PERAN MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN MELALUI MEDIASI DI DINAS TENAGA KERJA KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Mediation is an effort to resolve disputes peacefully where there is the involvement of a neutral
third party (Mediator), who actively helps the disputing parties to reach an agreement that is
acceptable to all parties. Settlement of industrial relations disputes through mediation is a
mechanism for resolving civil disputes outside of court as regulated in Law Number 2 of 2004
concerning Settlement of Industrial Relations Disputes.
Settlement through mediation is an alternative to resolving disputes outside of court. Industrial
relations mediation is a process of resolving rights disputes, interest disputes, layoff disputes, and
SP/SB disputes in a company. Before an industrial relations dispute is handled by a court, the first
step that can be taken is mediation by the party concerned with a mediator from the Manpower
Service, as is the case at the Pontianak City Manpower Service. In this case, mediation is not
always successful, there are several factors that influence the success of a mediation.
This research aims to obtain data and information about factors in achieving or succeeding in
industrial relations dispute mediation carried out by mediators from the Pontianak City Manpower
Service. The legal research method used in this research is empirical juridical and uses
descriptive research characteristics.
The results of the study obtained that the implementation process of mediation handled by the
mediation team (mediator) at the Pontianak City Manpower Office is the study of dispute files,
summons of the parties, mediation hearings, implementation of mediation hearings. The
implementation of the process in resolving disputes between workers/laborers and companies at
the Pontianak City Manpower Office is carried out in accordance with Law No. 2 of 2004
concerning the Settlement of Industrial Relations Disputes and Decree of the Minister of
Manpower and Transmigration No. 92 of 2004.
Keywords : Dispute, Mediation, Effort
Jurnal Fatwa Hukum | Template for Article Preparation
Abstrak
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai dimana ada keterlibatan pihak ketiga
yang netral (Mediator), yang secara aktif membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk
mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Penyelesaian perselisihan
hubungan industrial melalui mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata di
luar pengadilan sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial.
Penyelesaian melalui mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Mediasi hubungan industrial adalah suatu proses penyelesaian perselisihan hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan SP/SB dalam suatu perusahaan. Sebelum
suatu perselisihan hubungan industrial ditangani oleh pengadilan upaya pertama yang dapat
ditempuh adalah melakukan mediasi yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan dengan
mediator Dinas Tenaga Kerja demikian hal nya yang dilakukan di dinas Tenaga Kerja Kota
Pontianak. Dalam hal ini mediasi tidak selalu berhasil dilakukan ada beberapa faktor yang
mempengaruhi keberhasilan suatu mediasi.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang faktor tercapainya atau
berhasilnya suatu mediasi perselisihan hubungan industrial yang dialkukan oleh mediator Dinas
Tenaga Kerja Kota Pontianak. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam Penelitian ini
yaitu Yuridis Empiris dan menggunakan Sifat Penelitian Deskriptif.
Hasil penelitian yang didapat bahwa proses pelaksanaan mediasi yang ditangani tim mediasi
(mediator) di Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak adalah penelitian berkas perselisihan,
pemanggilan para pihak, sidang mediasi, pelaksanaan sidang mediasi. Pelaksanaan proses
dalam menyelesaian perselisihan antara pekerja/buruh dan perusahaan di Dinas Tenaga Kerja
Kota Pontianak terlaksana sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No. 92 Tahun 2004.
Kata kunci : Perselisihan, Mediasi, Upaya
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdussalam, 2009. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Restu Agung
Ariani Arifin, 2007. Pelaksanaan Fungsi Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Indutrial dalam Penanganan Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja. Makassar:
Universitas Hasanuddin.
Bambang Waluyo, 2022. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika
Deka Pratama Barqi, 2002. Penyelesaian Sengketa Tentang Hubungan Kerja pada PT.
Bank Perkreditan Rakyat Al Makmur Payakumbuh. Padang: Universitas Andalas
Dr. Adjat Daradjat Kartawijaya, M.Si, 2017 Hubungan Industrial pendekatan
Komprehensif Inter Disiplin Teori Kebijakan Praktik, Bandung: Alfabeta
Husni, Lalu. 2014. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Depok: Raja Grafindo Persada
Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.
