ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA KANTOR SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MELAWI
Abstract
Abstract
Research on "Judicial Analysis of the Implementation of Goods and Services Procurement Contracts at the Melawi Regency Regional Secretariat Office" This research aims to obtain data and information about the Implementation of Goods and Services Procurement Contracts at the Melawi Regency Regional Secretariat Office. To reveal the factors causing the inappropriate implementation of contracts for the procurement of goods and services at the Melawi Regency Regional Secretariat Office. To reveal the efforts that can be made by parties who feel disadvantaged by the implementation of contracts for the procurement of goods and services at the Melawi Regency Regional Secretariat Office.
This research was conducted using normative juridical research methods with a descriptive analytical approach by describing and analyzing the facts that occur in the field. The form of library research is by reviewing document and literature studies which are supported by secondary data in the form of statutory regulations. The data collection technique is by conducting interviews with the parties concerned and then explaining it to the final conclusion.
From the results of the research carried out, the cause of non-compliance in the implementation of contracts for the procurement of goods and services occurred because of the services provided by CV. Acilla Karya is less than satisfactory due to the lack of personnel to carry out repairs which will also take longer, especially if there are several personnel carrying out the work out of town. Apart from that, in carrying out AC and refrigerator services, the quality of the goods is still found to be not in accordance with what has been promised so that the goods that have been serviced do not last long and have to be serviced again. This occurs due to a lack of supervision from the PPK itself, due to the busyness involved in completing various jobs. That efforts can be made by the party who feels disadvantaged, in this case the provider must pay a fine/compensation and the path taken is also carried out through deliberation in order to obtain a good solution that can be accepted by each party. However, if the dispute cannot be resolved by discussion, the dispute will be resolved in the District Court.
Keywords: Contract Implementation, Procurement of Goods and Service
Abstrak
Penelitian tentang “Analisis Yuridis Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi” penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi. Untuk mengungkapkan faktor penyebab ketidaksesuaiaan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis dengan menggambarkan dan menganalisa terhadap fakta-fakta yang terjadi dilapangan. Bentuk penelitian kepustakaan yakni dengan mengkaji studi dokumen dan literatur yang didukung dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yakni dengan melakukan wawancara (interview) kepada pihak yang bersangkutan kemudian dijabarkan hingga sampai kesimpulan akhir.
Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa penyebab ketidaksesuaian pelaksanan kontrak pengadaan barang dan jasa terjadi karena dalam pelayanan jasa yang diberikan oleh pihak CV. Acilla Karya kurang memuaskan dikarenakan kurangnya personil dalam melakukan perbaikan yang mana ini juga akan memakan waktu yang lebih lama belum lagi jika ada beberapa personil yang melaksanakan pekerjaan keluar kota. Selain itu juga dalam melaksanakan service AC dan kulkas masih ditemukan kualitas barang yang tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan sehingga barang yang sudah diservice tidak bertahan lama sudah harus diservice lagi. Hal ini terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan dari PPK itu sendiri, karena kesibukan yang dilakukan dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini pihak penyedia harus membayar denda/ganti rugi dan jalan yang ditempuh juga dilakukan secara musyawarah agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima masing-masing pihak. Namun jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan pada Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Pelaksanaan Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi, 2010, Aspek Hukum. Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Amriani Nurmaningsih, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Arsana Jati I Putu, 2008, Manajemen Pengadaan. Yogyakarta: Graha Ilmu Bambang Waluyo, 1999, Penelitian Hukum dalam Praktiek, Jakarta: Sinar Grafika.
Catur Arianto, 2007, Klausul-Klausul Arbitrase Dalam Perjanjian Bisnis, Bandung: PT. Inti Media Bandung Pustaka.
Kartasasmita, A. G, 2004, Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Menurut Pelaku Usaha. Jakarta
Lexy J. Moleong, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdakarya.
Mariam Darus Badrulzaman, 1996, K.U.H. Perdata Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung.
Mudjisantosa, 2013, Mudah Memahami Pengadaan Barang/Jasa. Jakarta: CV Prima Print.
Muhtar, Rewijayanti, 2015, Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa. Makassar: Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Naskah Publikasi Ilmiah.
Musliadi, 2015, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Jakarta: Permata Press Purwosusilo, 2014, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta, Prenadamedia Group.
R. Setiawan, 1987, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1976, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetbook, Jakarta, Pradnya Paramita.
Rachmadi Usman, 2013, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Salim H. S, 2006, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2007, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty Offset Yogyakarta.
Sutan Remy Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta, Institute Bankir Indonesia.
Artikel Jurnal
Arsyad Maharani, Suriadi La ode, Anam Syamsul, 2016, “Analisis pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) pada LPSE kota Kendari.” Jurnal Ekonomi (JE), Vol. 1 No. 1.
Asliana, Endang, 2012, “Pengadaan barang dan jasa di Indonesia.” Jurnal Ilmiah ESAI Vol. 6 No. 1.
Azwar, 2016, “Peran Alokatif Pemerintah Melalui Pengadaan Barang/Jasa dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Indonesia”. Kajian Ekonomi Keuangan Vol. 20 No. 2.
Danial, Mohammad, & Dadang Mashur, 2014, “Implementasi kebijakan pengadaan barang dan jasa.” Jurnal Administrasi Pembangunan, Vol. 2 No. 3.
Listiyanto, Apri, 2012, “Pembaharuan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 1 No. 1.
Musa Darwin Pane, “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” Jurnal Media Hukum, Vol 24 No. 2.
Zaenal Arifin Dan Ade Haryani, “Analisis Pengadaan Barang Dan Jasa”, Jurnal Epigram, Vol 11 No. 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dokumen Hukum
Dokumen Kontrak Antara PPK Sekda Kabupaten Melawi dengan CV. Acilla Karya tentanng Belanja Pmeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga – Alat Rumah Tangga – Alat Pendingin, tahun anggrana 2022.
Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 0620.K/DIR/2013 Tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University