PENEGAKKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI WILAYAH PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI ENTIKONG

PIERO ALEXANDRO SITORUS NIM. A1011201005

Abstract


As a vast country Indonesia has a long border line and of course borders directly with several neighboring countries such as Malaysia, Brunei Darussalam, Papua New Guinea and Timor Leste, this causes any goods or services to enter Indonesia officially or unofficially, the Directorate General of Customs is formed to guard this border from the entry of imported goods into Indonesian territory so that it is guaranteed that the goods are legal and safe for use by the people of Indonesia, the goods or services in question are products from outside Indonesia, in the study are Illegal Cigarettes.

 In Law Number 39 of 2007 concerning Excise Article 54 it is said that anyone who gives, sells, distributes intentionally, builds factories and consumes illegal cigarettes will be subject to criminal sanctions. The author conducted research on illegal cigarettes in the Entikong Customs Supervision and Service area which includes Sanggau, Sekadau and Melawi Regencies.

 

In a study entitled Criminal Law Enforcement Against Cases of Illegal Cigarette Distribution in the Entikong Customs Supervision and Service Area, the author conducts research with empirical type which is descriptive analysis and uses primary and secondary data sources whose data collection uses interviews, questionnaires and literature studies and analysis using qualitative methods. In this study it was found that the factor that causes the circulation of illegal cigarettes is the direct border with neighboring countries with such a long border line that the Entikong Customs who are authorized in handling get difficulties, another cause is the economic factor of the cheap and affordable price of cigarettes. Keywords: Criminal Law Enforcement, Illegal Cigarettes, Entikong Customs.

 

Keywords: Criminal Law Enforcement, Illegal Cigarettes, Entikong Customs

 

ABSTRAK

 

 Sebagai negara yang luas Indonesia mempunyai garis perbatasan yang panjang dan tentunya berbatasan lansung dengan beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Papua Nugini dan Timor Leste, hal ini menyebabkan apapun barang atau jasa dapat masuk ke Indonesia secara resmi ataupun tidak resmi, Direktorat Jenderal Bea Cukai di bentuk untuk menjaga perbatasan ini dari masuknya barang impor ke wilayah Indonesia agar terjamin barang tersebut resmi dan aman di gunakan oleh masyarakat Indonesia, barang atau jasa yang dimaksud adalah produk dari luar Indonesia, dalam penelitian adalah Rokok Ilegal.

 Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Pasal 54 di katakan bahwa siapapun yang meberikan, menjual, mengedarkan dengan sengaja, mendirikian pabrik dan mengonsumsi rokok ilegal akan terkena sanksi pidana. Penulis melakukan penelitian tentang rokok ilegal ini di wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong yang meliputi Kabupaten Sanggau, Sekadau dan Melawi.

 

Dalam penelitian yang berjudul Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong ini penulis melakukan penelitian dengan jenis empiris yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan sumber data premier dan sekunder yang pengumpulan datanya menggunakan wawancara, kuesioner dan studi kepustakaan serta analisisnya menggunakan metode kualitatif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa faktor yang menyebabkan peredaran rokok ilegal adalah perbatasan langsung dengan negara tetangga dengan garis perbatasan yang begitu panjang sehingga pihak Bea Cukai Entikong yang berwenang dalam penanganan mendapatkan kesulitan, penyebab lainnya adalah faktor ekonomis dari harga rokok yang murah dan terjangkau.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Rokok Ilegal, Bea Cukai Entikong

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Achmad Ali. 2008. Menguak Realitas Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media

Grup.

Andi Hamzah. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta

Adami Chazawi. 2010. Pembelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta : Raja

Grafindo Persada

Andrian Sutedi. 2012. Aspek Hukum Kepabean. Jakarta : Sinar Grafika

Edi Setiadi S.H.,M.Hum & Kristian S.H., M.Hum. 2017. Sistem Peradilan Pidana dan Sistem Penegakan Hukum Pidana. Jakarta : Fajar Interpratama Mandiri.

Erdianto Efendi. 2011. Indonesia Hukum Pidana. Bandung : Refika Aditama. Lukman Hakim. 2011. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Deepublish. Masruchin Ruba’i. 2021. Hukum Pidana. Malang : Media Nusa Creative. Purwito. 2010. Kepabean dan Cukai. Jakarta : Badan Penerbit Hukum UI

Rahman Syamsuddin. 2019. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : PRENADAMEDIA

Saifullah. 2007. Refleksi Sosiologi Hukum. Jakara : Refika Aditama.

Siti Maryani. 2023. Penelitian Kebidanan dan Teknik Analisis Data. Bandung: Kompas

Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum. Depok : Rajawali Pers.

Sri Margana. 2014. Kretek Indonesia: dari nasionalisme hingga warisan budaya.

DI Yogyakarta : Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas

Gadjah Mada.

Takdir. 2013. Mengenal Hukum Pidana. Jakarta : Laskar Perubahan.

Teddie Sukmana. 2015. Mengenal Rokok dan Bahayanya. Jakarta : Be

Champion

Zainuddin Ali. 2006. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

B. Jurnal

Rizvan . 2024. “Penegakan Hukum Pidana Yang Dilakukan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Terhadap Pelaku Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Pontianak”. E- Jurnal Fatwa Hukum, 7(3):3

Muhammad Restu Adjanda. 2023. “Pegawasan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai atau Ilegal yang Berkaitan dengan Penerimaan Pajak Negara”. E- Jurnal Fatwa Hukum, 4(3):3

Mohd. Imam Nasrullah. 2024. “Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran E-Liquid Ilegal di dalam Rokok Elektronik”. E-Jurnal Fatwa Hukum, 7(1):3

C. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Rokok

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Tata

Cara Penindakan di Bidang Cukai

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Peredaran

D. Internet

Putu Gyan Kenanga Sukma Sari. 2024. Mengenal Peredaran Bruto Wajib Pajak.

Diakses dari : https://www.pajakku.com/read/7ea8e3cc-3cc5-4866-92b8- b3d2dc90dae4/Mengenal-Peredaran-Bruto-Wajib-Pajak-Badan. (Diakses Pada Jumat 8 Juli 2024 Pukul 14.07)

Syahidah Izzata Sabiila. 2022. Hukum Pidana: Definisi, Tujuan, Jenis hingga

Asas yang Berlaku. Diakses dari : https://news.detik.com/berita/d-

/hukum-pidana-definisi-tujuan-jenis-hingga-asas-yang-berlaku. (Diakses pada Senin 8 Juli 2024 pukul 19.44


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University