Depok: Prenadamedia Grup
Koentjara Ningrat, 2008. Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia
Landjar, Faradiah, 2021. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara
Pekerja/Buruh dan Perusahaan di Kabupaten Ende. Jakarta: Universitas Kristen
Indonesia
Maringan Nikodemus, 2015. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan kerja
(PHK) secara sepihak oleh perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan. Palu: Universitas Tadulako
Nainggolan Radesman, 2020. Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Pekerja PT. Mekarsari alam Lestari di Pengadilan Hubungan Industrial. Pekanbaru:
Universitas Lancang Kuning
Rachmadi Usman, 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Citra
Aditya Bakti
Roni Hanitiji Soemitro, 1999. Metodologi Penelitian Hukum dan Juri. Jakarta: Metri
Ghallia Indonesia65
Rullah Anas, 2023. Pelaksanaan Mediasi Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Kasus Dinas Tenaga Kerja Kota
Banda Aceh). Banda Aceh: UIN Ar-Raniry
Sanusi Bintang, Dahlan, 2000. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi danBisnis. Bandung: Citra
Aditya Bakti
Sehat Damanik, 2006. Hukum Acara Perburuhan. Jakarta: Rajawali
Sejati, L.H. 2016. Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Raja Besi
Semarang. Semarang: Unissula
Sugiono, 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sumadi Suryabrata, 1987. Metode Penelitian. Jakarta: Rajawali
Syahrizal Abbas, 2009. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan
Hukum Nasional. Jakarta: Kencana
Thoha, Mifta, 2005. Manajemen Kepegawaian Sipil di indonesia. Jakarta: Prenada Media
Group
Zaeni Asyhadie, 2009. Peradilan Hubungan Industrial. Jakarta: Grafindo
JURNAL
Dermawan, F.A, Sarnawa, B, 2021. “Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proses Mediasi
Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial”. Media of Law and Sharia. 2(3):272
Firdausi Dhulhijjahyani, Sjamsiar Sjamsuddin, dan Mohammad Nuh 2020. “Manajemen
Konflik dalam Penyelesaian Hubungan Industrial” Jurnal Administrasi Bisnis 14(1):34
Irawan, 2013. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediator” Jurnal
Ius. 17(1):370-384
Laia, Soetarto, dan Riris, 2019. “Peranan Mediator Dalam Proses Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara”
Govemance Opinion. 4(2):106
Misbahul Munir, 2008. “Hambatan-Hambatan Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial Melalui Pengadilan Hubungan Industrial” Jurnal Ilmu Hukum, 7(1):140
Muh Muslim, 2015. “Dilema Pemutusan Hubunga Kerja bagi Karyawan”. Institute Bisnis
Nusantara, 18(3):10666
Rakha Gusti Wardhana, 2019. “Hambatan Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian
Permasalahan Hubungan Industrial” Jurnal Ilmu Hukum. 20(3):121
Sibali, Slamet, Titi S, dan Pasapan P, 2022. Perselisihan Hubungan Industrial”. Paulus
Legal Research 2(1) 27-37
Sri Hidayani, Blinton Mangojak Samosir, dan Riswan Munthe, 2021. “Analisis Hukum
Kehutan terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan
Hutan di Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara”, Jurnal Mercatoria. 14(2)
Ujang Chandra S. 2017. “Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam
Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undng-Undang No. 12 Tahun 2004”,
Wawasan Yuridika. 1(1):3
Yola, Afia, M., dan Nurmasari, 2019. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Melalui Mediasi” PUBLIKA: Jurnal Administrasi Publik. 5(2):181-189
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan
WEBSITE
Romsha Widiyani. 2020. “Isi Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law VS UndangUndang Ketenagakerjaan Ini Bedanya”
https://www.google.co.id/amp/s/news.detik.com/berita/d5210107/ (Accessed Juni 28,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University