TINJAUAN YURIDIS KLAUSULA BAKU PADA TIKET SPEEDBOAT SINERGI CIPTA MANDIRI RUTE KOTA PONTIANAK-KAB KAYONG UTARA

CHANIA ELGA NINDYA NIM. A1011211136

Abstract


Abstract

 

This study aims to analyze the standard clauses that occur as a result of the transportation agreement between the carrier and passengers of the Sinergi Cipta Mandiri speedboat on the Pontianak-Kayong Utara route. The formulation of the problem in this study is "What is the legal awareness of passengers to the terms and conditions that have been made by the Sinergi Cipta Mandiri Speedboat transportation service?" and "What efforts can be made by the transportation service in increasing the legal awareness of passengers to understand and respect the terms and conditions that have been set by the transportation service on the Sinergi Cipta Mandiri Speedboat ticket?". The approach method used is empirical. By using primary data and secondary data. Primary data was obtained directly through the results of interviews, observations and documentation from the main sources, namely the Sinergi Cipta Mandiri Speedboat Staff, and questionnaires distributed to passengers. Secondary data is data obtained through literature studies in the form of written materials such as legal and scientific books, legal journals and laws and regulations related to the issues discussed in the research. The result of the analysis of this study is that the carrier service has indeed limited itself to full responsibility for the passenger's luggage. This has been stated in point 4 on the terms and conditions on the back of the Speedboat ticket. However, regarding the terms and conditions that have been set by the transportation service, it turns out that there are still some passengers who do not know about the terms and conditions that have been set by the transportation service on the back of the travel ticket. In addition, transportation services have not been optimal in making efforts so that passengers can read, understand and understand these terms and conditions. Transportation services are expected to make several efforts such as notifying them again regarding these terms and conditions or pasting billboards at ticket sales places.

 

Keywords : Agreement, Water Transportation, Speedboat Synergy Cipta Mandiri

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengalisa klausula baku yang terjadi akibat perjanjian pengangkutan antara pengangkut dan penumpang speedboat Sinergi Cipta Mandiri rute Pontianak-Kayong Utara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana kesadaran hukum penumpang terhadap syarat dan ketentuan yang telah dibuat oleh jasa pengangkut Speedboat Sinergi Cipta Mandiri?” dan “Upaya yang dapat dilakukan jasa pengangkut dalam meningkatkan kesadaran hukum penumpang untuk memahami dan menghormati syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh jasa pengangkut pada tiket Speedboat Sinergi Cipta Mandiri?”. Metode pendekatan yang digunakan adalah empiris. Dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung melalui hasil wawancara, observasi dan dokumentasi dari sumber utama yaitu Staff Speedboat Sinergi Cipta Mandiri, dan kuesioner yang dibagikan kepada penumpang. Data sekunder ialah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berupa bahan tertulis seperti buku-buku hukum dan ilmiah, jurnal hukum serta peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas didalam penelitian. Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa Jasa pengangkut memang telah membatasi dirinya untuk bertanggung jawab penuh terhadap barang bawaan penumpang. Hal ini telah dicantumkan pada poin ke-4 pada syarat dan ketentuan yang terdapat pada belakang tiket Speedboat. Namun terkait syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh jasa pengangkut tersebut ternyata masih terdapat beberapa penumpang yang belum mengetahui terkait adanya syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh jasa pengangkut pada belakang tiket perjalanan. Selain itu jasa pengangkut belum optimal dalam melakukan upaya agar penumpang dapat membaca, memahami dan mengerti terkait syarat dan ketentuan tersebut. Jasa pengangkut diharpkan dapat melakukan beberapa upaya seperti memberitahukan kembali terkait syarat dan ketentuan tersebut atau menempelkan baliho pada tempat penjualan tiket.

Kata Kunci : Perjanjian, Pengangkutan Perairan, Speedboat Sinergi Cipta Mandiri


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadir Muhammad. 1994. Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara.

Bandung: Citra Aditya Bhakti

. 2007. Arti Penting dan Strategis Multimoda Pengangkutan Niaga di Indonesia, dalam Perspektif Hukum Bisnis di Era Globalisasi Ekonomi. Yogyakarta: Penerbit Genta Press

. 2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta :

Raja Grafindo Persada

Andi Hamzah. 2005. Kamus Hukum. Ghalia Indonesia

Bambang Sunggono. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sinaga Budiman N.P.D. 2005. Hukum Perjanjian dan Penyeleseian Sengketa dari Perspektif Sekretaris. Jakarta : Raja grafindo Persada

Chulsum, U & Novia W. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Khasiko.

