mencegah Malpraktik Kedokteran. Badan Penulisan dan Pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM RI.

Abdul Halim Barkatullah. 2016. Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusa Media.

Ahmadi Miru. 2013. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Al Ichlas Imran. 2022. Sifat Fisis Dan Mekanis Komposit Tambal Gigi Jenis Microfilled, Nanofilled Dan Nanohybrid. Penerbit NEM

Bambang Sunggono. 1999. Metodologi Penulisan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali Pers.

Christianto Wibisono. 1998. Menelusuri Akar Krisis Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Supeno. 2020. Hukum Ekonomi Sebuah Intisaru Singkat. Koto Baru Solok-Sumatera Barat: Balai Insan Cendekia Mandiri.

Prajudi Atmosudirdjo. 1984. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Phiipus M. Hadjon. 1993. Pengantar Hukum Perizinan. Yuridika: Surabaya.

Samizia Meutuah. 2008. Hubungan Karakteristik Pengguna Gigi Palsu Dengan Pemanfaatan Jasa Tukang Gigi Di Kota Medan. Medan: USU Repository.

Serjono Soekanto & Herkutanto. 1987. Pengantar Hukum Kesehatan. Bandung: Remadja Karya.

Sujamto. 1986. Beberapa Pengertian Di Bidang Pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, S. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Pers.

Widiarty, W. S. 2024. Buku Ajar Metode Penulisan Hukum. Yogyakarta, DIY: Publika Global Media.

Y. Sri Pudyatmoko. 2009. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan. Jakarta: Grasindo.

B. Artikel dan Jurnal

Akbar,f., Triana,y.,& Afrita,i. 2024. “Tanggung Jawab Hukum Tukang Gigi Terhadap Konsumen Atas Tindakan Yang Dilakukan Diluar Kewenangan”. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 936-973.

Akbar, S. 2022. “Analisis Peran Dinas Kesehatan Dalam Pengawasan Kuaitas Air Minum Isi Ulang Di Kota Banda Aceh”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 7(1).

Al Hayy, F. N. M., Herlina, N., & Sukarman, H. 2023. “Analisis Yuridis Terhadap Praktik Pemasangan Veneer Gigi Oleh Salon Kecantikan Ditinjau Dari Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran: Studi Di Salon Eyelash Ciamis”. Pustaka Galuh Justisi, 2(1), 305-323.

Badrudin, B., Setiana, R., Fauziyyah, S., & Ramdani, S. 2024. “Standarisasi Pendidikan Nasional”. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(2), 1797-1808.

Finta, D., & Malau, H. 2025. “Kendala Pengawasan Izin Usaha Pembangunan Homestay Di Kawasan Wisata Lembah Harau Kabupaten Lima Puluh Kota”. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 6(1), 9-9.

Hartanto. H. 2019. “Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi Terhadap Pembangunan di Indonesia”. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penulisan Hukum, 1(2), 137-148.

Putri, N. H., Azizah, R. N., Prasetya, R. P. D., Simanjuntak, G. A. D. P., & Zuhri, S. 2024. “Analisis Dampak Warga Negara Asing dalam Membuka Usaha Ilegal di Bali”. Indonesian Culture and Religion Issues, 1(2), 14-14.

Rita, R., Iriansyah, I., & Triana, Y. 2023. “Analisis Yuridis Terhadap Praktik Tukang Gigi Ilegal Di Indonesia”. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 12268-12277.

Yulia, A., Syahril, M., & Suharsil, S. 2018. “Sistem Pendukung Keputusan Kelayakan Pemasangan Behel Pada Remaja Menggunakan Metode Moora (Multi Objective Optimization On The Basis Of Ratio Analysis)”. Jurnal Cyber Tech, 1(8).

Wijaya, A. A. 2024. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Minyak Ilegal Di Kabupaten Musi Banyuasin”. Doctoral Dissertation: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

C. Karya Tulis

Anisa Nurlaila Sari. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Tukang Gigi”. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Bungasalu, L. R. 2010. “Pusat Pengembangan Kecantikan Wanita Di Yogyakarta” Skripsi. FT Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Demas Hermanto. 2023. “Penegakan Hukum Pada Pelanggaran Kode Etik Kejaksaan Terhadap Penyalahgunaan Barang Sitaan Hasil Tindak Pidana”. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung.

Zuan Meyer Mangunsong. 2024. “Tanggung Jawab Hukum Tukang Gigi Terhadap Pengguna Jasa Tukang Gigi Yang Mengalami Kerugian Akibat Pembuatan Dan Pemasangan Gigi Tiruan Lepasan Yang Tidak Profesional”. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang.

D. Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821, Lembaran Lepas Setneg).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 119 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 Nomor 119).

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 89 Tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi Dan Mulut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 151).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Tukang Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1096).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

E. Internet

Trans7 Official. 2024. “Kontroversi si Tukang Gigi|Secret Story”. https://youtu.be/LHt_tBPKeyw?si=QEJBVZbOcy3-jO9. (diakses pada tanggal 3 Juni 2014).

Putih Dental Senter. 2024. “5 Jenis Behel Gigi Terbaik dan Prosedur Pemasangannya”. https://www.putihdental.com/5-jenis-behel-gigi-terbaik-dan-prosedur-pemasangannya/ (diakses pada tanggal 9 Oktober 2014).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University