PELAKSANAAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI KOTA PONTIANAK

M. AFIF JUNIARDI NIM. A1012171164

Abstract


Abstrac

 

Land Deed Making Official (PPAT) as a profession have been included as one of the Reporting Parties who are obliged to report to the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) if there are transactions that are considered suspicious as a criminal act of money laundering by implementing the Know Your Service User Principle. PPAT's obligation to implement the Principle of Recognizing Service Users is also regulated more specifically in PPATK Head Regulation No. 11 of 2017 concerning Principles of Recognizing Service Users by Land Deed Officials. PPAT's obligation to apply the Principle of Recognizing Service Users is in conflict with PPAT's obligation to keep the contents of the deeds it makes confidential, including the identities of the parties in the deed, as stated by PPAT during the oath of office and regulated in Article 34 paragraph (1) of Regulation of the Head of the National Land Agency No. 1 of 2006.

The problem formulation in this research is: "How is the Principle of Recognizing Service Users Implemented by Land Deed Making Officials (PPAT) in Pontianak City?". Meanwhile, the aim of the research is to reveal the factors that hinder the implementation of the Principles of Recognizing Service Users by PPAT in Pontianak City, the legal consequences for PPATs in Pontianak City that do not implement the Principles of Recognizing Service Users, and efforts that can be made so that the Principles of Recognizing Service Users can be implemented by PPAT in Pontianak City. The research method used by the author is an empirical legal research method with descriptive research characteristics.

Based on the results of the research and discussion, it was concluded that in practice, the Principle of Recognizing Service Users. The Principle of Recognizing Service Users in land buying and selling transactions cannot be implemented by PPAT because it experiences obstacles. Factors that hinder the implementation of the Principle of Knowing the Service User by PPAT are due to the PPAT's obligation to keep the contents of the deed it makes confidential, including the identities of the parties in the deed, as stated by the PPAT during the oath of office and it is difficult for the PPAT to prove information from the service user/facers, if service users/applicants state that the source of their funds does not come from the proceeds of criminal acts. Apart from that, if PPAT reports to PPATK if there are suspicious financial transactions, it will make the service users feel that their reputation has been defamed and the service users/respondents provide dishonest information regarding the source of their funds which do not come from the proceeds of criminal acts. In addition, PPATK does not prepare facilities and infrastructure for PPAT to implement the Know Your Service User Principles towards its service users, such as preparing forms/blanks that must be filled in by service users when making a sale and purchase deed at the PPAT office. The legal consequences for PPATs that do not implement the Principles of Recognizing Service Users are that they may be subject to administrative sanctions in accordance with the provisions of Article 31 to Article 35 of PPATK Head Regulation Number 11 of 2017 concerning Implementation of the Principles of Recognizing Service Users by Officials Making Land Deeds. However, administrative sanctions have never been imposed on PPATs that do not implement the Principle of Recognizing Service Users. Efforts that can be made so that the Principle of Recognizing Service Users can be implemented by PPAT in Pontianak City is that PPAT conducts in-depth interviews with the parties involved to find out that the source of funds used in land buying and selling transactions does not come from money laundering crimes so that PPAT is not blamed, PPAT prepares a form/blank that must be filled in by service users when making a sale and purchase deed at the PPAT office, and PPAT makes a statement letter that must be filled in by service users/applicants stating that the funds or money used for the sale and purchase transaction are funds that does not come from the proceeds of a money laundering crime and the statement letter is signed in front of the PPAT and included in the Sale and Purchase Deed as a means of preventing and eradicating money laundering crimes.

Keywords: Implementation, Principles of Recognizing Service Users, Land Deed Making Official.

 

 

Abstrak

 

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai salah satu profesi telah dimasukkan sebagai salah satu Pihak Pelapor yang wajib melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan sebagai tindak pidana pencucian uang dengan melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Kewajiban PPAT untuk melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa juga diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala PPATK No. 11 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kewajiban PPAT untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bertentangan dengan kewajiban PPAT untuk merahasiakan isi akta yang dibuatnya termasuk identitas para pihak di dalam akta, sebagaimana telah diucapkan PPAT pada saat sumpah Jabatan dan diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2006.

