ANALISA KEJAHATAN PERANG TERHADAP PEMBANTAIAN PENDUDUK SIPIL TIDAK BERSENJATA DI MY LAI SERTA FAKTOR PENYEBABNYA BERDASARKAN KONVENSI JENEWA

SITI NURBANI NIM. A01111067

Abstract


Abstrak

Pengangkutan memiliki peranan yang sangat penting. Demikian juga halnya dalam dunia perdagangan, bahkan pengangkutan memegang peranan yang mutlak, sebab tanpa pengangkutan perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat berjalan. Nilai suatu barang tidak hanya tergantung dari barang itu sendiri, tetapi juga tergantung pada tempat dimana barang itu berada, sehingga dengan pengangkutan nilai suatu barang akan meningkat. Fungsi pengangkutan ialah untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Jadi dengan pengangkutan maka dapat diadakan perpindahan barang-barang dari suatu tempat yang di rasa barang itu kurang berguna ketempat dimana barang-barang tadi dirasakan akan lebih bermanfaat.

Pada umumnya dalam suatu perjanjian pengangkutan pihak pengangkut adalah bebas untuk memilih sendiri alat pengangkutan yang hendak dipakainya. Dalam hal ini PT. Global Kalimantan Makmur bertindak sebagai penyedia barang berupa minyak kelapa sawit, sedangkan yang bertindak sebagai pengangkutan adalah PT. Mulia Usaha Borneo. Dalam perjanjian disebutkan batas toleransi dimana Batas Toleransi adalah batas resiko penyusutan atau pengurangan volume Barang akibat proses pengangkutan sebesar maksimum O,50 % (nol koma lima puluh persen) dari total volume Barang yang diangkut oleh setiap truk Angkutanf Per Unit Angkut. Namun dalam pelaksanaan pengangkutan tersebut ternyata terjadi penyusutan dimana dalam setiap truk kapasitas 7 ton Crude Palm Oil berkurang 50-100 Kg dalam setiap kali pengangkutan. Sehingga dengan kata lain penyusutan melebihi batas toleransi. Adapun penyebab penyustan diantaranya jalan yang rusak sehingga terjadi Crude Palm Oil yang tumpah di beberapa lokasi jalan yang rusak parah. Tanggung jawab pengangkutan atas adanya penyusutan harus dibahas karena ada tanggung jawab dari pengangkut terhadap perusahaan pengguna.

Inti permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah Apakah PT Mulia Usaha Borneo Sudah Bertanggung Jawab Terhadap Penyusutan Kapasitas Crude Palm Oil Yang Di Angkutnya?

Hasil penelitian ditemukan bahwa PT Mulia Usaha Borneo wajib bertanggungjawab apabila terjadi penyusutan dalam proses pengangkutan, namun karena perlu penghitungan yang cermat dan teliti sehingga pembayaran tersebut beberapa kali tidak sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan dan Upaya yang dilakukan PT. Global Kalimantan Makmur Terhadap Penyusutan Kapasitas Crude Palm Oil yang diangkut oleh PT Mulia Usaha Borneo di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau diantaranya melakukan penagihan ditiap akhir pelaksanaan kontrak setelah melakukan penghitungan total

Kata Kunci: Pengangkutan, Crude Palm Oil dan Penyusutan


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Allison, William Thomas. 2012. My Lai: An American Atrocity in the Vietnam War. Baltimore. John Hopkins University Press.

Ambawati, Et. Al, 2009, Hukum Humaniter Internasional Dalam Studi Hubungan Internasional.Jakarta. Rajagrafindopersada

Arlina Permanasari Et. Al. 1999, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta.

Atmasasmita, Romli. 2000. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung. Refika Aditama.

Delegasi ICRC Jakarta, 2004. Hukum Humaniter Internasional. Jakarta. ICRC.

Departemen Luar Negeri Amerika. 2000. Garis-Garis Besar Sejarah Amerika. Amerika.

Departemen Pertahanan Amerika. 1979. Report of The Departement of The Army Review The Preliminary Investigation Into The My Lai Incident. Amerika.

F. Sugeng Istanto. 1992. Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Perlawanan Rakyat Semesta Dan Hukum Internasional. Yogyakarta. Andi Offset.

