PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN KONSER MUSIK OLEH PIHAK PROMOTOR GELORA MUSIK FEST DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstrac
This research examines consumer protection in relation to the cancellation of a music concert by the promoter Gelora Musik Fest in Pontianak City. The study aims to analyze the forms of legal protection for consumers and the legal remedies available to consumers following the cancellation of the Gelora Musik Fest music concert in Pontianak City.
The research method employed is normative legal research complemented by interviews, using statutory and conceptual approaches. Secondary data was obtained through literature review, including primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection was conducted through library research, analyzing relevant laws and regulations, documents, literature, and scientific journals. Data analysis utilized a qualitative method focusing on theoretical foundations and was systematically structured.
The research findings indicate that forms of legal protection for consumers may include ticket refunds and compensation for losses incurred. Legal remedies available to consumers include filing complaints with consumer protection agencies, mediation, or civil lawsuits. This study concludes that stricter regulations and more intensive oversight of music concert organization are necessary to protect consumer rights.
Keywords: Consumer Protection, Music Concert, Promoter
Abstrak
Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen terkait pembatalan konser musik oleh promotor Gelora Musik Fest di Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wujud perlindungan hukum bagi konsumen dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas pembatalan konser musik Gelora Musik Fest di Kota Pontianak.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang disertai wawancara, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen, literatur, dan jurnal ilmiah terkait. Analisis data menggunakan metode kualitatif yang fokus pada landasan teoritis dan disusun secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wujud perlindungan hukum bagi konsumen dapat berupa pengembalian dana tiket dan kompensasi atas kerugian yang dialami. Upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen meliputi pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen, mediasi, atau gugatan perdata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif terhadap penyelenggaraan konser musik untuk melindungi hak-hak konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Konser Musik, Promotor
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Halim Barkatullah. 2008. “Hukum Perlindungan Konsumen”. FH Unlam Press.
Abdul Halim Barkatullah. 2016. “Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia”. (Bandung: Nusa Media).
Abdul Halim Barkatullah. 2016. “Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia”. (Bandung : Nusa Media).
Aulia Mutia. 2023. “Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah”. Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Az. Nasution. 2002. “Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar”. (Jakarta: Diadit Media).
Az. Nasution. 2021. “Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar”. (Jakarta: Diadit Media).
Haryono. 1994. “Sumber Hukum”. (Surabaya : Usaha Nasional).
Jannus Sibadolok. 2010. “Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia”, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti).
Kansil CST. 1989. “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia” (Jakarta: Balai Pustaka).
Mardalis. 2004. “Metode Penelitian”. (Jakarta : Bumi Aksara).
Muthiah. “Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah”.
Peter Mahmud Marzuki. 2017. “Penelitian Hukum”. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
R Soeroso. 2006. “Pengantar Ilmu Hukum”. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo. 1999. “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”. (Yogyakarta: Liberty).
Satjipto Rahardjo. 2006. “Ilmu Hukum” (Bandung: PT Citra Aditya Bakti).
Satjipto Rahardjo. 2014. “Ilmu Hukum”. (Bandung: Citra Aditya).
Setiono. 2004. “Rule of Law” (Supremasi Hukum), Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Shidarta. 2004. “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia” (Jakarta : Grasindo).
Shidarta. 2006. “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia”, Jakarta : PT Gramedia Widiasarana, hlm 3, dikutip dari Hondius, 1976 "konsumenrect", dalam Mariam darus Badrulzaman.
Sila Widhyatama. “Sejarah Musik dan Apresiasi Seni”. (Jakarta: PT Balai Pustaka, 2012).
Subekti. 1985. “Hukum Aneka Perjanjian”, cetakan VII, alumni, Bandung.
Syafrida Hafni Sahir. 2021. “Metodologi Penelitian”. Yogyakarta : Penerbit KBM Indonesia.
Zulham. 2013. “Hukum Perlindungan Konsumen”, Ctk. Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Artikel Jurnal:
Nawasasi Parantopo Haryo Prakoso. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembatalan Konser Musik Oleh Pihak Promotor”. Universitas Airlangga, 2014. Available from: https://www.semanticscholar.org/ (Accessed January 19,2024).
Ni Kadek Rahma Dwimani Nandita Tyana, “Perlindungan Konsumen Akibat Pembatalan Konser Sepihak Oleh Pihak Promotor” Jurnal Kertha Desa, Vol.11 No.5 Tahun 2023, hlm. 2370-2380
Pradnyaswari, I.A. Eka dan Westra, I Ketut. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Jasa E-Commerce.” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol. 8,No. 5 (2020): 763.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 1 Ayat 1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 ayat 3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3821). Pasal 2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3821). Pasal 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3821). Pasal 5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3821). Pasal 6.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3821). Pasal 7.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3821). Pasal 19.
Website;
Arief. 2023. Available from: https://radarbanjarmasin.jawapos.com/hukum-peristiwa/1973160265/lyodra-gagal-manggung-eo-konser-gelora-music-fest-banjarbaru-dilaporkan-kasus-penipuan (Accessed January 19,2024)
Arina Nabila. 2023. "Ingin menyelenggarakan konser? Perhatikan ini!". Available from: https://indonesia.sae.edu/id/ingin-menyelenggarakan-konser-perhatikan-ini/ (Accessed July 18, 2024)
https://www.instagram.com/geloramusicfest.pontianak/ (Accessed January 20,2024)
Kamus Besar Bahasa Indonesia. "Konser" Available from https://kbbi.web.id/konser (Accessed January 24, 2024)
Ngalup. 2023. "Apa itu Event Organizer? Tugas, Jenis, Cara Kerja dan Divisinya". Available from: https://ngalup.co/artikel/event-organizer/ (Accessed May 30,2024)
Nika Audina. 2023. "Promotor: Arti, Tanggung Jawab, Cara Menjadi, dan Skill Wajibnya". Available from:https://glints.com/id/lowongan/promotor-adalah/ (Accessed January 19,2024)
Pontianak Konser Official. Available from: https://www.instagram.com/konserpontianak/ (Accessed January 19, 2024).
Wawancara :
Risma Handayani. Wawancara Pribadi. Konsumen di Kota Singkawang. Senin 1 Juli 2024. Pukul 14.00 WIB
Ifkhyna Khaula Hakika. Wawancara Pribadi. Konsumen di Kota Pontianak. Rabu 3 Juli 2024. Pukul 09.30 WIB
Ahmad Riyadho. Wawancara Pribadi. Konsumen di Kota Pontianak. Rabu 3 Juli 2024. Pukul 13.30 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University