ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN AGAMA PENETAPAN NOMOR 92/Pdt.P/2023/PA.Ptk TENTANG PERMOHONAN ASAL USUL ANAK

SYARIFAH FAIRUS NIM. A1011191321

Abstract


Abstract

 

. The application for the origin of the child was granted by the Religious Court based on Article 42 and Article 2 paragraph 1 of Law Number 1 of 1974, which states that a legitimate child is a child born from a valid marriage according to religious law. As long as the applicant can prove the existence of a valid marriage, the child will be recognized as a legitimate child with full legal status. However, if the marriage cannot be proven, the application is still granted, but the child is only recognized as a biological child, which means that the relationship is only established with the mother and her mother's family. This determination provides legal certainty for children, especially in terms of identity and civil rights.

The formulation of the problem in this study is "What are the Legal Considerations of the Pontianak Religious Court in Determination Number 92/Pdt.P/2023/PA.Ptk Concerning the Application for the Origin of Children and its Legal Consequences?". This study aims to obtain data and information related to the determination of the legal status of children from unregistered marriages, analyzing the legal consequences of the child's position after being granted by the Pontianak Religious Court. The method used in this study is the normative legal method. The results of the study indicate that the determination of the Pontianak Religious Court provides legal certainty for children born from unregistered marriages, who previously did not have a clear legal status. In addition, this study also revealed that there are efforts to strengthen legal protection for children born from unregistered marriages through legal birth registration in accordance with applicable laws.

The implication of determining the origin of a child by the court is to provide legal certainty for the status of the child, both as a legitimate child and a biological child. This has an impact on the recognition of the child's legal relationship with his parents and access to civil rights, such as official identity and inheritance. This determination is also a legal solution for children born from unregistered marriages, ensuring legal protection even though proof of marriage cannot be submitted.

 

Keywords: Determination of the Origin of Children, Pontianak Religious Court, Legal Considerations


Abstrak

 

Permohonan asal-usul anak dikabulkan oleh Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 42 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum agama. Selama pemohon dapat membuktikan adanya pernikahan yang sah, anak akan diakui sebagai anak sah dengan status hukum penuh. Namun, jika pernikahan tidak dapat dibuktikan, permohonan tetap dikabulkan, tetapi anak hanya diakui sebagai anak biologis, yang berarti hubungannya hanya terjalin dengan ibu dan keluarga ibunya. Penetapan ini memberikan kepastian hukum bagi anak, terutama dalam hal identitas dan hak-hak perdata.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Hukum Pengadilan Agama Pontianak Pada Penetapan Nomor 92/Pdt.P/2023/PA.Ptk Tentang Permohonan Asal Usul Anak Serta Akibat Hukumnya ?”. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait penetapan status hukum anak dari perkawinan siri, menganalisis akibat hukum terhadap kedudukan anak setelah dikabulkannya oleh Pengadilan Agama Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan Pengadilan Agama Pontianak ini memberikan kepastian hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan siri, yang sebelumnya tidak memiliki status hukum yang jelas. Selain itu, penelitian ini juga mengungkapkan bahwa ada upaya penguatan perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan siri melalui pencatatan kelahiran yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Implikasi dari penetapan asal-usul anak oleh pengadilan adalah memberikan kepastian hukum bagi status anak, baik sebagai anak sah maupun anak biologis. Hal ini berdampak pada pengakuan hubungan hukum anak dengan orang tuanya serta akses terhadap hak-hak perdata, seperti identitas resmi dan warisan. Penetapan ini juga menjadi solusi hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, memastikan perlindungan hukum meskipun bukti pernikahan tidak dapat disampaikan.

 

Kata Kunci: Penetapan Asal-Usul Anak, Pengadilan Agama Pontianak, Pertimbangan Hukum


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdillah, K., & MHI Maylissabet, M. H. I. (2020). Sejarah Sosial Status Dan Hak Anak Di Luar Nikah (Vol. 119). Duta Media Publishing.

Beni Ahmad Saebani, “Fiqh Munakahat 2”,(Bandung; CV PUSTAKA SETIA, 2016)

H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, 1995, (Jakarta: CV. Akademika Pressindo), cet ke-2, h.114

Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia menurut: Perundangan, HukumAdat, Hukum Agama, CV.Mandar Maju,Bandung, hlm 11.

Ibrahim, Johny. (2007) Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia.

Irfan, M. N. (2013). Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam.

Jamaluddin, J., & Nanda, A. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan.

Jonaedi Efendi, S. H. I. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Prenada Media.

Mamudji, Sri dan. Soerjono Soekanto. (1999). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mappiasse, S. (2017). Logika hukum pertimbangan Penetapan hakim. Prenada Media.