Gideon Boas, Et. Ai. 2008. Element of Crime Under International Law. Cambridge.Cambridge University Press,

GPH. Haryomataram. 2002. Konflik Bersenjata Dan Hukumnya, Penerbit Universitas Trisakti. Jakarta

_________________2011. Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta. PT Rajagrafindopersada

Greiner, Bernd. 2009. “War Without Front: The USA in Vietnam”. London. Bodley Head.

Haryomataram, GPH. 2012. Refleksi Dan Kompleksitas Hukum Humaniter. Jakarta. Pusat Studi Hukum Humaniter Dan Ham (Teras),

Jean-Marie Henckaerts, Louise Doswald Beck (Ed). 2005. Costumary International Humanitarian Law Vol.2. Cambridge. ICRC

Karnow. 1984. Vietnam: A History. New York. Ny: Penguin Books

Kelman, H. C., & Hamilton, V. L. 1989. Crimes of obedience: Toward a social psychology of authority and responsibility. New Haven. Yale University Press.

Walzer, Michael. 1977. Just or Unjust War: A Moral Argument With Historical, Ilustrations. New York. Basic Book.

Peers, William R. 1979. The My Lai Inquiry. W.W. Norton & Company. New York.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum. Jakarta. PT. Kencana Prenada Media Group.

Robert Cryer, 2010, An Introduction to Internasional Criminal Law And Procedure. Cambridge. Cambridge University Press.

Sun Tzu. 2000. The Art of War. (Lionel Giles Terjemahan) Leichester. Allandale Online Publishing.

Jurnal Ilmiah

Asep Darmawan, 2005, “Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan” Dalam Hukum Humaniter Kumpulan Tulisan, Pusat Studi Hukum Humaniter Dan Ham Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta,

Carson, Mark D. 1996. “Edward Hebert And The Congressional Investigation Of The My Lai Massacre” Louisiana History: The Journal of the Louisiana Historical Association, Vol. 37, No

Doortje D. Turangan. 2011. “Tindakan Kejahatan Genosida Dalam Ketentuan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional” Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Doug Linder. “An Introduction to The My Lai Courts-Martial”. Http://Www.Law.Umkc.Edu/ Faculty/Projects/Trials/Mylai/Mylai.Html.

Hai Van Li. 2011. “The Vietnam War and The Laws of War: An Examination Of North Vietnam's Military Strategy and Its Compliance With The Laws Of War” Disertasi School Of Politics And International Studies University Of Leed, Inggris.

Herbert Kellman, V.Lee Hamilton, 1989, A Military Crime Of Obeidence. Dalam Military Law Review

ICRC, 2009, International Review Of Red Cross Vol.91, No. 875, Sep, 2009, Hal. 619.

Isplancius Ismail, 2007, “Pelanggaran Hukum Humaniter Dan Ham Dan Sistem Penegakannya”Dalam Kumpulan Tulisan, Mengurai Kompleksitas Ham, Pusham-Uii, Yogyakarta, Hal. 648:

John R Cencich. 2002. “The Court-Martial of Lieutenant William Calley and The International Criminal Court”. Tesis. University Of Kent, Canterbury.

Michael Howard, 2001, “The My Lai Massacre: A Study of The Event, Aftermath, And Implications”, Tesis Texas Tech University, Texas.

Stephani Dania, N.P. 2013. “Kekalahan Amerika Sebagai Negara Super Power Pada Saat Perang Vietnam (1954-1975)”, Jurnal Universitas Parahyangan Vol. 9 No. 1, Bandung,

Tony Raimondo. “The My Lai Massacre: A Case Study”, Jurnal Program Human Right School of Americas, Fort Bennings, Georgia.

Tristan Liberton, 1995, War Crimes,Victoria: Victoria University Wellington Law Review, Edisi May 1995

Valdano Paulo, 2012, “Analisa Kejahatan Perang Dan Unsur-Unsurnya Dalam Kasus Prosecutor Vs Dusco Tadic”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Website

Dikutip Dalam 10 Peraturan Perang Dalam Islam https://Jagad.Id/ Diakses Tanggal 17 Mei 2018

http://www.internationalcriminalbase.org/Case/1131 diakses Tanggal 19 Juli 2012


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University