IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstrac
Work protection is something that is useful for workers, in order to provide protection for the rights of workers. Social security is a form of protection provided from the company to workers in the form of income sufficient to meet their daily needs, including if workers are unable to work because of something outside their will. Basically, the Social Security Organizing Agency program is a government program that aims to realize the implementation of providing guarantees, meeting the basic needs of a decent life for each Participant and / or his family members. Workers or laborers have rights that are protected by law. To protect these rights, the government provides social security in the form of Work Accident Insurance (JKK) for workers who experience occupational diseases and work accidents. Work accidents can cause serious impacts such as disability or potential disability which certainly affects the ability to work.
The method used in this study is an empirical sociological method, namely a method that functions to see the law in a real sense and examine how the law works in society. The data analysis used in this study is descriptive analysis. Then the objectives of this study are (1) To find out and analyze how the implementation of social security for workers in the Work Accident Insurance (JKK) program for workers in Pontianak City. (2) To find out the legal consequences for companies that do not register social security for workers in the Work Accident Insurance (JKK) program for workers. (3) To find out what efforts are made by the company in overcoming the problem of work accidents that occur in the workplace
The results and analysis of this study indicate that the implementation of the Work Accident Insurance Program for workers in companies in Pontianak city has not been implemented properly, this can be seen by the number of companies that do not register workers with BPJS Employment. Legal consequences for companies that do not register Work Accident Insurance (JKK) for workers so as to cause losses are required to provide compensation and may be subject to sanctions in the form of administrative sanctions in the form of written warnings, fines and or not receiving certain public services. Efforts made by the company in overcoming the problem of work accidents that occur in the workplace are to pay attention and organize room equipment for employees at the place where employees do their work, which aims to protect each employee from the threat of work accidents.
Keywords: Social Security, Work Accident Insurance, Work Protection.
Abstrak
Perlindungan kerja merupakan suatu hal yang berguna bagi para pekerja, guna memberikan perlindungan hak-hak yang dimiliki para pekerja. Jaminan sosial adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan dari perusahaan kepada pekerja dalam bentuk penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk apabila pekerja tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Pada dasarnya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya. Pekerja atau buruh memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum. Untuk melindungi hak tersebut, pemerintah memberikan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan dampak yang serius seperti cacat atau berpotensi cacat yang tentunya mempengaruhi kemampuan bekerja.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosiologis empiris yaitu metode yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Kemudian yang menjadi tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap pekerja di Kota Pontianak. (2) Untuk mengetahui akibat hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan jaminan sosial tenaga kerja program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap pekerja. (3) Untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam mengatasi masalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja.
Hasil dan analisis penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja di perusahaan di kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan. Akibat hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap pekerja sehingga menimbulkan kerugian diwajibkan untuk memberikan ganti rugi dan dapat dikenakan sanksi yaitu berupa sanksi administratif yaitu berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam mengatasi masalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja adalah dengan memperhatikan dan mengatur peralatan ruangan untuk karyawan pada tempat karyawan melakukan pekerjaannya, yang bertujuan agar setiap karyawan dapat diberikan perlindungan dari ancaman kecelakaan kerja.
Kata Kunci : Jaminan Sosial, Jaminan Kecelakaan Kerja, Perlindungan Kerja.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Hakim, 2014, “Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan indonesia”, cetakan ke-4 edisi revisi, Jakarta : PT Citra Aditya Bakti.
Abdul Rasyid Saliman, 2011 “Aspek Sosial “ Jakarta : PT Gloryia.
Agusmidah, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika Dan Kajian Teori, Bogor : Ghalia Indonesia.
Andi Fariana, 2012, Aspek Legal Sumber Daya Manusia Menurut Hukum Ketenagakerjaan, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta : Sinar Grafika.
Darwan Prinst, 1994, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Buku Pegangan Pekerja Untuk Mempertahankan Hak-Haknya), Bandung, Citra Aditya Bakti.
Edi Suharto, 2013, Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia, Bandung : Afabeta.
H.M.N.Purwosutjipto, 2003 “Pengertian Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (3 Hukum Pengangkutan)”,Jakarta : Penerbit Dijembatan.
Jhony Ibrahim, 2005, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing.
Lalu Husni, 2005 Pengantar Hukum Ketenagakrjaan Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Sibrani Mutiara Pangabean, 2002,”Manajemen Sumber Daya Manusia, “Jakarta : Ghalia Indonesia.
Sentanoe Kertonegoro,1997, Reformasi Jaminan Sosial (Studi Perbandingan di Berbagai Negara), Jakarta : Yayasan Tenaga Kerja Indonesia.
Sri Mamudji, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soerdjono, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo.
Zaeni Asyhadie, 2013, Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia Edisi Revisi, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
JURNAL
Dian Anda Yani, 2017, Pelaksanaan Pengawasan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Ketenagakerjaan Pada Usaha Swalayan Di Kabupaten Aceh Besar, Jurnal Ilmiah Bidang Hukum Kenegaraan, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Darussalam, Banda Aceh .
Eko Wicaksono Pambudi, 2013, Analisis Pertumbuhan Ekonomi dan Faktor-Faktor yang mempengaruhi (Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah), Semarang. Penerbit Diponogoro University Institutional Repository,UNDIP.
Junaidi Abdullah, 2018, Bentuk-Bentuk Jaminan Sosial Dan Manfaatnya Bagi Tenaga Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jurnal Yudisia, Vol. 9, No.1, Jan-Jun 2018. Institut Agama Islam Negeri Kudus
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANAN
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University