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Penerbit Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

MK, Anshary. (2015). Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

R.Subekti, 2000, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Intermasa,Jakarta, hlm.5

Ramadhan, M. 2021. Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara (CMN).

Shomad, A. (2017). Hukum Islam: Penormaan Hukum Syariah dalam Hukum Islam. Jakarta: Kencana

Soimin, Soedaryo. (1998). Hukum Orang dan Hukum Keluarga. Bandung: Sinar Grafika.

Tim Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hlm.1193

Tinuk, D. C. (2020). Hukum Perkawinan. Malang: Universitas Muhamadiyah.

Wahyu Ermaningsih & putu Samawati, 2006, Hukum Perkawinan Indonesia, Penerbit Rambang, hlm, 16.

Zainuddin, S. H., & Zulfiani, S. H. (2022). Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Deepublish.

Undang-Undang

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, ketentuan

Artikel & Jurnal

AR, Y. (2022). Penetapan asal usul anak hasil Nikah Siri perspektif Undang-undang nomor 1 tahun 1974: Studi Penetapan Perkara Nomor: 0175/Pdt. P/2021 PA. Talu (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Bula, D. F., Dungga, W. A., & Sarson, M. T. Z. (2023). Analisis Yuridis Warisan Anak Angkat Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(1), 42-55.

Falady,N.S.2021. “Analisis Perkara Peradilan Calon Hakim Pengadilan Agam Probolinggo”. Probloinggo:Mahkamah Agung Republik Indonesia.

H.Boedi Abdullah. 2013, “Analisi Perkara Peradilan Calon Hakim Pengadilan Agam Probolinggo” Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Maimun, Kedudukan Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam , Jurnal Syari’ah Jurisprudensi IAIN Langsa, Vol. IX, No. 2 h. 121

RUSIDAH, S. (2019). Analisi Penetapan Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian NOMOR 0066/Pdt. P/2018/PA. Ppg Tentang Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Siri Yang Dilakukan Setelah Diluar Nikah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Sriono, S. (2024). Hukum Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Sugiarto, M., & Wildan, M. (2023). Hak Atas Akta Kelahiran Bagi Anak Zina Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 1(1), 1-16.

Syamdan, A. D., & Purwoatmodjo, D. D. (2019). Aspek hukum perkawinan siri dan akibat hukumnya. Notarius, 12(1), 452-466.

Skripsi

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2013) hlm 181.

Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian ,Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta : Bina Aksara, 1986) hlm 145

AR, Y. (2022). Penetapan asal usul anak hasil Nikah Siri perspektif Undang-undang nomor 1 tahun 1974: Studi Penetapan Perkara Nomor: 0175/Pdt. P/2021 PA. Talu (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

D. Y. Winanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, hlm, 37

Lubabunnashir, M. (2016). Tinjauan Penetapan Pengadilan Agama Blitar terhadap perkara asal usul anak: Studi Penetapan No 195/Pdt. P/2015 dan 196/Pdt. P/2015) kaitannya dengan Penetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Rizqi Yulia, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2021, Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penetapan Statis Anak Hasil Poligami Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Dicatatkan DiPengadilan Agama Brebes (Studi Perkara Nomor 482/Pdt.P/2020/PA.Bbs)

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana kontemporer, Jakarta: Citra Aditya, 2007 hlm 212 -220

S Munir. Fiqh Syari’ah. (Solo : Amanda, 2007) hal. 34

Sari, D. P. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Tentang Permohonan Pengesahan Anak Hasil Perkawinan Siri Di Pengadilan Agama Yogyakarta (Studi Penetapan Perkara Nomor: 0045/Pdt. P/2010/PA. YK) (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA).

Satjipto Rahardjo. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta. 2008. hlm. 7

Sidartha, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, (Bandung: Utomo, 2006), hlm 156

SITI NI, NIM MATUL KHOERIYAH IAINU Kebumen, 2022, PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN DALAM MENETAPKAN ASAL USUL ANAK AKIBAT NIKAH SIRRI (STUDI KASUS PERKARA NO 94/Pdt. P/2021/PA. Kbm)

Internet

Drs.H. Arif Mustaqim “Perkawinan Usia Dini”, https://pa-brebes.go.id/rev/index.php?option=com_content&view=article&id=291&catid=155&Itemid=547 (Accessed November 5,2023)

Prima, Leo. 2021. "76 Ribu Pasangan Nikah Siri di Pontianak Belum Tercatat di KUA". Available from https://kumparan.com/hipontianak/76-ribu-pasangan-nikah-siri-di-pontianak-belum-tercatat-di-kua1wmyqZvnHeS. (Accessed November 5,2023)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University