KAJIAN YURIDIS PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR-UMAT BERBEDA AGAMA DI INDONESIA

M. OCTARIS CHAIRULSYAH NIM. A1011181216

Abstract


Abstract

This research is entitled "Judicial Study of Marriage Registration between People of Different Religions in Indonesia" with a problem formulation of how to regulate the registration of marriages between people of different religions in Indonesia? And the goal is to find out and analyzing the arrangements for registering marriages between people of different religions in Indonesia. The research method used is a normative research method with the data used in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this research show that the registration of marriages between people of different religions in Indonesia is regulated in various existing regulations. The first is regulated in Article 35 Letter (a) of the Adminduk Law which states that the registration of marriages as intended in Article 34 also applies to marriages determined by the Court and the explanation of the article states that what is meant by a marriage determined by the court is a marriage between people of different religions. Secondly, it is regulated in Article 50 Paragraph (3) PERMENDAGRI NO 108 TH 2019 which states that in the case of marriages between people of different religions and marriages that cannot be proven by a marriage certificate, marriage registration is carried out based on a court order by fulfilling the requirements, one of which is is a copy of the court order. And finally, it is regulated in SEMA NO 2 TH 2023 which requires judges to be guided by the SEMA in adjudicating cases of requests for registration of marriages between people of different religions and beliefs and in one of the points it says that the court does not grant requests for registration of marriages between people of different religions. and trust.

 

Keywords: Arrangements, Marriage Registration, Marriage Different Religion.

 

Abstrak

Penelitian ini berjudul “Kajian Yuridis Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Berbeda Agama Di Indonesia” dengan rumusan masalah bagaimana pengaturan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama di Indonesia? Dan tujuannya yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian normatif dengan data yang digunakan  berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama di Indonesia diatur di berbagai regulasi yang ada. Yang pertama diatur di dalam Pasal 35 Huruf (a) UU Adminduk yang mengatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang di tetapkan oleh Pengadilan dan penjelasan pasal tersebut mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan  antar-umat yang berbeda agama. Yang kedua, diatur didalam Pasal 50 Ayat (3) PERMENDAGRI NO 108 TH 2019 yang mengatakan bahwa dalam hal perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan dengan memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah salinan penetapan pengadilan. Dan yang terakhir, diatur didalam SEMA NO 2 TH 2023 yang mengharuskan hakim untuk unutk berpedoman pada SEMA tersebut dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat ynag berbeda agama dan kepercayaan  dan di salah satu poinnya mengatakan pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Kata Kunci: Pengaturan, Pencatatan  Perkawinan, Perkawinan Beda Agama.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Bagir manan, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind-Hill-Co, Jakarta.

Bagir Manan,1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Jakarta.

Bambang Sunggono,2019, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Fakhry Amin,2023. Ilmu Perundang-Undang Sada Kurnia Pustaka, Banten.

H. M Anshary, 2010, Hukum Perkawinan di Indonesia, Cetakan Kesatu, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Hilman Hadikusuma. 2003. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, cet II.

Jamaludin dan Amalia Nanda 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Unimal Press Blang Pulo.

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at,2006. Theory Hans Kelsen Tentang Hukum, Cetakan 1, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Jonaedi Efendi and Johnny Ibrahim,2018. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Prenada Media, Depok.

Lathifah Anthin. 2020. Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Perspektif Kontrak Sosial. Semarang: Mutiara Aksara.

Martiman Prodjohamidjojo. 2007 ., Hukum Perkawinan Indonesia , Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing,

Muhaimin,2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, Mataram.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cetakan 1, Yogyakarta.

Neng Djubaedah 2010, Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam Sinar Grafika,Jakarta.

Octavianus Eoh 1996, Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktik, Sri Gunting, Jakarta.

Putri Ade Alfirda. 2021. Buku Ajar Hukum Perkawinan & Kekeluargaan. Jawa Tengah: Pena Persada.

Ridwan, 2014, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, FH UII Press, Yogyakarta.

Ronny Haniatjo Soemitro,1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, PT Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rusli dan R. Tama 1986, Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, Pionir Jaya, Bandung.

Soedharyo Soimin. 2002. Hukum Orang dan Keluarga.Jakarta : Sinar Grafika.

Tinuk Dwi Cahyani, 2020, Hukum Perkawinan, UMMPress, Malang.

