KESADARAN HUKUM NASABAH MUSLIM YANG MENGAJUKAN KREDIT PERUMAHAN RAKYAT PADA BANK KONVENSIONAL DI KUBU RAYA

NICKEN ELISANDE RIA NIM. A1011201274

Abstract


Abstract

 

Banks are financial institutions that are a place for individuals, private business entities, state-owned companies, and even government institutions to store their funds. Through credit activities and various services provided. Banks serve financing needs and launch payment system mechanisms for all economic sectors

The lack of interest from Muslim customers has made the development of sharia banking slow, as evidenced by several Muslim customers carrying out KPR (Home Ownership Credit) agreement activities through conventional banks.

The aim of this research is to find out data and information, analyze the legal awareness of Muslim customers, reveal the legal consequences that occur for Muslim customers in public housing credit transactions through conventional banks in Kubu Raya and to reveal legal efforts for Muslim customers to avoid public housing credit transactions in conventional banks. The legal research method used in this research is Empirical Juridical and uses descriptive research.

The research results show that the legal awareness of Muslim customers who apply for public housing loans at conventional banks in Kubu Raya is still very low due to different perceptions and several factors that have become habits and needs. The Indonesian Ulema Council of West Kalimantan Province itself is lacking in encouraging the public to avoid usury, so that the public is not properly socialized regarding the prohibition of usury

.

Keywords: Bank, Legal Awareness, Credit.

Abstrak

 

Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan. Bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian

Kurangnya minat nasabah muslim menjadikan pengembangan perbankan syariah jadi berjalan lambat, terbukti dari beberapa nasabah muslim melakukan aktivitas perjanjian KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) melalui Bank konvensional.

Penelitian ini bertujuan penelitian ini Untuk mengetahui data dan informasi, menganalisis kesadaran hukum nasabah muslim, mengungkapkan akibat hukum yang terjadi bagi nasabah muslim pada transaksi kredit perumahan rakyat melalui bank konvensional di Kubu Raya dan Untuk mengungkapkan upaya hukum nasabah muslim terhindar dari transaksi kredit perumahan rakyat pada bank konvensional. Metode penelitian hukum yang dogunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris dan menggunakan sifat penelitian Deskriptif.

Hasil penelitian bahwa Kesadaran Hukum Nasabah Muslim yang Mengajukan Kredit Perumahan Rakyat pada Bank Konvensional di Kubu Raya masih sangat rendah  dikarenakan adanya persepsi yang berbeda serta beberapa faktor yang sudah menjadi sebuah kebiasaan dan kebutuhan. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat sendiri kurang dalam menghimbau masyarakat untuk menghindari riba, sehingga masyarakat tidak tersosialisasi dengan baik mengenai haramnya riba.

 

Kata Kunci : Bank, Kesadaran Hukum, Kredit.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Iba Nurkasihani, SH. 2018. ”Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat”.

Diakses pada, 16 Juli 2024.

Subroto Siregar. 2021. Problematika Bunga Bank Sama atau Beda dengan Riba.

Diakses pada 10 Juli 2024.

Kasmir. 2002. “Dasar-Dasar Perbankan” . Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Kasmir. 2014. “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”. Jakarta : PT Raja Grafindo Perseda.

Khotibal Umam. 2017. “Pelarangan Riba dan Penerapan Prinsip Syariah dalam Sistem Hukum Perbankan di Indonesia”. Jurnal Mimbar Hukum.

Kornelius Benuf & Muhammad Azhar. 2020. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan.

Maryanto Supriyono. 2011. Buku Pintar Perbankan, Dilengkapi Studi Kasus dan Kamus Istilah Perbankan. Yogyakarta: Andi Offset.

Miftah Idris.2015.Perjanjian Kredit Perbankan Konvensional dan Akad Pembiayaan Perbankan Syariah : Suatu Tinjauan Deskriptif dalam Hukum di Indonesia.Jurnal Komunikasi Hukum.

Niken Lestari & Adam Surya. 2021. “Bahaya Praktik Riba dan Etika Upaya Pencegahannya”. Jurnal Ilmu Ekonomi Islam.

Nuhadi. 2017. “Handbook Of Whiring”. MEDIAPENA : Bumi Aksara.

Nur Fadilah Amin, Sabaruddin Garancang & Kamaluddin Abunawas. 2023. “Konsep Umum Populasi dan Sampel dalam Penelitian”. JURNAL PILAR : Jurnal Kajian Islam Kontemporer.

Nurlina Taufik & Ashabul Kahfi. 2022. Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pemberian Kredit Kepada UMKM. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.

Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.

Jakarta : Ghalia Indonesia.

Sumar’in. 2012. Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Yogyakarta : Graha Ilmu. Sutan Reny Sjahdeini. Perbankan syariah : Produk-produk dan Aspek-Aspek

Hukumnya. Jakarta : Kencana Prenada Media Group).

Syamsul Effendi. 2019.”Riba dan Dampaknya dalam Masyarakat dan Ekonomi”.

Jurnal Universitas Islam Sumatera Utara.

Team Pustaka phoenix. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru. Jakarta : Pustaka Phoenix.

Triana Sofiani. 2017. ”Kesadaran Hukum Konsumen Muslim di Pekalongan Terhadap Produk Berlabel Halal di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN”. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum.

Wiroso, 2005, “Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah”.

Jakarta : Grasindo.

Yulianti. 2011. “Studi Tentang Sistem Penerapan Bunga Bank di Indonesia”, Al- Risalah: Vol. 11, No. 2.

Buku:

Agus Sarono. 2020. “Explorasi Hukum Riba dari Berbagai Macam Pandangan Serta Penerapan Ilmu Hukum dalam Aplikasinya”. Diponegoro Private Law Review.

Ahmad Abdullah. 2019. “Pinjaman Kredit Dalam Perspektif Pendidikan Islam”.

Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.

Ahmad Wardi Muslich. 2017. Fiqh Muamalat. Jakarta: Penerbit Amzah.

Andri Soemitra, 2019, “Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah”. Jakarta : Prenadamedia Group.

Antonio Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori Praktik. Jakarta : Gema Insani Press.

Elan Nora. 2023. “Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat”. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum.

Erwandi Tarmizi. 2018. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: PT. Berkat Mulia Insani.

Fadli Alanshari, Doni Marlius. 2019. “Prosedur Pemberian Kredit KPR Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk Cabang Pembantu Bukittinggi.Akademi Keuangan dan Perbankan Padang.

Firanti. 2022. ”Analisis Persepsi dan Faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat Dalam Memilih Produk Kredit di Bank Konvensional (Studi Kasus Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima)”.

Hermasyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Ismail. 2011 Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Penerbit Kencana.

Peraturan Perundang – Undangan:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University