PENERAPAN SANKSI PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi Kasus Putusan No. 535/Pid.Sus/2022/PN Ptk)
Abstract
Abstract
The results of the analysis show that the application of criminal sanctions is far from maximum by judges in cases of domestic violence, is complex and that’s often influenced by various factors, including judge policy, subjective legal interpretation, and social and cultural factors. Even though the Law on the Elimination of Domestic Violence (PKDRT) provides a clear legal basis, in practice there are still variations or subjective considerations in each law enforcement related to domestic violence cases here. This research aims to analyze the application of criminal sanctions by judges which are far below the maximum in cases of criminal acts of domestic violence committed by husbands against wives in the case study of decision No. 535/Pid.Sus/2022/PN Ptk. This research uses a qualitative approach by collecting data from related court decisions, interviews, and relevant legal literature. The aim of the research here is also to analyze whether the sanctions applied by the judge should be more optimal than the verdict, due to the physical, mentally and traumatized losses experienced by the victim.
Keywords: Determination of criminal sanctions, Judge, Domestic violence
Abstrak
Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana yang jauh dari maksimal oleh hakim dalam kasus kekerasan rumah tangga, kompleks dan seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebijakan hakim, interpretasi hukum yang subjektif, dan faktor-faktor sosial serta budaya. Meskipun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) memberikan dasar hukum yang jelas, namun dalam praktiknya masih terdapat variasi atau pertimbangan subjektif dalam tiap penegakan hukum terkait dengan kasus kekerasan rumah tangga disini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana oleh hakim yang jauh dibawah maksimal dalam kasus tindak pidana kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam studi kasus putusan No. 535/Pid.Sus/2022/PN Ptk. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data dari putusan pengadilan terkait, wawancara, serta literatur hukum yang relevan. Tujuan penelitian disini juga untuk menganalisis seharusnya sanksi yang diterapkan Hakim lebih maksimal dari putusan, dikarenakan kerugian fisik, mental dan trauma yang dialami korban.
Kata Kunci: Penetapan sanksi pidana, Hakim, Kekerasan Dalam Rumah TanggaFull Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amir, Ilyas 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Mahakarya, Yogyakarta.
Abu Hamzah „Abdul Lathif al-Ghamidi, Stop KDRT Kekerasan dalam rumah tangga (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi‟I 2010), 8.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, Bandung, 2001, hlm.30
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2003. Pengatar Metode Hukum Rajawali Pers, Jakarta.
Andi Hamzah, 1993 : 27
Djoko Prakoso, 1988 : 47
E.Y Kanter dan S.R Sianturi 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Storia, Grafika, Jakarta.
Ester Lianawati, Konflik Dalam Rumah Tangga: Keadilan & Kepedulian Proses Hukum KDRT Perspektif Psikologi Feminis, (Yogyakarta: Paradigma Indonesia (Group Elmatera), t.t.,), hal. 160
Fathul Jannah dkk., Kekerasan Terhadap Istri, LKis,Yogyakarta,2002, hlm.14
Fathul Jannah dkk., Op.cit., hlm.15
Guse Praudi, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Merkid Press, Yogyakarta, 2012, hlm. 5
Hermien Hadiati Koeswadji, 1995 : 11-12
Ibid, hlm. 16
Ibid., hal. 10.
Jan Remmelink 2003, Hukum Pidana.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Makassar : Fak. Hukum Universitas Hasanuddin.
Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Leden Marpaung, Proses Penanganan perkara Pidana, Sinar Grafika, jakarta,2011, hlm 129-130
Metode Penelitian karangan Irwansyah.
Moerti H.S 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno 2002, Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,
Bandung: Alumni, 1998, hlm. 17.
Muladi 2008, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni Bandung, hlm 11. Muladi dan Barda Nawawi Arif Opcit, hlm.18.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni, 1984, hlm. 10.
Moerti Hadiarti Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif YuridisViktimologis, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hal. 89
M. Darin Arif Muallifin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, 2003, hal.5 Moerti Hadiarti Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif YuridisViktimologis, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010),
hal.1
Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, (Yogyakarta: Laksana, 2013), hal. 14.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Jakarta, 2004, Him. 141.
R. Soesilo 2005, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana serta komentar-komentar nya. Politeia, Bogor.
Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender (Rekonstruksi Teologis, Yuridis, dan Sosiologis), (Purwokerto: Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Purwokerto, 2006), hal.85
Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender (Rekonstruksi Teologis, Yuridis, dan Sosiologis), (Purwokerto: Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Purwokerto, 2006), hal.86.
Satjipto Raharjo. Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983, Ibid., him.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 1998, hlm.56
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung. 1986. hlm 74. Sudikno Mertokusumo. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Tri Andrisman, 2011, Hukum Pidana Asas- Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, Bandar Lampung, hlm. 33
t.p., Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (t.t..p., PT Citra Aditya Bakti, 2006), hal. 27.
t.p., Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (t.t.p., PT Citra Aditya Bakti, 2006), hal. 28.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia,
P.T Eresco, Jakarta , 1980, hlm 3.
Wirjono Projdodikoro, 2003 : 26
Zainal Abidin, 2005 : 11
Jurnal
Jurnal Politik Lokal & Sosial-Humaniora Seksualitas dan Hukum dalam Pergeseran Cara Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Rika Saraswati.
Kanun Jurnal Ilmu Hukum Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan No. 66, Th. XVII (Agustus, 2015). Nurhafifah dan Rahmiati
Sulistiyowati, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Hukum Pidana (Satu Tinjauan Hukum Berspektif Feminis), Jurnal Perempuan, edisi 10.
PerUndang-undangan
Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 1 UU Nomor 48 Tahun 2009
Pasal 1 ayat 9 KUHAP
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Internet / Website
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id
https://news.detik.com/berita/d-6321012/isi-undang-undang-kdrt-
larangan-hingga-sanksi-pidananya
https://an-nur.ac.id/ancaman-hukuman-kdrt-menurut-uu-no-23-tahun-
/
https://ham.go.id/2014/05/09/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt/
https://suduthukum.com/2017/04/tugas-hakim.html
https://news.detik.com/berita/d-6359170/tugas-dan-wewenang-hakim-
pengertian-dan-syarat-syaratnya
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University