WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PELAYANAN JASA KETIK DI PERCETAKAN AGRI DI KOTA PONTIANAK

ATHIRA PRINANDARI NIM. A1012211047

Abstract


Abstract

 

This research focuses on the issue of breach of contract in typing service agreements at Agri Printing in Pontianak City. A breach of contract refers to a violation or non-compliance by one party in an agreement, which can have negative consequences for the printing business. The purpose of this study is to gather information on the types of breach, its causes, legal consequences for the party committing the breach, and the efforts made by Agri Printing to resolve the breach. This study uses an empirical legal method with a descriptive approach. Primary data were obtained through interviews and questionnaires with employees and customers, while secondary data were collected from books, journals, and the Civil Code. The analysis is conducted to understand the legal realities on the ground in the context of typing service agreements. The results of the study show that the forms of breach that occurred include delayed payments and unilateral cancellations by customers. The main causes of breach are a lack of understanding of the agreement's contents and a mismatch of expectations between the printing company and customers. The legal consequences for the party committing the breach include the obligation to pay double damages in accordance with the agreement arising from the violation. The efforts made by Agri Printing to resolve breaches include negotiating and settling amicably with customers, as well as imposing sanctions according to the terms of the agreement. This study provides valuable insights for managing typing service agreements and enhances the understanding of the application of law in addressing breaches in the printing industry.

 

Keywords: Breach of Contract, Agreement, Agri Printing in Pontianak City.

 

Abstrak

 

Penelitian ini berfokus pada masalah wanprestasi dalam perjanjian pelayanan jasa ketik di Percetakan Agri di Kota Pontianak. Wanprestasi merupakan pelanggaran atau ketidaksesuaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian, yang dapat berdampak negatif baik bagi pihak percetakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi tentang bentuk wanprestasi, faktor penyebabnya, akibat hukum bagi pihak yang melakukan wanprestasi, serta upaya yang dilakukan oleh Percetakan Agri dalam menyelesaikan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan angket kepada karyawan dan pelanggan, sementara data sekunder dikumpulkan dari buku, jurnal, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Analisis dilakukan untuk memahami kenyataan hukum di lapangan dalam konteks perjanjian jasa ketik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi meliputi keterlambatan pembayaran dan pembatalan sepihak oleh pelanggan. Faktor utama penyebab wanprestasi adalah kurangnya pemahaman terhadap isi perjanjian dan ketidaksesuaian ekspektasi antara pihak percetakan dan pelanggan. Akibat hukum yang timbul bagi pihak yang melakukan wanprestasi mencakup kewajiban untuk mengganti kerugian 2 (dua) kali lipat sesuai dengan perjanjian yang timbul akibat pelanggaran tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh Percetakan Agri dalam menyelesaikan wanprestasi adalah dengan melakukan negosiasi dan penyelesaian secara damai dengan pelanggan, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi pengelolaan perjanjian jasa ketik dan meningkatkan pemahaman tentang penerapan hukum dalam mengatasi wanprestasi di bidang percetakan.

 

Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Percetakan Agri di Kota Pontianak.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulkadir, M. (2016). Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti.

Abdulkadir, M. (2016). Hukum Perjanjian. Alumni.

Abdulkadir, M. (2016). Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Mustafa, B. (2016). Asas-Asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Armico.

Prakoso, D., & Lany, B. R. (2015). Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia. Bina Aksara.

Hadisapoetro, H. (2017). Pokok-Pokok Hukum Perjanjian. Liberty.

Soerjatin, I. R. (2013). Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Perdata. Pradnya Paramita.

Karto. (2014). Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita.

Ningrat, K. (2017). Metode-metode Penelitian Masyarakat. Gramedia.

Harahap, M. Y. (2016). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni.

Badrulzaman, M. D. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Alumni.

Singarimbun, M., & Effendi, S. (2014). Metode Penelitian Survey. LP3ES.

Patrik, P. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari Undang-Undang). CV Mandar Maju.

Soemitro, R. H. (2014). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.

Soerjatin, R. (2014). Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Pradnya Paramita.

Satrio, J. (2016). Hukum Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti.

Soedewi, S., & Sofwan, M. (2015). Hukum Perutangan Bagian A. Seksi Hukum Perdata FH, UGM.

Soedewi, S., & Sofwan, M. (2014). Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian B. Seksi Hukum Perdata FH, UGM.

Subekti, S. (2016). Hukum Perjanjian. PT. Intermasa.

Subekti, S. (2016). Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa.

Subekti, S. (2016). Aneka Perjanjian. Alumin.

Subekti, S., & Tjitrosudibio, R. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Pradnya Paramita.

Prodjodikoro, W. (2015). Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Sumur.

ARTIKEL JURNAL

Anggraeny, I., & Al-Fatih, S. (2020). Kata Sepakat Dalam Perjanjian Dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 57-66.

Bandem, I. W., Wisadnya, W., & Mordan, T. (2020). Akibat hukum perbuatan wanprestasi dalam Perjanjian Hutang-Piutang. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(1), 48-68.

Fazriah, D. (2023). Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02).

Ninu, S. M. S. V., Candra, M., & Widodo, G. H. T. (2023). Akibat Hukum Terkait Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Gedung. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 117-136.

Paendong, K. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(3).

Pohan, M. N., & Hidayani, S. (2020). Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Perspektif Hukum, 1(1), 45-58.

Quintarti, M. A. L. (2024). Konsekuensi Hukum terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(8), 3176-3183.

Ridwan, M. R. N., & Permana, Y. S. (2022). Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 6(2), 441-451.

Sajow, P. C. (2022). Kajian Yuridis Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Pembebanan Hak Tanggungan. Lex Privatum, 10(1).

Satiah, S., & Amalia, R. A. (2021). Kajian Tentang Wanprestasi Dalam Hubungan Perjanjian. Jatiswara, 36(2), 126-139.

Sinaga, N. A., & Darwis, N. (2020). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2).

Tiodor, P. C., & Tjahyani, M. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 27-39.

PERUNDANG-UDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University