ANALISIS YURIDIS PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI DI KOTA PONTIANAK

ARI CHAIRI AFIAT NIM. A1011171128

Abstract


Abstract

Excise Tax Tape is a security document as a sign of excise payment in the form of paper that has security properties / elements with certain specifications and designs. Cigarette excise is one of the important sources of revenue for the State, but currently there is a lot of misuse of cigarette excise so that the state is harmed by billions of rupiah. The circulation of illegal cigarettes includes crimes in order to get a large income by violating the applicable rules in order to avoid taxes or excise To prevent non-compliance of entrepreneurs, the government, in this case the Directorate General of Customs and Excise, is making efforts to monitor and prevent the circulation of the results of violations from these entrepreneurs, both the circulation of cigarettes without excise tape or the acquisition of rights not from the obligations of the entrepreneur himself or other forms of violation by issuing various policies. The distribution of cigarettes without an excise band is one of the criminal acts. The method used in this research is empirical legal research method. Empirical legal research or commonly known as doctrinal research is sociological research that examines the process of the occurrence and operation of law in society. The scope of this research is related to research on legal identification and research on legal effectiveness. The data analysis used in this research is descriptive analysis. Then the objectives of this research are (1) To find out and analyze the handling of the perpetrators of the crime of cigarette distribution without excise tax in Pontianak City. (2) To determine and analyze the efforts made by the Office of Customs and Excise Supervision and Services TMP B Pontianak in preventing the circulation of cigarettes without excise tax. The results and analysis of this research show that the handling of the perpetrators of the crime of illegal cigarette distribution has been carried out properly, this is evidenced that the Pontianak Customs has succeeded in arresting 2 cases of cigarette distribution without excise tax in Pontianak in 2023 and the perpetrators have been given punishment by the authorities in accordance with the provisions of Law Number 39 of 2007 concerning Amendments to Law Number 11 of 1995 concerning Excise. Efforts to prevent the circulation of cigarettes without excise tax by the Office of Customs and Excise Supervision and Services TMP B Pontianak include First, conducting continuous legal socialization to the public and traders about excise regulations against the prohibition of selling illegal cigarettes. Second, conducting raids and imposing sanctions. Third, efforts to confiscate illegal cigarettes, namely by preventing and confiscating cigarettes without excise stamps with the status of confiscated goods, namely state property, auctioned, and destroyed.

Keywords: Directorate General of Customs and Excise, Excise Tape, Illegal Cigarettes.

Abstrak

Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Cukai rokok merupakan salah satu sumberpenerimaan penting bagi Negara, namun saat ini marak sekali terjadi penyelewengan terhadap cukai rokok sehingga negara banyak dirugikan karenanya hingga miliaran rupiah. Peredaran rokok ilegal termasuk kejahatan guna mendapatkan penghasilan besar dengan cara melanggar aturan yang berlaku guna menghindar dari pajak atau cukai Untuk mencegah terjadinya ketidakpatuhan pengusaha, maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Bea dan Cukai melakukan upaya pengawasan serta pencegahan peredaran hasil pelanggaran dari pengusaha ini baik peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai atau perolehan hak bukan dari kewajiban pengusaha itu sendiri atau bentuk pelanggaran yang lain dengan mengeluarkan berbagai macam kebijakan. Peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan salah satu tindakan pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris atau biasa juga dikenal dengan penelitian doktrinal adalah penelitian sosiologis yang mengkaji mengenai proses terjadinya dan bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Cakupan penelitian ini berkaitan dengan penelitian tentang identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Kemudian yang menjadi tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis penanganan terhadap pelaku tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Pontianak. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Pontianak dalam mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai. Hasil dan analisis penelitian ini menunjukan bahwa penanganan terhadap pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya hal ini dibuktikan bahwa pihak Bea Cukai Pontianak telah berhasil menangkap 2 kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Pontianak pada tahun 2023 dan pelaku tersebut sudah diberikan hukuman oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Upaya dalam mencegah terjadinya peredaran rokok tanpa pita cukai oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai TMP B Pontianak antara lain adalah Pertama, melakukan sosialisasi hukum secara terus-menerus kepada masyarakat serta para pedagang tentang Peraturan cukai terhadap larangan memperjual belikan rokok ilegal. Kedua, melakukan razia serta memberikan sanksi. Ketiga, upaya penyitaan rokok ilegal yaitu dengan cara melakukan pencegahan dan penyitaan terhadap rokok tanpa pita cukai dengan status barang sitaan yakni barang milik negara, dilelang, dan dimusnahkan.

 

Kata Kunci : Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Pita Cukai, Rokok Ilegal..

 

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Kadir, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Kepabeanan, Jakarta: Sinar Grafika. Dwi Tatak S, dkk, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Surabaya : PPHP.

Santoso Brotodiharjo, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: Refika Aditama.

Khalimi,2022, Hukum Pajak dan Kepabeanan DI Indonesia, Jakarta: Kencana.

Lukman Santoso dan Yahyanto, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: YG Press.

RE. Baringbing, 2001, Mewujudkan Supremasi Hukum, Jakarta: Pusat Kajian Informasi.

Soerdjono, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Pres.

Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum,Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Yulianta Saputra, 2021, Fungsi Pengawasan Lingkung Administrasi Negara, Hukum UIN.

JURNAL

Destiny Wulandari, 2023, Menelisik Modus Tindak Pidana Penjualan Rokok Tanpa Pita Cukai Atau Dilekati Pita Cukai Palsu, Jurnal Perspektif Bea dan Cukai Vol. 7, No. 1, Politeknik Keuangan Negara STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V, Tangerang Selatan.

Gunardi,dkk, 2020, Pengaruh Kebijakan Pengenaan Tarif Cukai Rokok, Jurnal Ikopin, Politeknik Piksi Ganesha

Rizky Nurkartikasari, 2017, Peran Bea Cukai Dalam Pengawasan Dan Pengendalian Hasil Tembakau Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (Studi Kasus Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang), Jurnal Ilmiah, Program Studi Ekonomi Islam Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Brawijaya.

Syafri Naldi, 2019, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai Oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (Kppbc) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Jurnal JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume VI Edisi2 Juli- Desember 2019

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2022 tentang Bentuk, Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2022 tentang Pemungutan Bea Keluar.

WEBSITE

Helti Marini S, 2023, 1,8 juta batang rokok ilegal dijual di Kalbar

(https://www.google.com/amp/s/kalbar.antaranews.com/amp/berita/54438 9/18-juta-batang-rokok-ilegal-dijual-di-kalbar) , diakses tanggal 19

Februari 2024

M Zulhunain Fahmi. Konsep

Cukai,(http://zulhunain.blogspot.com/2012/06/konsep-cukai.html) , diakses tanggal 19 Februari 2024

Syahrul Sani, 2023, Antisipasi Peredaran Rokok Tanpa Cukai Bapenda Ajak Sinergis (https://www.rri.go.id/index.php/daerah/470804/antisipasi-

peredaran-rokok-tanpa-cukai-bapenda-ajak-sinergis) diakses tanggal 19 Februari 2024


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University