TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN PELAKSANAAN PIDANA MATI AKIBAT TERPENUHINYA SYARAT BERKELAKUAN BAIK DALAM UU NO.1 TAHUN 2023
Abstract
Abstract
This research aims to gather data and analyze the conditional death penalty in Law Number 1 of 2023 or the 2023 Criminal Code. This study focuses on the conditions for converting the death penalty to life imprisonment and the relationship between the fulfillment of good behavior conditions by correctional institutions. This research uses normative legal research by examining legislative regulations. This research is also qualitative in nature, so it is conducted by interviewing legal practitioner sources. The research results show that there are many factors influencing the change from the death penalty to life imprisonment as regulated in the 2023 Criminal Code. Starting from a juridical and also philosophical perspective. The principle of correctional facilities, which is rehabilitation and recovery, also plays a role in this change in criminal law. The application of this correctional principle is also aimed at fulfilling the current goals of Indonesia's penal system, which are rehabilitative or restorative.This study concludes that the change from the death penalty to life imprisonment in Law Number 1 of 2023 is a temporary solution for both pro and contra groups regarding the death penalty. This is influenced by several factors, including the reform of the purpose of punishment, which used to be retribution but has now become rehabilitation and also the requirements for good behavior in Law No.1 of 2023. This change in criminalization is also in line with the principles upheld by correctional institutions, namely Guidance and Protection, as regulated in Law Number 22 of 2022.
Key Word : Conditional death penalty, Good behavior Law No.1 Year 2023, Rehabilitative, Recovery, Guidance
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mencari data dan melakukan analisis terhadap pidana mati bersyarat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP 2023. Penelitian ini terfokus pada syarat perubahan pidana mati menjadi seumur hidup dan kaitan pemenuhan syarat berkelakuan baik oleh Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji aturan perundang-undangan. Penelitian ini juga bersifat kualitatif sehingga penelitian ini juga dilakukan dengan melakukan wawancara dengan narasumber praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak faktor yang mempengarhi perubahan pidana mati menjadi seumur hidup yang diatur dalam KUHP 2023. Dimulai dari perspektif yuridis dan juga filosofis. Prinsip pemasyarakatan yaitu pembinaan dan pemulihan juga menjadi faktor terhadap perubahan pidana ini. Diterapkannya prinsip pemasyarakatan ini juga guna untuk memenuhi tujuan pemidanaan Indonesia saat ini yaitu rehabilitatif atau pemulihan. Penelitian ini menyimpulkam bahwa perubahan pidana mati menjadi seumur hidup dalam UU No.1 Tahun 2023 merupakan solusi sementara terhadap golongan pro dan kontra terhadap pidana mati . Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah reformasi tujuan pemidanaan yang dulunya merupakan pembalasan menjadi pemulihan dan juga syarat berkelakuan baik dalam UU No.1 Tahun 2023. Perubahan pidana ini juga selaras dengan prinsip yang dianut oleh Lembaga Pemasyarakatan yaitu Pembinaan dan Pengayoman yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Kata Kunci : Pidana mati bersyarat, Berkelakuan baik UU No.1 Tahun 2023,Rehabilitatif,Pemulihan, Pembinaan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Wibowo Tri Kurniawan, Warih Anjari. (2022). Hukum Pidana Materiil. Jakarta : Penerbit Kencana.
Hutapea Bungasan. (2016). Kontroversi Penjatuhan Hukuman Mat Terhadap Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jakarta Selatan : Tim Pohon Cahaya.
Hamzah Andi. (2017) Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta; Penerbit Buku Sinar Grafika.
Djoko Prakorso dan Nurwachid. (1984). Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati Di indonesia Dewasa Ini, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Lubis Mulya Todung dan Alexander Lay. (2019). "Kontroversi Hukuman Mati",Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Ali Mahrus (2017). Dasar-dasar Hukum Pidana . Jakarta : Sinar Grafika.
Arief, Barda, Nawawi. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta : Prenada Media Group.
Remmelink (2003). Hukum Pidana – Komentar atas pasal-pasal terpenting dari KUHP Belanda dan padannya dalam KUHP Indonesia
Chandra Yanuar Tofik. (2022). Hukum Pidana . Jakarta : Penerbit PT. Sangir Multi Usaha.
Salim. H, HS.(2010). Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta : Rajawali Pers
Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali Pers.