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Pontianak?”. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh PPAT di Kota Pontianak, akibat hukum bagi PPAT di Kota Pontianak yang tidak melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan upaya yang dapat dilakukan agar Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dapat dilaksanakan oleh PPAT di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktiknya, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam transaksi jual beli tanah tidak dapat dilaksanakan oleh PPAT karena mengalami hambatan. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh PPAT dikarenakan adanya kewajiban PPAT untuk merahasiakan isi akta yang dibuatnya termasuk identitas para pihak di dalam akta, sebagaimana diucapkan PPAT pada saat sumpah Jabatan dan PPAT sulit membuktikan keterangan dari pengguna jasa/para penghadap, jika pengguna jasa/para penghadap menyatakan sumber dananya bukan berasal dari hasil tindak pidana. Selain itu, apabila PPAT melaporkan kepada PPATK jika terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan, maka akan membuat pengguna jasanya merasa dicemarkan nama baiknya dan para pengguna jasa/para penghadap memberikan informasi secara tidak jujur mengenai sumber dananya bukan berasal dari hasil tindak pidana. Di samping itu, PPATK tidak menyiapkan sarana dan prasarana untuk PPAT dalam melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap pengguna jasanya, seperti menyiapkan formulir/blangko yang wajib diisi oleh pengguna jasa pada saat membuat akta jual beli di kantor PPAT. Akibat hukum bagi PPAT yang tidak melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun sanksi administratif tersebut tidak pernah dijatuhkan kepada PPAT yang tidak melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Upaya yang dapat dilakukan agar Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dapat dilaksanakan oleh PPAT di Kota Pontianak adalah PPAT melakukan interview secara mendalam dengan para penghadap untuk mengetahui bahwa sumber dana yang dilakukan dalam transaksi jual beli tanah, bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang agar PPAT tidak dipersalahkan, PPAT menyiapkan formulir/blangko yang wajib diisi oleh pengguna jasa pada saat membuat akta jual beli di kantor PPAT, dan PPAT membuat surat pernyataan yang wajib diisi oleh pengguna jasa/para penghadap yang menyatakan bahwa dana atau uang yang digunakan untuk transaksi jual beli adalah dana yang bukan berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang dan surat pernyataan tersebut ditandatangani di depan PPAT dan dimasukkan di dalam Akta Jual Beli sebagai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kata Kunci  :   Pelaksanaan, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, PPAT.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR :

Achmad Ali, 2009, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Cet. Ke-3, Jakarta: Toko Buku Gunung Agung.

Adrian Sutedi, 2013, Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang, Bandung: Alfabeta.

----------, 2008, Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

Effendi Perangin, 1993, Praktek Jual Beli Tanah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

------------, 1994, Hukum Agraria di Indonesia, Cet.4, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. I, Jakarta: Sinar Grafika.

Juliansyah, 2010, Metodologi Penelitian, Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: CV. Pustaka Setia.

R. Subekti, 2005, Hukum Pembuktian, Jakarta: PT. Pradnya Paramitha.

R. Soeroso, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. VII, Jakarta: Sinar Grafika.

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sanapiah Faisal, 2010, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang: YA3.

Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Cetakan ke-V, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soedharyo Soimin, 2004, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

------------, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Bandung: Alfabeta.

Sulistyandari, 2012, Hukum Perbankan: Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Melalui Pengawasan Perbankan di Indonesia, Sidoarjo: Laros.

Urip Santoso, 2013, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Edisi Pertama, Cetakan Ke-2, Jakarta: Kencana.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

JURNAL / TESIS / SKRIPSI :

I Made Dermawan, 2017, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Penghadapnya”. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 7 No. 1, Maret.

Risa Kristiyana, 2017, “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan, Yogyakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, .

Zulfikar Mahmud, 2023, “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Di Kota Bandar Lampung”, Skripsi Fakultas Hukum, Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Edi Yusuf, 2023, “Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Melaporkan Transaksi Mencurigakan Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan”, Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University