Wantjik K Shaleh. 1982. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

ARTIKEL JURNAL

Anisa Hidayati,2022. “Analasis Yuridis Pencatatan Perkawinan Beda Agama (tinjauan Terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan)”, Jurnal Jantera Hukum Borneo, Vol 5 No 2

Ariq akusa Tobing 2022,”Keabsahan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Penetapan Pengadilan Pontianak”, h.,26.

Bramasta Bayu, 2023, “Analisis Yuridis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk Tentang Pencatatan Perkawinan Beda Agama”, h,21.

Candra Refran Daus, Ismail marzuki.2023.” Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Perspektif Yuridis, Agama-agama dan Hak Asasi Manusia”, Al- `Adalah Jurnal Syariah dan Hukum Islam 8(1):40-64

Dina Susiani, “Penetapan dan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Yang berkeadilan dan Berkemanusiaan”, Jurnal FISHUM, 1, 1.

Fiftahul Rizki insani 2022. “Pencatatan Perkawinan Beda Agama Dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” (Studi Analisis Terhadap Penetapan No. 131/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel), h., 41.

Hasyimzoem Yusnani, M Iwan satriawan, Ade Arif Firmansyah, dan Siti Khoiriyah,2017. Hukum Pemerintahan Daerah, Jakarta:Rajawali Pers.

Islamiyati. 2016 “Analisis Yuridis Nikah Beda Agama Menurut Hukum Islam diIndonesia.”. dalam jurnal Masalah-Masalah Hukum Vol. 45 No. 3

Itok Dwi Kurniawan, Suyatni dan Hanuring Putri AP, 2023. “Kebijakan Pencatatan Perkawinan Beda Agama”. Jurnal Serambi Hukum Vol 16 No 02.

Made Nurmawati dan I Gde Marhaendra Wija Atmaja.2017. “JENIS, FINGSI DAN MATERI MUATAN PERATURAN PEUNDANG-UNDANGAN”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayaba. Hal. 32.

Mar’atun Fitriah (2021). ”Kedudukan Peraturan Menteri Sebagai Bagian Dari Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU 12/2011”. Mimbar Hukum Universitas Gajah Mada. Vol 33, No 2.

Muharrir, Jefrie Maulana dan Muhammad Nahyan Zulfikar, 2023. “Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Uamat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan”. Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2.

Nana Fitrian 2012i,” Masalah Pencatatan Perkawinan Beda Agama Menurut Pasal 35 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan”,Tesis (Depok: UI,2012)

Nurul Hidayah, 2024. “ Analisis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Larangan Mengabulkan Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Perspektif MAQĀṢID SHARĪ’AH”. Etheses, UIN Malang.

Rachmadi Usman.2017. ”Makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 14, No 3 (2017). Hlm.255.

Riki Yuniagara, Eddy Purnama, M. Saleh Sjafei, 2017, Kekuatan Hukum Mengikat Sema No. 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19 (1).

Sindy Cantonia dan Ilyas Abdul Majid. 2021. “Tinjauan yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. No.6 (Juni 2021).

Yuni Juniarti dan shindu Irwansyah 2022, “Analisis Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2, 2 (Desember 2022).

Zaka Firma Aditya dan M. Reza Winata, 2018. “REKONSTRUKSI HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA”. NEGARA HUKUM : Vol. 9, No 1 Hlm.80.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 yang telah dirubah ke Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah dirubah ke Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Administrasi Kependudukan

Undang-Undang 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undnag-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan

Putusan Pengadilan Jakarta Utara Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr Tentang Pencatatan Perkawinan beda Agama

INTERNET

Indrasari, 2016, “Pencatatan Perkawinan”, estyindra.weebly.com, https://estyindra.weebly.com/mkn-journal/pencatatan-perkawinan diakses 12 januari 2024.

Kartini Laras Makmur 2017, “Begini Pencatatan Perkawinan Beda Agama menurut Undang-undang”, HUKUM ONLINE.COM, https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-pencatatan-perkawinan-beda-agama-menurut-undang-undang-lt59f9b62e0231c diakses 12 januari 2024

Agus Rachmatulloh Mochammad, 2021. “Pencatatan Perkawinan”. diakses dari https://puskumham.iainkediri.ac.id/ pada hari minngu tanggal 20 Juni 2024 , pukul 16:20 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University