Sriwidodo Joko (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia Teori dan Praktek Yogyakarta : Penerbit Kepel Press.Yogyakarta.
Arrasjid Chainur (2000), Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.;
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. (1986) Jakarta: UI Press.
Marzuki Peter Mahmud (2010) Penelitian Hukum. Jakarta,:Kencana Prenada.
Solikin H. Nur (2021) Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Penerbit Qiara Media.
Aris Prio Agus Santoso, S.H. M.H, Dr. Rina Arum Prastyanti, S.H., M..H , (2022) Pengantar Metodologi Penelitian Hukum,Yogyakarta, Pustaka Baru Press.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (2015) Jakarta Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gustiniati Diah, Rizki Budi (2018). Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit Pusaka Media.
B. Jurnal-Jurnal
Warih, Anjari,. (2017). Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. : Jurnal Widya Yustisia.
Wijaya Adi Ramadhan Rizky,Mitro Subroto (2021). Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Rio Law Jurnal.
Dewi Kumala Ratih Komang Ni. (2020). Keberadaan Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). : Jurnal Komunikasi Hukum(JKH).
Rahmadea Kesya, Sunny Ummul Firdaus. (2023). Penjatuhan Hukuman Mati Kepada Pengedar Narkoba Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. : Jurnal Demokrasi dan ketahanan Nasional.
Rivanie Saddam Syarif, dkk. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review. Vol.6 Issue 2,September 2022.
Putra Wisnu Aista, Sutanti Dwi Rahmi (2020). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Bersyarat dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.
Wisnu Raja Anggita (2021) Pengaturan Sanksi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (Studi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional), Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Kuspitasari Inten, Purwoto, Rozah Umi, (2017) Peran Kejaksaan Sebagai Eksektor Pidana Mati di Indonesia, Diponegoro Law Journal.
Eleanora Novita Fransiska (2012). Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Widya.
Muntafa Parhan, Mahmud Ade, (2023). Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat Dalam KUHP Baru Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum, Jurnal Prefensi Hukum.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Umum dan Militer.
D. Internet
Mochamad Januar Rizki. Penerapan Pidana Mati dalam KUHP Nasional Bersifat Ultimum Remedium. https://www.hukumonline.com/berita/a/penerapan-pidana-mati-dalam-kuhp-nasional-bersifat-ultimum-remedium-lt6638691cbaedf/?page=2.Diakses pada tanggal 25 Mei 2024.
Moch. Dani Pratama Huzaini (2021). Metode Perdamaian Dalam Prinsip Keadilan Restoratif di Perkara Pidana. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt61937b681703b/metode-perdamaian-dalam-prinsip-keadilan-restoratif-di-perkara-pidana/. Diakses pada tanggal 25 Mei 2024.
Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Wamenkumham: Hukuman Mati Merupakan Special Punishment. https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/wamenkumham-hukuman-mati-merupakan-special-punishment. Diakses pada tanggal 25 Mei 2024.
Tim Hukum Online, 10 Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum, https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-hukum-pidana-menurut-para-ahli-hukum-lt6524ee8b44187/?page=all, Diakses Pada Tanggal 27 Mei 2024.
Irwan, Metodologi Penelitian Hukum , http://irwaaan.blogspot.com/2013/11/metodologi-penelitian-hukum.html. Diakses pada tanggal 26 Mei 2024
Rofiq Hidayat, Tantangan Pemasyarakatan Mengubah Pidana Mati dalam Masa Tunggu, https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-pemasyarakatan-mengubah-pidana-mati-dalam-masa-tunggu-lt628ddda666f32/, Diakses pada tanggal 25 Nov 2024.
Rofiq Hidayat, Menyoal Hukuman Mati Sebagai Pidana Alternatif dalam RKUHP, https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-hukuman-mati-sebagai-pidana-alternatif-dalam-rkuhp-lt628dbf68aa388/, diakses pada tanggal 22 Nov. 24.
Muhammad Yasin, Jalan Tengah Hukuman Pidana Mati ala Profesor Muladi, https://www.hukumonline.com/berita/a/jalan-tengah-hukuman-pidana-mati-ala-profesor-muladi-lt5f8cdd3c7c243/, diakses pada tanggal 23 Nov 2024.
Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana, https://jdih.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/48 , Diakses pada tanggal 23 Nov 2024.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University