PELAKSANAAN PEMBAYARAN HUTANG DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG ANTARA KOPERASI CU. PANCUR KASIH DENGAN ANGGOTA DI KECAMATAN KUALA BEHE KABUPATEN LANDAK
Abstract
Abstrac
The 1945 Constitution, especially Article 33 Paragraph (1), states that the economy in Indonesia is structured as a joint venture based on the principle of family. Furthermore, Article 33 states that the prosperity of the community is prioritized, not the prosperity of individuals, and the company that is in accordance with that is a cooperative. By considering the position of the Cooperative as above, the role of the Cooperative is very important and fosters and develops the economic potential of the community and in realizing a democratic economic life that has democratic, togetherness, family, and openness characteristics.
This type of research is field research, which is a research that is directly conducted at the research location to conduct a study to conduct an observation. While the nature of the research conducted is descriptive analysis, namely with the intention of describing the actual conditions that occurred at the time of the research conducted, then analyzing the data and facts to obtain final conclusions.
According to data and information regarding loan agreements and results obtained in the field and the author has analyzed the data that has been obtained and collected, members before applying for a loan, all new members who join are required to attend training or education organized by the CU Cooperative. Pancur Kasih, Kulala Behe District, Landak Regency. Factors that cause many members to default or no longer be able to make payments or repay loans are due to the many sudden needs or lack of income or additional results, so that they are no longer able to continue the payments. The consequences obtained by members of the CU Cooperative. Pancur Kasih who are in default are as follows: 1. Issue a warning by sending a warning letter, 2. Summon members who are in default to carry out mediation or settlement amicably, 3. Withdraw or confiscate goods as collateral for members to the CU Cooperative. Pancur Kasih, Kuala Behe District, Landak Regency. Efforts by the CU Cooperative. Pancur Kasih, Kuala Behe District, Landak Regency to execute goods as collateral belonging to members.
Keywords: payment of Debt, Agreement, CU.
Abstrak
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian di Indonesia di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selanjutnya Pasal 33 antara lain menyataka bahwa kemakmuran Masyarakatlah yang di utamakan bukan untuk kemakmuran perorangan dan perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dan menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat serta dalam mewujudkan kehidupan demokarsasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Jenis penelitian ini adalah penelitiann lapangan (field resaurch) yaitu suatu penelitian yang secara langsung dilakukan ke lokasi penelitian untuk mengadakan suatu penelitian untuk mengadakan suatu pengamatan. Sedangkan sifat penelitian yang dilakukan bersifat deskriftif analisis yaitu dengan maksud untuk menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian yang dilakukan, kemudian menganalisis data dan fakta tersebut untuk memperoleh kesimpulan akhir.
Menurut data dan informasi mengenai perjanjian pinjaman dan hasil perolehan dilapangan dan penulis sudah menganalisa data yang sudah didapatkan dan dikumpulkan, para anggota sebelum melakukan pengajuan pinjaman, maka seluruh anggota yang baru bergabung diwajibkan untuk mengikuti pelatihan atau pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak Koperasi CU. Pancur Kasih Kecamatan Kulala Behe Kabupaten Landak. Faktor yang menyebabkan banyak nya anggota yang wanprestasi atau tidak lagi mampu untuk melakukan pembayaran atau pelunasan pinjaman dikarenakan banyaka nya kebutuhan dadakan atau kurangnya pemasukan atau hasil tambahan, sehingga tidak lagi mampu untuk melanjutkan pembayaran tersebut. Akibat yang didapatkan oleh anggota Koperasi CU. Pancur Kasih yang melakukan wanprestasi sebagai berikut: 1. Melakukan teguran dengan mengirimkan surat peringatan, 2. Memanggil anggota yang melakukan wanprestasi untuk melakukan mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan, 3. Melakukan penarikan atau penyitaan barang menjadi jaminan pihak anggota kepada Koperasi CU. Pancur Kasih Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak. Upaya koperasi CU. Pancur Kasih Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak melakukan eksekusi barang menjadi jaminan milik anggota.
Kata Kunci : pembayaran Hutang, Perjanjian, CU.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.
Chairuman P. Dan Suhrawardi KL, Hukum Perjanjian Dalam Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 199).
Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta.
J. Satrio, WANPRESTASI Menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Cetakan ke II, PT Citra Aditia bakti, Band-ung, 2014.
M. Yahya Harahap, 1994, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Partadirejda Adje, 2000, Manejemen Koperasi, Penerbit Bharata, Jakarta.
Poerdamito, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003), 1136.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.
R. Subekti, 1997, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung.
R. Subekti,1999, Hukum Pejanjian, PT. Internasional, Jakarta.
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan Edisi Revisi Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UPT Percetakan Universitas Muhammadiyah, Malang, 2008.
Rudy A Lontoh & et. al (editor), Hukum Kepailitan: Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.
Ronny Sumitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Sunarmi, Hukum Kepailitan, USU Press, Medan, 2009.
Surojo Wignjodipuro,193, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2008.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, 1989. Metode Penelitian Survey. LP3ES. Jakarta.
Tim Redaksi BIP, KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), cetakan ke-3, Penerbit Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2018.
Yahya Harahap, 196, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Alumni, Bandung,
Zaeni Ashadie, et all., Op.cit.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University