ANALISIS TEORI RELASI KUASA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN ASUSILA PADA ANAK OLEH KEPALA LKSA (LEMBAGA KESEJAHTERAAN ANAK SOSIAL) DI KABUPATEN KETAPANG

BANGUN ADI PANGESTU NIM. A1011201291

Abstract


 ABSTRACT

Cases of immoral violence are still a crime phenomenon that is widespread in Indonesia. Many cases of immoral violence in Indonesia occur because the perpetrator has power that the victim cannot refuse. One of the cases occurred in Ketapang City, namely a case of immoral crimes against children committed by the head of the LKSA. This research aims to understand the factors that cause perpetrators to commit these crimes by analyzing power relations theory. This research was conducted using direct interviews with the perpetrators and the results of these interviews were analyzed based on power relations theory. Data results from KPPAD show that there were 170 cases from 2018 to 2023, where most of the perpetrators were adults. The position of authority held by the perpetrator creates a significant power imbalance between the perpetrator and the victim, which makes children powerless to resist or report immoral crimes. KPPAD has collaborated with various institutions, including the Police, Social Services, and Non-Governmental Organizations (NGOs). This collaboration ensures good coordination in case handling and rehabilitation of victims as well as law enforcement against perpetrators.

 

Keywords : Head of LKSA, Immoral Crimes, KPPAD, Power Relations

 

ABSTRAK

Kasus kekerasan asusila masih menjadi fenomena tindak kejahatan yang marak terjadi di Indonesia. Kasus kekerasan asusila di Indonesia banyak terjad karena pelaku memiliki kekuasaan dimana korban tidak bisa menolak. Salah satu kasusnya terjadi di Kota Ketapang yaitu terjadi kasus kejahatan asusila terhadap anak yang dilakukan oleh kepala LKSA. Penelitian ini bertujuan untuk mengatuhui faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan analisis teori relasi kuasa. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara langsung dengan pelaku dan hasil wawancara tersebut dianalisis berdasarkan teori relasi kuasa. hasil data dari KPPAD menunjukan adanya 170 kasus dari tahun 2018 hingga 2023, dimana pelaku terbanyak adalah orang dewasa. Posisi otoritas yang dimiliki pelaku menciptakan ketimpangan kekuasaan yang signifikan antara pelaku dan korban, yang membuat anak-anak tidak berdaya untuk melawan atau melaporkan tindakan kejahatan asusila. KPPAD telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian, Dinas Sosial, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kerjasama ini memastikan adanya koordinasi yang baik dalam penanganan kasus dan rehabilitasi korban serta penegakan hukum terhadap pelaku.

 

Kata Kunci : Kejahatan Asusila, Kepala LKSA, KPPAD, Relasi Kuasa`


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Sesual Advokasi atas Hak Asasi Manusia, (Bandung: Refika Aditama, 2001).

Alam & Amir Ilyas. 2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

Ali Zaidan. 2016. Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika.

Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Prenada Media, Jakarta, 2013.

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988).

Barda Nawawi Arief. 2008,, Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana.

Bisma Siregar, Keadilan Hukum dalam Berbagai aspek Hukum Nasional, (Jakarta: Rajawali, 1986).

Chainur Arrasjid, Suatu Pemikiran Tentang Psikologi Kriminil, Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat, Medan, Fakultas Hukum USU, 1998.

George Ritze, Teori Sosiologi Modern, (Jakarta: Prenadamedia, 2014).

Huraerah, Child Abuse (kekerasan terhadap anak), (Bandung: Nuansa, 2007).

Isnawan, Fuadi. 2023. Pencegahan Tindak Pidana Kejahatan Jalanan Klitih Melalui Hukum Pidana dan Teori Kontrol Sosial. Krtha Bhayangkara. 17(2).

Irwansyah.2021. Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Joseph E. Jacoby, Classics of Criminology, (Waveland Press, 1994).

K. Bartens, Filsafat Barat Kontemporer Perancis (Jakarta: Gramedia, 2001).

Michel Foucault, Seks dan Kekuasaan, tej. S. H. Rahayu, (Jakarta: Gramedia, 2001).

Nandang Sambas, S.H., M.H., Dian Andrisari, S.H., M.H. 2021. Kriminologi, Perspektif Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Poerwandari, E. K., Kekerasan terhadap perempuan: tinjauan psikologi feministik, dalam Sudiarti Luhulima (ed) “Pemahaman Bentukbentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan alternative pemecahannya”, Jakarta: Kelompok kerja “convention watch” Pusat Kajian Wanita dan Jender, Jakarta: Universitas Indonesia, 2000.

R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, (Bandung :Sumur, 2005).

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1983).

Sahat Maruli. 2021. Buku Ajar Kriminologi. Depok: Rajawali Buasa Pusaka.

Salma Nugrahani, Hubungan Parenting Stress dengan Kecenderungan Perilaku Kekerasan Terhadap Anak, (Skripsi: UNS, 2015).

Spradley, J. P., & McCurdy, D. W. (2012). Conformity and conflict: Readings in cultural anthropology. Jill Potash.

Strauss, Ansem dan Juliet Corbin, Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003).

W.A. Bonger. 1977. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan.

Zainuddin Maliki, Sosiologi Politik Makna Kekuasaan dan Transformasi Politik, (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2018).

Jurnal

Hadisuprapto, Paulus. 2004. Studi Tentang Makna Penyimpangan Perilaku di Kalangan Remaja. Jurnal Kriminologi Indonesia. 3(3). hlm. 11.

Karo, R. K., Pasaribu, D., & Sulimin, E. (2018). Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Prostitusi Online Berdasarkan Peraturan Perundang-Udangan Yang Berlaku Di Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 2(2).

Muliadi, S. 2015. Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). hlm. 5.

NIM, F. T. L. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Ayah Terhadap Anak Kandung (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang NOMOR: 37/PID. SUS/2016/PN. BKY). Jurnal Fatwa Hukum, 5.

Putri, P. D., Sudaryono, S. H., & HUM, M. (2018). Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Kota Surakarta) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Rila Kusumaningsih & Suhardi. 2023. Pennaggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat. 4(1). hlm. 7.

Peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-undang NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Skripsi

Putri, P. D., Sudaryono, S. H., & HUM, M. Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Kota Surakarta), (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018).

Fransiska Taufany L., Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Ayah Terhadap Anak Kandung (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor: 37/Pid. Sus/2016/Pn. Bky). (Skripsi: UNTAN, 2020).

Syarifuddun Pettanasse, Mengenal Kriminologi, (Skripsi: UNSRI, 2011) hlm. 1.

Internet

Eko Nordiansyah. 2023. 4.280 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Indonesia Sepanjang 2023. https://www.metrotvnews.com/read/k8oCL0dL-4-280-kasus-kekerasan-seksual-terjadi-di-indonesia-sepanjang-2023. Diakses 7 November 2023.

Muhammad Budi Kurniawan. 2022. Pimpinan Panti Asuhan di Kalbar Perkosa 7 Anak Asuhnya Ditangkap!. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6281325/pimpinan-panti-asuhan-di-kalbar-perkosa-7-anak-asuhnya-ditangkap. Diakses 10 Oktober 2023.

SIMFONI-PPA. 2024. Data Kasus Kekerasan di Indonesia. Available from: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan. Diakses 19 Maret, 2024.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University