EFEKTIVITAS PASAL 105 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 JO PASAL 249 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 DALAM HUBUNGAN DENGAN KEGIATAN WNA (Studi Kasus di Kota Pontianak)
Abstract
Abstrac
Provisions in the Criminal Code regulate that every investigation carried out by PPNS must be under the coordination of a National Police investigator, as with the authority of PPNS investigators regulated in Law no. 6 of 2011 concerning Immigration. To anticipate that there will be no overlap in authority between PPNS investigators and Polri investigators, it is necessary to have a relationship or coordination between immigration PPNS investigators and Polri investigators in conducting investigations as regulated in Article 107 paragraph (1) of the Immigration Law. This research aims to determine the coordination between PPNS Immigration investigators and Polri investigators in carrying out investigations of immigration crimes in the Pontianak Class I Immigration jurisdiction, with the aim of knowing the implementation of coordination between PPNS Immigration and Polri investigators in investigating immigration crimes and knowing the obstacles between PPNS Immigration and Investigators. The National Police in coordinating investigations of immigration crimes.
This research is descriptive analytical in nature, which leads to empirical juridical research. The type of data used in this research comes from primary and secondary sources. Primary data was obtained from the results of field research, while secondary data was obtained from the results of library research consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. Data analysis used in research is descriptive data analysis. Based on the results of research and discussion, since the publication of Law no. 6 of 2011 concerning Immigration, the investigation of violations of immigration law is a special authority given by law to immigration civil servant investigators.
The implementation of coordination between Immigration PPNS has not been carried out in accordance with the provisions of the law. The obstacles for the Immigration PPNS in coordinating investigations of immigration crimes are due to the limitations of the immigration PPNS, starting from the lack of Human Resources (HR), both in terms of quantity and quality. Meanwhile, the obstacles to Polri investigators in coordinating investigations into immigration crimes are: the weakness of Polri's authority in carrying out supervision and legal action. There is a lack of coordination between Immigration PPNS and National Police investigators, due to institutional egoism and a narrow understanding of coordination among Immigration PPNS.
Keywords: coordination, violations, immigration crimes. LIST OF CONTENTS
Abstrak
Ketentuan dalam KUHP mengatur dimana setiap penyidikan yang dilakukan oleh PPNS harus berada di bawah koordinasi dari penyidik Polri, sebagaimana dengan kewenangan penyidik PPNS diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mengantisipasi tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan antar penyidik PPNS dengan Penyidik Polri diperlukan adanya hubungan atau koordinasi antara penyidikan PPNS keimigrasian dengan penyidik Polri dalam melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui koordinasi penyidik PPNS Keimigrasian dan penyidik Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Keimigrasian diwilayah hukum Keimigrasian Kelas I pontianak, dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan koordinasi antara PPNS Keimigrasian dengan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana Keimigrasian dan mengetahui hambatan PPNS Keimigrasian dan Penyidik Polri dalam melakukan koordinasi terhadap penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan, sedangkan dari sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data deskriftif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, maka penyidikan terhadap pelanggaran hukum keimigrasian menjadi kewenangan khusus yang diberikan undang-undang kepada penyidik PNS keimigrasian.
Pelaksanaan koordinasi antara PPNS Keimigrasian belum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hambatan PPNS Keimigrasian dalam melakukan koordiasi penyidikan tindak pidana keimigrasian, yaitu karena keterbatasan yang dimiliki oleh PPNS keimigrasian, mulai dari masih kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), baik dilihat dari kuantitas maupun kualitasnya. Sedangkan hambatan penyidik Polri dalam melakukan koordinasi penyidikan tindak pidana keimigrasian, yaitu: lemahnya kewenangan Polri dalam melakukan pengawasan dan penindakan hukum. Kurangnya koordinasi antara PPNS Keimigrasian dengan penyidik Polri, karena egoisme kelembagaan dan pemahaman yang sempit tentang koordinasi pada PPNS Keimigrasian.
Kata Kunci : koordinasi, Pelanggaran, Tindak Pidana Keimigrasian.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ahmad, Yulianto Ihsan. “Penegakan Hukum Menurut Undang-Undang
Bagir Manan, Hukum Keimigrasian dalam Sistem Hukum Nasional, disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Keimigrasian, Jakarta, 14 Januari 2000
Ajat, Sudrajat Havid. Formalitas Keimigrasian dalam Prespektif Sejarah, Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2008
Amir, Syamsudin dan Nurhasyim, Ilyas. “Perilaku Aparat Hukum Dalam Menegakan Supremasi Hukum di Indonesia” Jurnal Keadilan. Vol. 1 November 2000.
Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Lintas Batas dan Kerjasama Luar Negeri, Pemeriksaan Paspor, Ditjen Imigrasi, Jakarta, 2007
E.Fernando, M Manullang. Menggapai Hukum Berkeadilan. Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Jakarta. Penerbit Buku Kompas. Januari 2007. Hlm.XVII.
Herlin, Wijayati. Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keimigrasian, Bayumedia, Malang, 2011.
Keimigrasian”. Journal Of Legal and Policy Studies. IBLAM. Desember 2011.
M. Imam Santoso, Perspektif Imigrasi Dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, Jakarta, UI-press, 2004
Wahyudin, Ukun. Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian, Adi Kencana Aji, Jakarta, 2004.
Harapah, M.Yahya. Citra Penegakan Hukum, dalam Varia Peradilan Tahun X Nomor 117. Juni 1995.
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Dalam Yuridika, Nomor 5 dan 6 Tahun XII September – Desember 1997.
Romli, Atmasasmita. “Aspek Hukum Kerjasama Regional Internasional dalam Rangka Mengatasi Peningkatan Imigran Gelap.” Laporan Tahap III Penelitian. Badan Pembinaan Hukum Naional. Departemen Kehakiman RI. 1997-1998.
Syahrin, M.A., 2018. “Menakar Kedaulatan Negara dalam Persepektif Keimigrasian”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), Hlm. 43-57.
Sam, Fernando. “Politik Hukum Pemerintah (Direktorat Jenderal Imigrasi) dalam Menanggulangi Masalah Penyeleundupan Manusia”, Jurnal pascasarjana Universitas Brawijaya, 2013.
Peraturan Perundangan.
Undang-Undang Nomor;6 tahun 2011, tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah eberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan Dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang berlaku pada tanggal 04 Februari 2020;
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang berlaku pada tanggal 28 Februari 2020;
Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang berlaku pada tanggal 19 Maret 2020
Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang berlaku pada tanggal 02 April 2020;
Untuk menjadi pedoman pelaksanaan peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut di atas Direktur Jenderal Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-GR-.01.01-2325 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University