Gultom Elfrida R.. 2020. Hukum Pengangkutan Laut. Jakarta: Mitra Wacana Media

L. Budi Kagramanto. 2011. Buku Ajar Hukum Dagang. Departemen Hukum Perdata Universitas Airlangga. Surabaya

Jinca M.Y.. 2011. Transportasi Laut Indonesia: Analisis Sistem & Studi Kasus

Surabaya: Brilian Internasional

Siahaan N.H.T.. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta : Panta Kei

R. Subekti. 1996. Pokok-Pokok hukum Perdata. Jakarta. Intermasa

Simanjuntak Ricardo. 2011. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: Kontan Pub

Ronny Hanitijo Soemitro. 2009. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.

Jakarta : Ghalia Indonesia

Saefullah. 1989. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta: Rineka Cipta

Setiawan Widagdo. 2012. Kamus Hukum. Jakarta: PT Prestasi Pustaka

Soekidjo Notoatmodjo. 2010. Metode Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, Soerjono Soekanto dan Sri Pamuji. 2009. Penelitian Hukum Normatif. CV

Rajawali, Jakarta

Sri Mamudji.2006. Penelitian Hukum Normatif. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Sution Usman Adji, Djoko Prokoso, Hari Prahmono. 1991. Hukum Pengangkutan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta

Tami Rusli. 2012. Hukum Perjanjian Yang Berkembang Di Indonesia. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja (Aura) Printing & Publishing

Harahap Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni

Artikel Jurnal :

Adi Tirto Koesoemo. 2015. “Lex et Societatis , Vol. III/No. 4/Mei/2015,” Laki, Yesenia Amerelda III, no. 9

Agus Yuni, Kamsilaniah, Tira Andi,2021, “Analisis Hukum Penerbitan Konsumen Ahyuni Yunus and Agustina Ali Bilondatu. 2020. “Perlindungan Hukum Konsumen Pada Perjanjian Baku (Standar Contract) PT. Telkomsel Terhadap Penggunaan Kartu Pasca Bayar (Halo Kick),” Kalabbirang Law Journal 2,

no. 2

Anantyo Sendy, Susetyo Herman, Budiharto, 2012, “Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Pengangkutan Barang Melalui Moda Angkatan Laut”, Journal Of Law, Volume 19 Nomor 2

Fransiskus Desales Jeri Lede. 2019. “Pertanggungjawaban Atas Kerugian Yang Terjadi Dalam Pengangkutan Di Laut Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran”. Lex Et Societatis Vol. VII/No. 2

Hasibuan, Z. 2014. Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini. Publik. Volume 2 Nomor 2

Hehanusa, M. 2019. Faktor Penyebab Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat Menjadi Saksi Tindak Pidana. Jurnal Hukum Yurisprudinsia, Volume 17 Nomor 2

Marsidah. 2018. “Pelaksanaan Perjanjian Penumpang Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009”. Junal Ilmu Hukum Universitas Palembang

Pratama Yoga Aprilianda, 2021,” Tanggung Jawab Hukum Penyedia Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang Melalui Armada Laut”, Journal of Islamic Business Law Volume 2 nomor 2

Juli Moertiono R.. 2019. Penyelesaian Sengketa Pengangkutan Laut. Jurnal Fakultas Hukum Uniersitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Volume 4 Nomor 1

Rahil Sasia Putri Harahap and Fiona Chrisanta. 2023. “Pembatasan Klausul Pada Perjanjian Baku Dalam Upaya Perlindungan Konsumen Melalui Undang- Undang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no. 4

Terhadap Barang Muatan Pada Pengangkutan Laut” Diponegoro Law Review, Volume 1, Nomor 4

Yuni Agus, Kamsilaniah, Andi Tira. 2021 “Analisis Hukum Penerbitan Konsumen Dalam Pengangkutan Barang Melalui Moda Angkatan Laut”, Journal Of Law, Volume 19 Nomor 2

Website :

Pemerintah Kota Pontianak. Geografis Kota Pontianak. https://www.pontianak.go.id/tentang/geografis (diakses 15 September 2024)

Universitas Sains dan Teknologi Komputer. Ensiklopedia. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Kabupaten_Ketapang (diakses 15

September 2024)

Kabupaten Kerapang. Selayang Pandang. https://ketapangkab.go.id (diakses 15 September 2024)

Dokumen Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University