EFEKTIVITAS PASAL 42 HURUF C PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT TERHADAP PENGEMIS DI KAWASAN KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK (Studi di Persimpangan Tanjungpura-Imam Bonjol dan Waterfront)

ANTON WIJAYA NIM. A1011201238

Abstract


 ABSTRACT

 

This research examines the effectiveness of Article 42 Letter C of Pontianak City Regional Regulation Number 19 of 2021 on beggars in the Pontianak City area, South Pontianak Regency, especially at the Tanjungpura–Imam Bonjol intersection and the Waterfront tourist area. This research aims to analyze the effectiveness of the implementation of Article 42 Letter C of Pontianak City Regional Regulation Number 19 of 2021 and determine the factors that influence the Regional Government in the Implementation of Article 42 Letter C of Pontianak City Regional Regulation Number 19 of 2021. This research uses empirical methods with an approach analytical descriptive, involving interviews with related parties such as the Pontianak City Social Service and the Pontianak City Civil Service Police Unit.

The research results show that the implementation of these regulations is still not fully effective. Even though there are efforts in the form of routine raids, socialization and rehabilitation of the existence of beggars still exists. Factors inhibiting implementation include weak enforcement of sanctions, budget limitations, lack of public awareness, and the high number of beggars who return to beg after the control. Efforts to empower beggars through skills training and economic support have also not provided significant results.

Recommendations that can be given are increasing coordination between agencies, optimizing supervision, and a more effective empowerment approach to reduce begging activities in a sustainable manner.

 

Keywords : Legal effectiveness, begging, public order, Regional Regulations, Pontianak City

 

 

 

 

ABSTRAK

Penelitian ini mengangkat tentang efektivitas Pasal 42 Huruf C Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 terhadap pengemis di kawasan Kota Pontianak Kecamatan Pontianak Selatan, khususnya di Persimpangan Tanjungpura–Imam Bonjol dan kawasan wisata Waterfront. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana efektivitas implementasi Pasal 42 Huruf C Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Pemerintah Daerah dalam Implementasi Pasal 42 Huruf C Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, melibatkan wawancara dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial Kota Pontianak dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan tersebut masih belum efektif sepenuhnya. Meskipun terdapat upaya berupa razia rutin, sosialisasi dan rehabilitasi keberadaan pengemis masih tetap ada. Faktor penghambat implementasi meliputi lemahnya penegakan sanksi, keterbatasan anggaran, kurangnya kesadaran masyarakat, serta tingginya jumlah pengemis yang kembali mengemis setelah penertiban. Upaya pemberdayaan pengemis melalui pelatihan keterampilan dan dukungan ekonomi juga belum memberikan hasil yang signifikan.

 

Rekomendasi yang dapat diberikan adalah peningkatan koordinasi antar instansi, optimalisasi pengawasan, serta pendekatan pemberdayaan yang lebih efektif untuk mengurangi aktivitas mengemis secara berkelanjutan.

 

 

Kata Kunci : Efektivitas hukum, pengemis, ketertiban umum, Peraturan Daerah, Kota         Pontianak.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Hikmawati, Fenti. 2020, Metodologi Penelitian. Cetakan 4, Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Manulang. 2012, Dasar-dasar Manajemen. Yogyakarta: Gadjahmada University Press.

Muchsan. 1992, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintahan dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Ndraha Taliziduhu. 2003, Kybernology jilid 1. Jakarta: Rineka Cipta.

Sagian P. Sondang. 2005, Fungsi-fungsi Manajerial. Cetakan pertama edisi revisi, Jakarta: Bumi Aksara.

Sarwoto. 2003, Dasar-dasar Organisasi dan Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 1976, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soewamo Handayaningrat. 1989, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: Haji Masagung.

Syafiie Kencana Inu. 2011, Manajemen Pemerintahan. Jakarta: Pustaka Cipta Reka.

Suyanto, 2022, Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Jawa Timur : unigres press.

Jurnal

Aprianida Rosy. 2016.” Pelaksanaan Pembinaan Birokrasi Lokal di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2014”.Jurnal Jom Fisip, 3(2)

Gladisy Azzura, dkk. 2022.”Perkembangan Otonomi Daerah dan Problematika Penerapannya di Susun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Hukum Pemerintahan Daerah dan Otda”. Jurnal Multidisiplin Ilmu.1(3)

Juliawati Nia. 2012. “Koordinasi dan Usaha Koordinasi dalam Organisasi : Sebuah Kerangka Studi” Jurnal Administrasi Bisnis, 8(2)

Kelsen Hans. 2013, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media,

Rahmatiah, Haeriah. 2020. “Efektivitas Usia Kerja (ASN) Berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Di Kabupaten Gowa” Jurnal Siyasatuna, 1 (1)

Safitri Desy, Nadira Choirunnisa dan Martini. 2024. ”Pembinaan Kemandirian Anak Asuh Di Panti Asuhan Chairun Nissa” Jurnal Sosial, 2(2)

Thahir, Baharuddin. 2019. “Kebijakan Sosial dan Otonomi Daerah”. Jurnal Kebijakan Pemerintahan. 2(2)

Kuntari, Sri dan Eny Hikmawati. 2017. “Melacak Akar Permasalahan Gelandangan Pengemis ( GEPENG)” Jurnal Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41 (1)

Dokumen Hukum:

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Internet:

GLOBAL FINANCE, Negara Termiskin di Dunia 2024, https://gfmag.com/data/economic-data/poorst-country-in-the-word/ diakses pada tanggal 24 februari 2024.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kamus versi online/Daring (Dalam Jaringan), https://kbbi.web.id/bina diakses pada tanggal 9 juli 2024.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus Versi Online/Daring (Dalam Jaringan), https://kbbi.web.id/efektif diakses pada tanggal 28 februari 2024.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus Versi Online/Daring (Dalam Jaringan), https://kbbi.web.id/emis diakses pada tanggal 28 juni 2024.

Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI) Kamus Versi Online/Daring (Dalam Jaringan), https://kbbi.web.id/koordinasi diakses pada tanggal 16 juli 2024.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University