TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG EXPEDISI ATAS KERUGIAN BARANG KONSUMEN
Abstract
Abstract
In order to meet the needs of life, humans need the services offered by business actors. Delivery services are one of the transportation services needed at this time. Transportation is the activity of loading passengers or goods into means of transport, and the lowering of passengers or unloading of goods from means of transport at an agreed destination. Transportation services are organized by collecting fees so that the field of transportation services is referred to as commercial transportation. This is regulated in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation Article 234 paragraph (1) which states that the Driver, the owner of the Motor Vehicle, and/or the Public Transportation Company is responsible for the losses suffered by the Passenger and/or the owner of the goods and/or a third party due to the Driver's negligence. This transportation liability is also regulated in Law No. 8 of 2009 Article 19 paragraph (1) which states that business actors are responsible for providing compensation for damage, pollution, and/or consumer losses due to consuming goods and or services produced or traded.
This research is a qualitative research The approach used is juridical – empirical, where Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and the reality of its application in the field. This is to find out the Responsibility of Pontianak – Sanggau Taxi Expedition Business Actors for Losses Experienced Due to Traffic Accidents Reviewed from Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.Consumer protection is an effort that guarantees legal certainty to provide protection guarantees to consumers.
The level of awareness from consumers of the rights they should be able to get is still weak and the lack of reading the terms and conditions in online buying and selling as well as the lack of information provided by business actors to consumers who do not understand and understand what their rights are as consumers. Compensation for damage to goods will be fully processed in accordance with the policy that has been set by the expedition party. In the form liability, there are 2 (two) forms of liability, namely for COD (cash on delivery) payment methods and for Non COD (cash on delivery) payment methods. COD (cash on delivery) is a payment method that is made when receiving goods from a courier or when an order has been received. Article 1 Paragraph 1 of the Consumer Protection Law emphasizes the need to provide legal protection to consumers as part of efforts to ensure legal certainty for consumers and business actors. If non-litigation dispute resolution is unsuccessful or if there is no agreement, consumers and business actors can file a dispute in court.
Keywords : Consumer Protection, Means of Transportation, Taxi
Abstrak
Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup, manusia membutuhkan jasa-jasa yang ditawarkan para pelaku usaha. Pelayanan jasa pengiriman menrupakan salah satu pelayanan pengakutan yang dibutuhkan pada saat ini. Pengangkutan merupakan kegiatan pemuatan penumpang atau barang ke dalam alat pengangkut, dan penurunan penumpang atau pembongkaran barang dari alat pengangkut ditempat tujuan yang disepakati. Pelayanan jasa pengangkutan diselenggarakan dengan memungut bayaran sehingga bidang jasa pengangkutan disebut sebagai pengangkutan niaga. Hal ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 234 ayat (1) yang mmenyatakan bahwa Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau Pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi. Pertanggung jawaban pengangkutan ini juga diatur dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 2009 Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif Adapun pendekatan yang dipakai adalah yuridis – empiris, di mana Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan realita penerapan di lapangan. Hal tersebut untuk mengetahui Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Expedisi Muatan Taxi Pontianak – Sanggau Atas Kerugian Yang di alami Akibat kecelakaan Lalu Lintas Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Perlindungan konsumen merupakan upaya yang menjaminkan kepastian hukum untuk memberikan jaminan perlindungan ke konsumen.
Tingkat kesadaran dari konsumen atas hak-hak yang seharusnya mereka dapat masih lemah dan kurangnya membaca syarat dan ketentuan dalam jual beli online serta minimnya informasi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen yang tidak mengerti dan memahami akan apa saja hak mereka sebagai konsumen. Yang mana Ganti rugi atas kerusakan barang sepenuhnya akan diproses sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak ekspedisi. Dalam bentuk pertanggung jawaban terdapat 2 (dua) bentuk pertanggungjawaban yaitu untuk metode pembayaran COD (cash on delivery) dan untuk metode pembayaran Non COD (cash on delivery). COD (cash on delivery)adalah metode pembayaran yang dilakukan ketika menerima barang dari kurir atau ketika pesanan sudah diterima. Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menegaskan perlunya memberikan perlindungan hukum kepada konsumen sebagai bagian dari upaya untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen danpelaku usaha. Jika penyelesaian sengketa non-litigasi tidak berhasil atau jika tidak ada kesepakatan, konsumen dan pelaku usaha dapat mengajukan sengketa ke pengadilan.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Alat Angkut, Taxi
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: Citra Aditya Bakti,
Aminul Hadi dan Haryono, 1998, Metodologi Penelitian Pendidikan, Bandung: Pustaka Setia
Badrul Zaman Mariam Darus,Prof,Dr,S.H. KUHPerdata Buku III Hukum Perikanan dengan Penjelasannya, Penerbit Alumni, Bandung, 1983.
Elfrida Gultom, 2009, Hukum Pengangkutan Darat, Jakarta: Literata Lintas Media
Franz L Neumann, The Rules of Law, dikutip dari Berdnard L Tanya, Teori Hukum Strategi Tertib.
Harahap M.Yahya,S.H. Pengembangan Jasa Transportasi, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
Ichsan Achmad,S.H. Hukum Dagang, Penerbit Pradnya Paramita, 1976.
Nasution, 1945, Konsumen dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mahadi, Prof,S.H. Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit Fakultas Hukum USU Medan, 1984.
Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris dan Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muhammad Abdulkadir, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, (Bandung: Citra Aditya Bakti,
Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, PT. Grasindo
Subekti R,Prof,S.H. dan Tjitrosoediblo R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
Subekti R,Prof.S.H. Hukum Perjanjian, Penerbit PT. Intermasa, Jakarta, 1974.
------------------------. Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni Bandung, 1982.
Suryatin R.Drs,Iur. Hukum Ikatan, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.
Sutrisno Hadi, 1999, Metode Penelitian, Yogyakarta: Penerbit Andi
Soerjono Soekanto, 2010, Pengukuran Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
Prodjodikoro Wirjono,Prof,Dr,S.H. Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit Sumur Bandung, 1976.
Purwosujipto,H.M.N,S.H. Pengertian Hukum Dagang Indonseia III (Hukum Perusahaanan), Penerbit Jambatan, Jakarta, 1981. Soekardono,S.H. Hukum Dagang Indonesia Jilid II (Bagian Pertama Hukum Perusahaanan di Darat), Penerbit Rajawali, Jakarta, 1981.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlinduingan Konsumen
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University